Bungo-Jambi || polhukrim.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Anti Korupsi (Inakor) angkat bicara terkait dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT BMM ( Bina Mitra Makmur ),yang berlokasi di Dusun datar kec muko muko kab Bungo-Jambi, diduga menjalankan kegiatan perkebunan tanpa adanya mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Ketua LSM Inakor,(Fahlefi),pihaknya telah menerima sejumlah laporan masyarakat yang mengindikasikan bahwa PT BMM telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin HGU yang sah dari pemerintah.
Kami mendesak pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk segera melakukan verifikasi dan penindakan tegas apabila benar PT BMM tidak memiliki HGU. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap regulasi agraria di Indonesia, tegas [ Fahlefi Ketua Inakor ].
LSM Inakor menilai,jika benar PT BMM beroperasi tanpa izin HGU,maka perusahaan tersebut tidak hanya melanggar hukum,tetapi juga merugikan negara dan masyarakat sekitar dari sisi pajak,pemanfaatan lahan,serta potensi konflik agraria.
Lebih lanjut,Inakor meminta aparat penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera melakukan audit menyeluruh terhadap status lahan yang dikuasai PT BMM.
Kami juga meminta keterbukaan informasi dari BPN setempat terkait status legal lahan yang digunakan PT BMM,tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan,pihak PT BMM belum terkon firmasi memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.Tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk mendapatkan klarifikasi. (Erwin Siregar).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Anti Korupsi (Inakor) angkat bicara terkait dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT BMM ( Bina Mitra Makmur ),yang berlokasi di Dusun datar kec muko muko kab Bungo-Jambi, diduga menjalankan kegiatan perkebunan tanpa adanya mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Ketua LSM Inakor,(Fahlefi),pihaknya telah menerima sejumlah laporan masyarakat yang mengindikasikan bahwa PT BMM telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin HGU yang sah dari pemerintah.
Kami mendesak pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk segera melakukan verifikasi dan penindakan tegas apabila benar PT BMM tidak memiliki HGU. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap regulasi agraria di Indonesia, tegas [ Fahlefi Ketua Inakor ].
LSM Inakor menilai,jika benar PT BMM beroperasi tanpa izin HGU,maka perusahaan tersebut tidak hanya melanggar hukum,tetapi juga merugikan negara dan masyarakat sekitar dari sisi pajak,pemanfaatan lahan,serta potensi konflik agraria.
Lebih lanjut,Inakor meminta aparat penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera melakukan audit menyeluruh terhadap status lahan yang dikuasai PT BMM.
Kami juga meminta keterbukaan informasi dari BPN setempat terkait status legal lahan yang digunakan PT BMM,tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan,pihak PT BMM belum terkon firmasi memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.Tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk mendapatkan klarifikasi. (Erwin Siregar).