Pelalawan, Polhukrim.com-Tangis nelayan pecah di depan gerbang Pabrik Kelapa Sawit PT. Permata Hijau Lestari, Kamis, 30 April 2026. Bukan hanya spanduk yang dibentangkan, tapi juga jaring kosong yang jadi simbol perut lapar. Ratusan warga dari Desa Kuala Terusan dan Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, tumpah ke jalan menuntut satu hal: kembalikan sungai mereka.
Selama ini, sungai adalah nadi ekonomi dua desa ring 1 PT. PHI. Namun warga menuding aktivitas perusahaan menutup anak sungai, membuat ikan menghilang dan perahu nelayan parkir tak terpakai. “Dulu sehari bisa dapat 5 kg ikan. Sekarang jaring pulang kosong. Anak bini mau makan apa?” teriak Josef S, koordinator aksi, di atas mobil komando.
Bukan Cuma Sungai
Amarah warga tak berhenti di isu lingkungan. Dalam orasi yang dijaga ketat aparat, massa membawa 4 tuntutan yang mereka sebut “utang perusahaan ke rakyat”:
1. Normalisasi anak sungai yang diduga ditutup demi kepentingan operasional pabrik.
2. Realisasi KKPA Kredit Koperasi Primer untuk Anggota, pola kemitraan kebun plasma yang dijanjikan sejak perusahaan masih bernama PT. Langgam Inti Hibrido.
3. Kuota 60% tenaga kerja lokal dari dua desa terdampak untuk seluruh level, bukan hanya buruh harian lepas.
4. Audit CSR terbuka, karena warga merasa program tanggung jawab sosial selama ini tidak tepat sasaran dan tidak transparan.
Qodri, tokoh pemuda Rantau Baru, menyebut ini akumulasi kekecewaan bertahun-tahun.
“Perusahaan besar, laba miliaran, tapi kampung kami makin susah. CSR-nya cuma plang nama. Janji KKPA tinggal janji. Lowongan kerja lebih banyak dari luar,” tegasnya.
Ancang-Ancang Eskalasi
Aksi yang berlangsung 4 jam itu ditutup dengan penyerahan surat tuntutan resmi ke perwakilan perusahaan. Massa memberi tenggat 14 hari kerja.
“Kami kasih waktu 2 minggu. Buka sungai, duduk bareng bahas KKPA, CSR, dan tenaga kerja. Kalau tidak, kami akan blokir jalan produksi dan bawa kasus ini ke KLHK dan Komnas HAM,” ancam Josef.
Josef menyebut warga sudah mengantongi bukti foto dan video kondisi anak sungai sebelum dan sesudah ditutup. Mereka juga siap uji lab kualitas air untuk membuktikan dugaan pencemaran.
Catatan Kelam Perusahaan
PT. PHI di bawah Permata Hijau Grup merupakan alih kelola dari PT. Langgam Inti Hibrido. Saat masih bernama LIH, perusahaan ini pernah disorot DLHK Riau terkait dugaan pembukaan lahan tanpa izin dan sengketa plasma dengan warga.
Hingga Kamis malam, Humas PT. PHI Yusman belum merespons konfirmasi yang dikirim via WhatsApp dan telepon. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Pelalawan menyatakan akan turun ke lapangan pekan depan untuk verifikasi aduan warga.
Jika mediasi buntu, konflik sosial di jantung industri sawit Pelalawan ini berpotensi meluas. Taruhannya bukan cuma reputasi perusahaan, tapi periuk nasi ratusan kepala keluarga yang kini terancam padam.
Kabiro Pelalawan: Zurwanto




