Tebo-Jambi || polhukrim.com
Polres Tebo melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) kembali berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo provinsi Jambi. Dalam operasi ini Polisi berhasil mengamankan 5 orang pelaku beserta barang bukti sabu seberat total 2,95 gram,Jumat (08/8/2025).
Pengungkapan pertama dilakukan sekira pukul 15.30 Wib, Polisi menangkap dua tersangka yaitu Inisial TA (26) dan AF (24) warga Kecamatan Tengah Ilir, dari tangan TA Polisi menyita 20 paket kecil sabu seberat bruto 2,83 gram dan sebuah botol plastik bekas liquid. Sementara dari A Polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat bruto 0,12 gram, sebuah ponsel Oppo A5s warna biru, serta uang tunai Rp100 ribu.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia, menyebutkan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kalangan sopir angkutan batu bara di wilayah tersebut.
Dengan gerak cepat Tim Opsnal Polres Tebo melakukan pengintaian, tak lama kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku saat melakukan transaksi, kata Plt Kasi Humas.
Lebih lanjut, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Tengah Ilir. Dilokasi tersebut Polisi menangkap lagi 3 pelaku lain inisial SDC (30), SA (23) dan RSD (21).
Dari penggeledahan tsb, Polisi menemukan delapan paket kecil sabu seberat bruto 1,26 gram, tiga unit ponsel, seperangkat alat hisap sabu (bong), pipet, kotak bening, timbangan digital serta barang bukti lainnya. (Erwin Siregar).
Polres Tebo melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) kembali berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo provinsi Jambi. Dalam operasi ini Polisi berhasil mengamankan 5 orang pelaku beserta barang bukti sabu seberat total 2,95 gram,Jumat (08/8/2025).
Pengungkapan pertama dilakukan sekira pukul 15.30 Wib, Polisi menangkap dua tersangka yaitu Inisial TA (26) dan AF (24) warga Kecamatan Tengah Ilir, dari tangan TA Polisi menyita 20 paket kecil sabu seberat bruto 2,83 gram dan sebuah botol plastik bekas liquid. Sementara dari A Polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat bruto 0,12 gram, sebuah ponsel Oppo A5s warna biru, serta uang tunai Rp100 ribu.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia, menyebutkan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kalangan sopir angkutan batu bara di wilayah tersebut.
Dengan gerak cepat Tim Opsnal Polres Tebo melakukan pengintaian, tak lama kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku saat melakukan transaksi, kata Plt Kasi Humas.
Lebih lanjut, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Tengah Ilir. Dilokasi tersebut Polisi menangkap lagi 3 pelaku lain inisial SDC (30), SA (23) dan RSD (21).
Dari penggeledahan tsb, Polisi menemukan delapan paket kecil sabu seberat bruto 1,26 gram, tiga unit ponsel, seperangkat alat hisap sabu (bong), pipet, kotak bening, timbangan digital serta barang bukti lainnya. (Erwin Siregar).