Batu Bara || polhukrim.com
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten batu bara Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara,Kecamatan Lima Puluh, Senin (22/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara M. Safi'i,SH. serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran pemerintah daerah,dan tamu undangan lainnya.
Penyampaian laporan pertanggungjawaban tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam penyampaiannya, menjelaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari mekanisme rutin tahunan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang kami sampaikan hari ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan keuangan, ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan BUMD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujar safi'i.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Pada kesempatan itu, Wabup Syafrizal juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin selama pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan masyarakat, kami mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dalam melaksanakan berbagai program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara,” katanya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati Syafrizal mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan mempertahankan capaian tersebut pada tahun-tahun mendatang,” ungkapnya.
Di akhir rapat paripurna ketua DPRD kabupaten batu bara berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas bersama pemerintahan hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,transparan, dan bertanggung jawab.(AN01)
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten batu bara Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara,Kecamatan Lima Puluh, Senin (22/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara M. Safi'i,SH. serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran pemerintah daerah,dan tamu undangan lainnya.
Penyampaian laporan pertanggungjawaban tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam penyampaiannya, menjelaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari mekanisme rutin tahunan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang kami sampaikan hari ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan keuangan, ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan BUMD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujar safi'i.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Pada kesempatan itu, Wabup Syafrizal juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin selama pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan masyarakat, kami mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dalam melaksanakan berbagai program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara,” katanya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati Syafrizal mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan mempertahankan capaian tersebut pada tahun-tahun mendatang,” ungkapnya.
Di akhir rapat paripurna ketua DPRD kabupaten batu bara berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas bersama pemerintahan hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,transparan, dan bertanggung jawab.(AN01)




