Empat Lawang || polhukrim.com
Pada tahun 2024 Kepala Desa Lubuk Puding Baru,Kecamatan Ulu Musi,Kabupaten Empat Lawang,Provinsi Sumatera Selatan,diduga melakukan tindak pidana Korupsi Anggaran Dana Desa. Adapun tahapan rincian penyaluran realisasi Pada Tahun 2024,Pagu Anggaran sebesar Rp.724.987.000 (Tujuh ratus dua puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) Tahapan Penyaluran Detail Data yang di temukan. Minggu 27/07/2025
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan,kandang, dll)Rp 40.791.000,- Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 6.978.000,- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga,dll) Rp 841.300,- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 12.121.590,- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia,Insentif Kader Posyandu) Rp 3.696.000,- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 179.736.300,- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 6.608.000,- Keadaan MendesakRp 45.000.000O,- perasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 10.784.805,-
Pada hari Sabtu 26/7/2025 kami mencoba melakukan konfirmasi langsung lewat telpon WhatsApp,kepala Desa tersebut menjawab menjelaskan bahwa anggaran tersebut baru di relisasikan padat tahun 2025 ini dan bapak silakan tanya dengan desa lain semua sama, jawab kades Lubuk Puding Baru.
Kami awak media mencoba konfirmasi lagi lewat WhatsApp namun kepala Desa tidak menjawab,maka berita ini ditayangkan diduga oknum Kepala Desa Lubuk Puding Baru telah melakukan tindakan Korupsi Dana Desa tahun anggaran 2024, Minggu,(27/7/2025).
Besar harapan kami kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Inspektorat,agar bisa kembali melakukan Audit Dana Desa di Desa Lubuk Puding Baru kabupaten Empat Lawang.(Narto)
Pada tahun 2024 Kepala Desa Lubuk Puding Baru,Kecamatan Ulu Musi,Kabupaten Empat Lawang,Provinsi Sumatera Selatan,diduga melakukan tindak pidana Korupsi Anggaran Dana Desa. Adapun tahapan rincian penyaluran realisasi Pada Tahun 2024,Pagu Anggaran sebesar Rp.724.987.000 (Tujuh ratus dua puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) Tahapan Penyaluran Detail Data yang di temukan. Minggu 27/07/2025
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan,kandang, dll)Rp 40.791.000,- Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 6.978.000,- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga,dll) Rp 841.300,- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 12.121.590,- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia,Insentif Kader Posyandu) Rp 3.696.000,- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 179.736.300,- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 6.608.000,- Keadaan MendesakRp 45.000.000O,- perasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 10.784.805,-
Pada hari Sabtu 26/7/2025 kami mencoba melakukan konfirmasi langsung lewat telpon WhatsApp,kepala Desa tersebut menjawab menjelaskan bahwa anggaran tersebut baru di relisasikan padat tahun 2025 ini dan bapak silakan tanya dengan desa lain semua sama, jawab kades Lubuk Puding Baru.
Kami awak media mencoba konfirmasi lagi lewat WhatsApp namun kepala Desa tidak menjawab,maka berita ini ditayangkan diduga oknum Kepala Desa Lubuk Puding Baru telah melakukan tindakan Korupsi Dana Desa tahun anggaran 2024, Minggu,(27/7/2025).
Besar harapan kami kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Inspektorat,agar bisa kembali melakukan Audit Dana Desa di Desa Lubuk Puding Baru kabupaten Empat Lawang.(Narto)