Bungo-Jambi || polhukrim.com
Tim Resnarkoba Polres Bungo yang didukung oleh Tim Gunjo Satreskrim berhasil mengamankan seorang kurir narkoba lintas provinsi. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera,Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
Pelaku yang diketahui bernama Selamat (48), warga Dusun Ampera,Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang,ditangkap saat menumpang sebuah bus dari Aceh menuju Kabupaten Bungo.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penumpang bus membawa narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyisiran dan menghadang bus yang melintas di wilayah hukum Polres Bungo.
Pelaku kita amankan saat berada di dalam salah satu bus di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Jujuhan,ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bungo,IPTU Riko Saputra, Senin (13/10/2025).
Dari hasil penggeledahan,petugas menemukan satu kantong plastik hitam bermerek "Asoy" yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening yang dilakban dan diduga berisi sabu-sabu.
Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 303 gram. Selain itu, kami juga menyita satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 242.000,tambah IPTU Riko.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Untuk sementara, pelaku kita jerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,tegas IPTU Riko.
Polres Bungo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (Erwin Siregar).
Tim Resnarkoba Polres Bungo yang didukung oleh Tim Gunjo Satreskrim berhasil mengamankan seorang kurir narkoba lintas provinsi. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera,Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
Pelaku yang diketahui bernama Selamat (48), warga Dusun Ampera,Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang,ditangkap saat menumpang sebuah bus dari Aceh menuju Kabupaten Bungo.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penumpang bus membawa narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyisiran dan menghadang bus yang melintas di wilayah hukum Polres Bungo.
Pelaku kita amankan saat berada di dalam salah satu bus di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Jujuhan,ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bungo,IPTU Riko Saputra, Senin (13/10/2025).
Dari hasil penggeledahan,petugas menemukan satu kantong plastik hitam bermerek "Asoy" yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening yang dilakban dan diduga berisi sabu-sabu.
Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 303 gram. Selain itu, kami juga menyita satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 242.000,tambah IPTU Riko.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Untuk sementara, pelaku kita jerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,tegas IPTU Riko.
Polres Bungo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (Erwin Siregar).