Tebo-Jambi || polhukrim.com
Melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2025, yang digelar serentak di jajaran Polda Jambi selama 20 hari, terhitung sejak 25 Agustus hingga 13 September 2025.
Dari hasil operasi tersebut, Polres Tebo berhasil mengamankan 9 orang tersangka, dimana 3 di antaranya merupakan Target Operasi (TO). Seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan rentang usia antara 21 hingga 40 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Tebo menyampaikan bahwa jumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan cukup signifikan.
Total barang bukti yang kami sita yakni sabu bruto 71,83 gram (netto 64,73 gram) dan ganja bruto 17,62 gram (netto 7,30 gram),” jelasnya pada Senin (15/9/2025).
HDari hasil pemeriksaan, mayoritas tersangka diketahui berperan sebagai bandar narkoba dan kurir yang mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Tebo.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., memberikan apresiasi atas kerja keras jajarannya dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.
Pengungkapan kasus narkoba ini adalah bentuk komitmen Polres Tebo dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar maupun bandar untuk merusak generasi muda, tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
Kami berharap masyarakat tidak segan memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat, tetapi harus menjadi gerakan bersama” pungkasnya.(Erwin Siregar)
Melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2025, yang digelar serentak di jajaran Polda Jambi selama 20 hari, terhitung sejak 25 Agustus hingga 13 September 2025.
Dari hasil operasi tersebut, Polres Tebo berhasil mengamankan 9 orang tersangka, dimana 3 di antaranya merupakan Target Operasi (TO). Seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan rentang usia antara 21 hingga 40 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Tebo menyampaikan bahwa jumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan cukup signifikan.
Total barang bukti yang kami sita yakni sabu bruto 71,83 gram (netto 64,73 gram) dan ganja bruto 17,62 gram (netto 7,30 gram),” jelasnya pada Senin (15/9/2025).
HDari hasil pemeriksaan, mayoritas tersangka diketahui berperan sebagai bandar narkoba dan kurir yang mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Tebo.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., memberikan apresiasi atas kerja keras jajarannya dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.
Pengungkapan kasus narkoba ini adalah bentuk komitmen Polres Tebo dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar maupun bandar untuk merusak generasi muda, tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
Kami berharap masyarakat tidak segan memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat, tetapi harus menjadi gerakan bersama” pungkasnya.(Erwin Siregar)