Pendaftaran bersifat hak, negara pastikan tidak ada pengambilalihan lahan adat
PELALAWAN, Polhukrim.com – Kabupaten Pelalawan resmi masuk daftar prioritas nasional untuk program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat tahun 2026. Kepastian itu disampaikan dalam Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Riau yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan, Selasa 28/4/2026.
Membuka langsung kegiatan, Bupati Pelalawan H. Zukri, SM, MM menyebut legalitas tanah ulayat sebagai investasi jangka panjang untuk generasi mendatang. Di hadapan para batin, datuk, camat, dan kepala desa se-Pelalawan, ia menegaskan pendaftaran tanah adat bukan sekedar urusan administrasi.
“Ini soal masa depan anak kemenakan kita. Kalau tanah ulayat sudah punya alas hukum yang sah dari negara, dia aman diwariskan turun-temurun dan bisa jadi sumber kesejahteraan,” kata Bupati Zukri.
Ia meminta seluruh pemangku adat memanfaatkan forum sosialisasi untuk memahami secara detail mekanisme pendaftaran. Menurutnya, kepastian hukum akan memperkuat posisi masyarakat adat dalam mengelola dan menjaga potensi di wilayah ulayatnya.
Komitmen Negara: Mengakui, Bukan Mengambil Alih
Kekhawatiran soal pengambilalihan tanah adat langsung dijawab Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, SH, SM, MH Ia menegaskan pendaftaran tanah ulayat bersifat hak, bukan kewajiban.
“Tidak ada niat negara mengambil alih. Sebaliknya, ini bentuk pengakuan dan perlindungan hukum negara untuk masyarakat adat,” tegas Rezka.
Rezka menambahkan, Riau termasuk delapan provinsi yang menjadi sasaran program tahun ini, dan Pelalawan dipilih sebagai salah satu lokasi utama. Ia mendorong para datuk dan batin aktif berdiskusi dengan narasumber, terutama untuk tanah ulayat yang belum tercatat dalam data indikatif BPN.
Sinergi Pusat, Daerah, dan Adat
Sosialisasi juga mencakup jajaran kunci pertanahan dan adat. Dari Kementerian ATR/BPN hadir Staf Ahli Slameto Dwi Martono, SH, MH dan Kasubdit PTUTK Setyo Anggraini, ST, ME Unsur BPN wilayah perwakilan Kepala Kanwil BPN Riau Nurhadi Putra, A.Ptnh., MM, QCRO dan Kepala BPN Pelalawan Ir. Umar Fathoni, M.Si.
Tampak pula perwakilan LAM Riau Datuk H. Jonnaidi Dasa, Ketua LAM Pelalawan H. Jasfar, Kepala DPMD Riau Djoko Edy, S.Sos.,M.Si., Kepala DLHK Riau Embiyarman, S.Hut.,T.MP., serta unsur Forkopimda Pelalawan.
Dengan status prioritas ini, Pelalawan berpeluang mempercepat proses pembentukan dan sertifikasi tanah ulayat. Langkah tersebut diharapkan meminimalisir konflik tenurial sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam menjaga warisan leluhur.
Kabiro Pelalawan; Zurwanto




