Bungo-Jambi || polhukrim.com
Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo,Jambi telah menjadi perhatian publik terkait adanya seorang pejabat struktural yang diketahui merangkap dua jabatan, yakni sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) dan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK).
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah sumber di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo. Namun demikian, hingga saat ini belum adanya pernyataan resmi terkonfirmasi dari pihak dinas yang menjelaskan secara terbuka latar belakang maupun dasar kebijakan tersebut.
Beberapa pihak menilai bahwa rangkap jabatan perlu dikaji secara menyeluruh, mengingat masing-masing bidang memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Mereka berharap agar pelaksanaan tugas tetap berjalan optimal dan tidak berdampak pada pelayanan publik di sektor pendidikan,ujur sumber pada media ini senen ( 15-12-2025 ).
Di sisi lain, terdapat pula pandangan yang menyebutkan bahwa rangkap jabatan tersebut dimungkinkan sebagai langkah sementara, misalnya untuk mengisi kekosongan jabatan atau menjaga keberlangsungan program, sambil menunggu penunjukan pejabat definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi terkait kebijakan ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, keterangan tersebut belum diperoleh. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Erwin Siregar).
Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo,Jambi telah menjadi perhatian publik terkait adanya seorang pejabat struktural yang diketahui merangkap dua jabatan, yakni sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) dan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK).
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah sumber di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo. Namun demikian, hingga saat ini belum adanya pernyataan resmi terkonfirmasi dari pihak dinas yang menjelaskan secara terbuka latar belakang maupun dasar kebijakan tersebut.
Beberapa pihak menilai bahwa rangkap jabatan perlu dikaji secara menyeluruh, mengingat masing-masing bidang memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Mereka berharap agar pelaksanaan tugas tetap berjalan optimal dan tidak berdampak pada pelayanan publik di sektor pendidikan,ujur sumber pada media ini senen ( 15-12-2025 ).
Di sisi lain, terdapat pula pandangan yang menyebutkan bahwa rangkap jabatan tersebut dimungkinkan sebagai langkah sementara, misalnya untuk mengisi kekosongan jabatan atau menjaga keberlangsungan program, sambil menunggu penunjukan pejabat definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi terkait kebijakan ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, keterangan tersebut belum diperoleh. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Erwin Siregar).



