Bungo-Jambi || polhukrim.com
Proyek revitalisasi SMAN 17 Kabupaten Bungo yang berlokasi di Limbur Lubuk Mengkuang menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah ini diduga kuat tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB),tidak transparan,dan bahkan menggunakan tenaga kerja dari luar daerah.
Indikasi penyimpangan terlihat dari kualitas material yang digunakan. Kusen bangunan dilaporkan menggunakan kayu tawar,pondasi hanya memakai batu kali, dan besi yang digunakan rata-rata berdiameter 10 mm. Spesifikasi tersebut jauh dari standar mutu konstruksi bangunan pendidikan yang seharusnya kokoh dan tahan lama.
Lebih memprihatinkan,sejumlah kegiatan tidak dilengkapi dengan papan proyek. Bahkan, papan proyek yang terpasang tidak mencantumkan nama Panitia Pelaksana Pembangunan Sekolah (TP2SP). Padahal,sesuai Peraturan Menteri PUPR No.8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, serta Instruksi Presiden No.2 Tahun 2022 tentang Transparansi Proyek,setiap proyek wajib memasang papan informasi berisi nama kegiatan,sumber anggaran,nilai kontrak, pelaksana,hingga waktu pelaksanaan.
Salah satu pelaksana proyek yang mengaku sebagai pemborong dari Kota Jambi bahkan secara terbuka membenarkan penggunaan material berkualitas rendah.
Kusennya memang pakai kayu tawar,pondasinya pakai batu kali,bukan batu gunung,ungkapnya pada 30 September 2025.
Keterlibatan Pihak Sekolah Dipertanyakan, Pihak sekolah pun terkesan tidak dilibatkan secara aktif dalam pelaksanaan proyek. Wakil Kepala SMAN 17 Bungo,Apriyani mengaku tidak mengetahui pembentukan TP2SP.
Saya bukan tim Pak. Setahu saya timnya kebanyakan guru.Hanya ketua komite dari unsur masyarakat.Itu pun tanpa musyawarah. Kepala sekolah hanya menyampaikan ada bantuan revitalisasi,ujarnya.
Padahal,merujuk pada Permendikbud No.8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan, pengelolaan dana revitalisasi harus dilakukan secara swakelola oleh TP2SP yang dibentuk melalui musyawarah bersama antara pihak sekolah dan masyarakat. Jika tidak, maka pelaksanaan proyek bisa dinilai tidak sesuai aturan.
Rincian Anggaran dan Potensi Pelanggaran Hukum
Bantuan revitalisasi yang digelontorkan di SMAN 17 Bungo mencakup: Rehab ruang laboratorium:Rp 222 juta, Pembangunan ruang perpustakaan:Rp 261 juta, Pembangunan toilet:Rp 78 juta, Rehab toilet dan ruang kelas (tidak tercantum dalam papan proyek).
Dengan tidak adanya transparansi dan dugaan penyimpangan dalam spesifikasi material serta prosedur pelaksanaan,proyek ini berpotensi melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bahkan,jika terbukti menimbulkan kerugian negara,kasus ini dapat mengarah pada pelanggaran UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Konsultan Pengawasan Dipertanyakan, Tak hanya pelaksana proyek,kinerja konsultan pengawasan juga dipertanyakan publik.Fungsi pengawasan yang seharusnya menjamin kualitas dan kepatuhan terhadap RAB serta aturan hukum justru dinilai lemah,bahkan nyaris tak tampak di lapangan.
Redaksi Polhukrim.com akan terus menelusuri perkembangan proyek ini dan meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait, demi memastikan dana negara benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan,bukan justru menjadi ladang bancakan segelintir oknum. (Erwin Siregar).
Proyek revitalisasi SMAN 17 Kabupaten Bungo yang berlokasi di Limbur Lubuk Mengkuang menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah ini diduga kuat tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB),tidak transparan,dan bahkan menggunakan tenaga kerja dari luar daerah.
Indikasi penyimpangan terlihat dari kualitas material yang digunakan. Kusen bangunan dilaporkan menggunakan kayu tawar,pondasi hanya memakai batu kali, dan besi yang digunakan rata-rata berdiameter 10 mm. Spesifikasi tersebut jauh dari standar mutu konstruksi bangunan pendidikan yang seharusnya kokoh dan tahan lama.
Lebih memprihatinkan,sejumlah kegiatan tidak dilengkapi dengan papan proyek. Bahkan, papan proyek yang terpasang tidak mencantumkan nama Panitia Pelaksana Pembangunan Sekolah (TP2SP). Padahal,sesuai Peraturan Menteri PUPR No.8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, serta Instruksi Presiden No.2 Tahun 2022 tentang Transparansi Proyek,setiap proyek wajib memasang papan informasi berisi nama kegiatan,sumber anggaran,nilai kontrak, pelaksana,hingga waktu pelaksanaan.
Salah satu pelaksana proyek yang mengaku sebagai pemborong dari Kota Jambi bahkan secara terbuka membenarkan penggunaan material berkualitas rendah.
Kusennya memang pakai kayu tawar,pondasinya pakai batu kali,bukan batu gunung,ungkapnya pada 30 September 2025.
Keterlibatan Pihak Sekolah Dipertanyakan, Pihak sekolah pun terkesan tidak dilibatkan secara aktif dalam pelaksanaan proyek. Wakil Kepala SMAN 17 Bungo,Apriyani mengaku tidak mengetahui pembentukan TP2SP.
Saya bukan tim Pak. Setahu saya timnya kebanyakan guru.Hanya ketua komite dari unsur masyarakat.Itu pun tanpa musyawarah. Kepala sekolah hanya menyampaikan ada bantuan revitalisasi,ujarnya.
Padahal,merujuk pada Permendikbud No.8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan, pengelolaan dana revitalisasi harus dilakukan secara swakelola oleh TP2SP yang dibentuk melalui musyawarah bersama antara pihak sekolah dan masyarakat. Jika tidak, maka pelaksanaan proyek bisa dinilai tidak sesuai aturan.
Rincian Anggaran dan Potensi Pelanggaran Hukum
Bantuan revitalisasi yang digelontorkan di SMAN 17 Bungo mencakup: Rehab ruang laboratorium:Rp 222 juta, Pembangunan ruang perpustakaan:Rp 261 juta, Pembangunan toilet:Rp 78 juta, Rehab toilet dan ruang kelas (tidak tercantum dalam papan proyek).
Dengan tidak adanya transparansi dan dugaan penyimpangan dalam spesifikasi material serta prosedur pelaksanaan,proyek ini berpotensi melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bahkan,jika terbukti menimbulkan kerugian negara,kasus ini dapat mengarah pada pelanggaran UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Konsultan Pengawasan Dipertanyakan, Tak hanya pelaksana proyek,kinerja konsultan pengawasan juga dipertanyakan publik.Fungsi pengawasan yang seharusnya menjamin kualitas dan kepatuhan terhadap RAB serta aturan hukum justru dinilai lemah,bahkan nyaris tak tampak di lapangan.
Redaksi Polhukrim.com akan terus menelusuri perkembangan proyek ini dan meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait, demi memastikan dana negara benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan,bukan justru menjadi ladang bancakan segelintir oknum. (Erwin Siregar).




