Batu Bara || polhukrim.com
Enam fraksi di DPRD Kabupaten Batubara menunjukkan sikap bulat mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait pelaksanaan kewajiban plasma perkebunan. Kesepakatan ini mencuat dalam rapat paripurna yang berlangsung dengan kuorum dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Batubara, Tengku Rodial.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Bupati Batubara melalui Asisten I Renold Asmara, unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), Ikatan Wartawan Online (IWO) Batubara, serta tokoh masyarakat.
Enam fraksi yang menyatakan dukungan yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, PKS, KDRI, dan KPN. Mereka sepakat bahwa pembentukan Pansus menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan berjalan sesuai regulasi dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Ketua Fraksi PDIP, Jalasmar Sitinjak, menegaskan bahwa dasar hukum pembentukan Pansus sangat kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. “Pansus diperlukan demi memberikan kepastian hukum terkait plasma, sehingga masyarakat memahami haknya secara jelas,” ujarnya.
Senada, Fraksi KDRI melalui Alpon Sirait menyoroti pentingnya kemitraan inti-plasma antara perusahaan dan masyarakat sebagai amanat regulasi. Menurutnya, Pansus akan menjadi instrumen pengawasan agar kewajiban tersebut benar-benar dijalankan di seluruh wilayah perkebunan Batubara.
Sementara itu, Fraksi KPN yang disampaikan Nafiar mengungkapkan bahwa proses pengkajian isu plasma telah dilakukan secara mendalam melalui empat kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I. RDP tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari OPD, BPN, camat, tokoh adat, hingga perwakilan perusahaan perkebunan seperti PTPN, PT Socfindo, dan PT Lonsum.
“RDP lanjutan pada 9 Februari 2026 menghasilkan rekomendasi bersama untuk membentuk Pansus plasma dan HGU. Ini bukan keputusan yang lahir secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang dan komprehensif,” jelas Nafiar.
Ia juga menekankan bahwa selain kewajiban plasma 20 persen dari luas lahan sesuai izin usaha perkebunan, terdapat penguatan regulasi terbaru terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang mensyaratkan hingga 30 persen untuk kebun plasma.
Fraksi PKS melalui Agung Setiawan menyoroti urgensi Pansus dalam merespons konflik agraria yang masih kerap terjadi, khususnya di wilayah HGU perusahaan perkebunan. Menurutnya, DPRD harus hadir lebih aktif untuk mempercepat penyelesaian sengketa dan menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.
Dukungan serupa disampaikan Fraksi Gerindra dan PAN. Keduanya menilai pembentukan Pansus tidak hanya penting dari sisi regulasi, tetapi juga sebagai langkah konkret meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi manfaat ekonomi yang lebih adil dari sektor perkebunan.(AN01)
Enam fraksi di DPRD Kabupaten Batubara menunjukkan sikap bulat mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait pelaksanaan kewajiban plasma perkebunan. Kesepakatan ini mencuat dalam rapat paripurna yang berlangsung dengan kuorum dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Batubara, Tengku Rodial.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Bupati Batubara melalui Asisten I Renold Asmara, unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), Ikatan Wartawan Online (IWO) Batubara, serta tokoh masyarakat.
Enam fraksi yang menyatakan dukungan yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, PKS, KDRI, dan KPN. Mereka sepakat bahwa pembentukan Pansus menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan berjalan sesuai regulasi dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Ketua Fraksi PDIP, Jalasmar Sitinjak, menegaskan bahwa dasar hukum pembentukan Pansus sangat kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. “Pansus diperlukan demi memberikan kepastian hukum terkait plasma, sehingga masyarakat memahami haknya secara jelas,” ujarnya.
Senada, Fraksi KDRI melalui Alpon Sirait menyoroti pentingnya kemitraan inti-plasma antara perusahaan dan masyarakat sebagai amanat regulasi. Menurutnya, Pansus akan menjadi instrumen pengawasan agar kewajiban tersebut benar-benar dijalankan di seluruh wilayah perkebunan Batubara.
Sementara itu, Fraksi KPN yang disampaikan Nafiar mengungkapkan bahwa proses pengkajian isu plasma telah dilakukan secara mendalam melalui empat kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I. RDP tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari OPD, BPN, camat, tokoh adat, hingga perwakilan perusahaan perkebunan seperti PTPN, PT Socfindo, dan PT Lonsum.
“RDP lanjutan pada 9 Februari 2026 menghasilkan rekomendasi bersama untuk membentuk Pansus plasma dan HGU. Ini bukan keputusan yang lahir secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang dan komprehensif,” jelas Nafiar.
Ia juga menekankan bahwa selain kewajiban plasma 20 persen dari luas lahan sesuai izin usaha perkebunan, terdapat penguatan regulasi terbaru terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang mensyaratkan hingga 30 persen untuk kebun plasma.
Fraksi PKS melalui Agung Setiawan menyoroti urgensi Pansus dalam merespons konflik agraria yang masih kerap terjadi, khususnya di wilayah HGU perusahaan perkebunan. Menurutnya, DPRD harus hadir lebih aktif untuk mempercepat penyelesaian sengketa dan menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.
Dukungan serupa disampaikan Fraksi Gerindra dan PAN. Keduanya menilai pembentukan Pansus tidak hanya penting dari sisi regulasi, tetapi juga sebagai langkah konkret meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi manfaat ekonomi yang lebih adil dari sektor perkebunan.(AN01)




