Bungo-Jambi || polhukrim.com
Lia Permatasari,salah satu peserta seleksi Pegawai Pemerintah kab Bungo dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dari afermasi kesehatan mengaku dirugikan setelah namanya hilang dari pengumuman akhir hasil seleksi,meski sebelumnya dinyatakan lulus.
Merasa dikorbankan dalam proses tersebut, Lia akhirnya menunjuk kuasa hukum dari kantor Advokat Marwan Padli & Rekan untuk menempuh jalur hukum. Gugatan resmi telah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
Benar,surat gugatan sudah kita layangkan ke PTUN Jambi dan sudah teregistrasi dengan nomor perkara 17/G/2025/PTUN.JBI ujar H.Marwan Padli kuasa hukum Lia Permatasari, saat dikonfirmasi,Senin (29/9/2025).
H.Marwan menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti kuat atas kelulusan tersebut dan menduga adanya tindakan tidak transparan dalam tahapan pasca pengumuman hasil seleksi.
Semestinya pihak BKPSDMD Bungo dapat menunda pelantikan terkait SK afirmasi tersebut sebelum adanya putusan tetap dari pihak PTUN Jambi.Agar tidak terjadi masala baru nantinya, jelas H.Marwan selaku PH.
Dikonfirmasi pihak BKPSDMD Kabupaten Bungo "Kaban" Wahyu Sarjono,memberikan keterangan singkat melalui sms whatsAppnya itu dinamika berokrasi bang tulisnya.(Erwin Siregar)
Lia Permatasari,salah satu peserta seleksi Pegawai Pemerintah kab Bungo dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dari afermasi kesehatan mengaku dirugikan setelah namanya hilang dari pengumuman akhir hasil seleksi,meski sebelumnya dinyatakan lulus.
Merasa dikorbankan dalam proses tersebut, Lia akhirnya menunjuk kuasa hukum dari kantor Advokat Marwan Padli & Rekan untuk menempuh jalur hukum. Gugatan resmi telah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
Benar,surat gugatan sudah kita layangkan ke PTUN Jambi dan sudah teregistrasi dengan nomor perkara 17/G/2025/PTUN.JBI ujar H.Marwan Padli kuasa hukum Lia Permatasari, saat dikonfirmasi,Senin (29/9/2025).
H.Marwan menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti kuat atas kelulusan tersebut dan menduga adanya tindakan tidak transparan dalam tahapan pasca pengumuman hasil seleksi.
Semestinya pihak BKPSDMD Bungo dapat menunda pelantikan terkait SK afirmasi tersebut sebelum adanya putusan tetap dari pihak PTUN Jambi.Agar tidak terjadi masala baru nantinya, jelas H.Marwan selaku PH.
Dikonfirmasi pihak BKPSDMD Kabupaten Bungo "Kaban" Wahyu Sarjono,memberikan keterangan singkat melalui sms whatsAppnya itu dinamika berokrasi bang tulisnya.(Erwin Siregar)




