PELALAWAN - POLHUKRIM.COM - Ratusan jerigen Pertalite dan Solar diduga disedot setiap malam di SPBU 14.284.655 Simpang Pulai, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Praktik pelangsiran itu berlangsung sejak awal Juli 2026 dan masih terjadi hingga Senin dini hari, 24 Agustus 2026, tanpa ada tindakan tegas dari petugas.
Pantauan di lapangan menyebut suasana SPBU saat malam berubah seperti " pasar malam" . Antrean panjang bukan dari kendaraan masyarakat, melainkan dari para pelangsir yang membawa jerigen dan mobil modifikasi "baby tank".
Jumlahnya luar biasa. Data di lapangan mencatat 300 hingga 600 jerigen Pertalite disedot setiap malam. Untuk Solar, jumlahnya juga mencapai ratusan jerigen.
Modusnya beragam. Selain mengisi langsung ke jerigen, pelangsir Solar juga diduga menggunakan tangki tambahan di roda mobil empat. Mereka memindahkan selang di dalam kabin dan memakai mesin pompa air yang sudah disiapkan untuk mempercepat proses pengisian berulang kali.
Seorang pelangsir mengaku mendapat jatah 200 liter sekali isi. “DO per jerigen itu Rp23.000. Itu pun bergantian, bang,” katanya. Untuk Pertalite, tarifnya Rp19.000 per jerigen.
Akibatnya, masyarakat yang memang berhak atas subsidi BBM justru terpinggirkan. Pintu masuk SPBU dipenuhi kendaraan pelangsir. Warga terpaksa antre panjang mulai dari gerbang depan.
“Seharusnya ada tindakan. Ini sudah terang-terangan, tapi terkesan dibiarkan,” keluh seorang warga yang geram melihat antrean.
Pemkab Pelalawan sebelumnya sudah mengeluarkan imbauan agar tidak ada perlindungan subsidi BBM di seluruh SPBU. Kapolri juga sudah memerintahkan pemberantasan mafia BBM secara nasional. Namun di lapangan, penindakan di SPBU Simpang Pulai belum terlihat.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran. Beredar informasi adanya setoran dari pihak SPBU ke oknum tertentu. Jika dihitung, negara berpotensi dirugikan miliaran rupiah setiap tahun akibat kebocoran subsidi ini.
Secara hukum, praktik tersebut bisa dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sejumlah pihak kini mendesak Kapolda Riau, Pertamina, dan BPH Migas segera melakukan sidak mendadak ke lokasi. Evaluasi kuota BBM untuk SPBU Simpang Pulai juga diminta, agar subsidi tepat sasaran dan tidak dinikmati mafia.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen SPBU 14.284.655 dan Polsek Ukui belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelangsiran masif tersebut. ( Tim )



