Mandailing Natal || polhukrim.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) kembali menegaskan perang terhadap kriminalitas dengan memusnahkan tumpukan barang bukti dari 35 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (07/5/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan barang haram hasil kejahatan tersebut tidak kembali beredar atau disalahgunakan. Data pemusnahan kali ini memberikan sinyal merah bagi kondisi keamanan di Mandailing Natal. Dari total 35 perkara yang dieksekusi, 23 perkara didominasi oleh kasus narkotika.
Rincian barang bukti yang dihancurkan meliputi Ganja: 54.518,84 Gram (54,5 Kg), Sabu: 152,1 Gram, Pil Ekstasi/Obat Terlarang: 1,09 Gram.
"Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan kewajiban hukum untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Kami ingin memastikan barang bukti ini benar-benar lenyap dan tidak memiliki nilai guna lagi," tegas Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Madina,ucap Hadi Nur Selain narkoba, Kejari Madina juga menyoroti kerugian negara melalui pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus. Sebanyak 1.120.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dibakar habis.
Di sektor tindak pidana umum lainnya, terdapat 12 perkara yang mencakup kasus-kasus sensitif seperti: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Perjudian, Kejahatan terhadap perlindungan anak,Gangguan keamanan dan ketertiban umum (Kamtibmas) Hadi Nur menambahkan bahwa eksekusi barang bukti ini merupakan muara dari proses hukum panjang. Menariknya, sebagian terpidana bahkan telah menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukuman, sementara sebagian lainnya masih mendekam di balik jeruji besi.
Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Madina ini turut dikawal ketat oleh perwakilan Polres Madina, TNI, BNNK Mandailing Natal, serta pihak Lapas Kelas II B Panyabungan sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam menekan angka kriminalitas di Bumi Gordang Sambilan.
Penulis: ihsan Siregar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) kembali menegaskan perang terhadap kriminalitas dengan memusnahkan tumpukan barang bukti dari 35 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (07/5/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan barang haram hasil kejahatan tersebut tidak kembali beredar atau disalahgunakan. Data pemusnahan kali ini memberikan sinyal merah bagi kondisi keamanan di Mandailing Natal. Dari total 35 perkara yang dieksekusi, 23 perkara didominasi oleh kasus narkotika.
Rincian barang bukti yang dihancurkan meliputi Ganja: 54.518,84 Gram (54,5 Kg), Sabu: 152,1 Gram, Pil Ekstasi/Obat Terlarang: 1,09 Gram.
"Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan kewajiban hukum untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Kami ingin memastikan barang bukti ini benar-benar lenyap dan tidak memiliki nilai guna lagi," tegas Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Madina,ucap Hadi Nur Selain narkoba, Kejari Madina juga menyoroti kerugian negara melalui pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus. Sebanyak 1.120.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dibakar habis.
Di sektor tindak pidana umum lainnya, terdapat 12 perkara yang mencakup kasus-kasus sensitif seperti: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Perjudian, Kejahatan terhadap perlindungan anak,Gangguan keamanan dan ketertiban umum (Kamtibmas) Hadi Nur menambahkan bahwa eksekusi barang bukti ini merupakan muara dari proses hukum panjang. Menariknya, sebagian terpidana bahkan telah menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukuman, sementara sebagian lainnya masih mendekam di balik jeruji besi.
Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Madina ini turut dikawal ketat oleh perwakilan Polres Madina, TNI, BNNK Mandailing Natal, serta pihak Lapas Kelas II B Panyabungan sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam menekan angka kriminalitas di Bumi Gordang Sambilan.
Penulis: ihsan Siregar







