Jambi || polhukrim.com
Korps Lalu Lintas ( Korlantas) Polda Jambi memberikan himbauan kepada para pengemudi kendaraan barang agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Muatan berlebih atau overloading tidak hanya membahayakan pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Jangan membawa barang secara berlebihan. Hal ini sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain di jalan. Bawalah barang sesuai kapasitas kendaraan," tegas Direktur Korlantas,Kombes Pol Adi Benny, rabu (15-10-2025).
Lebih lanjut, Kombes Pol Adi Benny menegaskan bahwa pelanggaran terkait muatan berlebih diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp.500.000.-
Pihak Dirlantas mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi kendaraan niaga, untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama di jalan raya.(Erwin Siregar).
Korps Lalu Lintas ( Korlantas) Polda Jambi memberikan himbauan kepada para pengemudi kendaraan barang agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Muatan berlebih atau overloading tidak hanya membahayakan pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Jangan membawa barang secara berlebihan. Hal ini sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain di jalan. Bawalah barang sesuai kapasitas kendaraan," tegas Direktur Korlantas,Kombes Pol Adi Benny, rabu (15-10-2025).
Lebih lanjut, Kombes Pol Adi Benny menegaskan bahwa pelanggaran terkait muatan berlebih diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp.500.000.-
Pihak Dirlantas mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi kendaraan niaga, untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama di jalan raya.(Erwin Siregar).