Bungo-Jambi || polhukrim.com
Pemerintah memastikan bahwa status Hak Guna Bangunan (HGB) atas Ruko Semagor masih aktif atas nama pihak swasta.Dengan demikian, segala bentuk perbaikan atau rehabilitasi bangunan tersebut menjadi tanggung jawab pemilik HGB dan tidak dapat menggunakan anggaran negara.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya wacana penggunaan dana pemerintah untuk merehabilitasi ruko-ruko yang berada di kawasan Semagor. Namun setelah ditelusuri, bangunan-bangunan tersebut bukan merupakan aset milik negara,melainkan berada di atas tanah dengan status HGB yang masih berlaku dan dimiliki oleh pihak swasta.
Karena HGB-nya masih aktif dan dimiliki oleh individu atau badan hukum tertentu,maka tidak dibenarkan penggunaan APBN atau APBD untuk kepentingan perbaikan atau rehabilitasi.Itu adalah tanggung jawab pemilik HGB,tegas Azwari selaku pemerhati diselah selah saat bincang disebuah warkop sembari menyeruput kopinya hari ini sabtu (11-10-2025),
Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung penataan kawasan kota,namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi pengelolaan aset negara. Untuk itu,para pemilik HGB di kawasan Semagor diimbau untuk secara mandiri melakukan pemeliharaan dan perbaikan bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Erwin Siregar).
Pemerintah memastikan bahwa status Hak Guna Bangunan (HGB) atas Ruko Semagor masih aktif atas nama pihak swasta.Dengan demikian, segala bentuk perbaikan atau rehabilitasi bangunan tersebut menjadi tanggung jawab pemilik HGB dan tidak dapat menggunakan anggaran negara.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya wacana penggunaan dana pemerintah untuk merehabilitasi ruko-ruko yang berada di kawasan Semagor. Namun setelah ditelusuri, bangunan-bangunan tersebut bukan merupakan aset milik negara,melainkan berada di atas tanah dengan status HGB yang masih berlaku dan dimiliki oleh pihak swasta.
Karena HGB-nya masih aktif dan dimiliki oleh individu atau badan hukum tertentu,maka tidak dibenarkan penggunaan APBN atau APBD untuk kepentingan perbaikan atau rehabilitasi.Itu adalah tanggung jawab pemilik HGB,tegas Azwari selaku pemerhati diselah selah saat bincang disebuah warkop sembari menyeruput kopinya hari ini sabtu (11-10-2025),
Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung penataan kawasan kota,namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi pengelolaan aset negara. Untuk itu,para pemilik HGB di kawasan Semagor diimbau untuk secara mandiri melakukan pemeliharaan dan perbaikan bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Erwin Siregar).