Bungo-Jambi || polhukrim.com
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bungo Haidir Yusuf,bantah tudingan bahwa barang bukti minuman keras (miras) yang disita dari Cafe Zeus telah dikembalikan. Pernyataan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Menurut Kasatpol PP Bungo,hingga saat ini seluruh barang bukti miras hasil razia di Cafe Zeus masih diamankan di kantor Satpol PP dan belum ada yang diserahkan kembali kepada pihak manapun.
Kami tegaskan, miras yang diamankan dari CF Zeus belum kami kembalikan. Semua barang bukti masih ada dan tersimpan dengan baik di gudang penyimpanan kami" ujar Kasatpol PP Bungo saat dikonfirmasi media ini senin,(8/9/2025) sekitar pukul 19,30 wib.
Ia juga menambahkan, proses penanganan pelanggaran tersebut masih berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Satpol PP bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) berjalan sebagaimana mestinya.
Kami bekerja sesuai prosedur. Jika ada isu atau informasi yang menyebutkan barang bukti sudah dikembalikan, itu tidak benar dan tidak berdasar, tegasnya. Bukan segampang itu kita kembalikan, karena itu udah termasuk melanggar perda,terang Kasatpol PP. (Erwin Siregar).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bungo Haidir Yusuf,bantah tudingan bahwa barang bukti minuman keras (miras) yang disita dari Cafe Zeus telah dikembalikan. Pernyataan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Menurut Kasatpol PP Bungo,hingga saat ini seluruh barang bukti miras hasil razia di Cafe Zeus masih diamankan di kantor Satpol PP dan belum ada yang diserahkan kembali kepada pihak manapun.
Kami tegaskan, miras yang diamankan dari CF Zeus belum kami kembalikan. Semua barang bukti masih ada dan tersimpan dengan baik di gudang penyimpanan kami" ujar Kasatpol PP Bungo saat dikonfirmasi media ini senin,(8/9/2025) sekitar pukul 19,30 wib.
Ia juga menambahkan, proses penanganan pelanggaran tersebut masih berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Satpol PP bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) berjalan sebagaimana mestinya.
Kami bekerja sesuai prosedur. Jika ada isu atau informasi yang menyebutkan barang bukti sudah dikembalikan, itu tidak benar dan tidak berdasar, tegasnya. Bukan segampang itu kita kembalikan, karena itu udah termasuk melanggar perda,terang Kasatpol PP. (Erwin Siregar).




