Padang Lawas || polhukrim.com
Penangkapan seorang pria berinisial SS yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Kabupaten Padang Lawas (Palas) menimbulkan perhatian publik dan berbagai sorotan dari kalangan aktivis dalam kabupaten bahkan diluar daerah.
Pasalnya, SS yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian terkait perkara tersebut, ditemukan dan ditangkap petugas saat sedang menjalani program rehabilitasi narkoba di Yayasan Rehabilitasi Medan Plus,Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. SS ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Padang Lawas pada Sabtu malam, 19 September 2026. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka yang diketahui sedang berada di tempat rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa SS tengah menjalani program rehabilitasi narkoba. Dalam informasi yang diterima media, SS disebut sebagai residen yang dititipkan oleh pihak Polres Padang Lawas untuk menjalani rehabilitasi.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus, Senin (21/9/2026). AKP Irwansah menjelaskan, penangkapan terhadap SS berkaitan dengan laporan polisi mengenai dugaan pencurian TBS kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukum Polres Padang Lawas.
Menurutnya, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/324/X/2025/SPKT/PALAS/SU tertanggal 19 Oktober 2025. Selain itu, polisi juga menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-KAP/57/IX/RES.1.8./2026/Reskrim atas nama tersangka.
Perkara Bermula pada Oktober 2025 Peristiwa yang menyeret SS sebagai tersangka tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasi kejadian berada di kawasan Divisi V PT Barapala, Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.
Setelah menerima laporan dan melakukan proses penyelidikan serta penyidikan, keberadaan SS kemudian berhasil diketahui oleh petugas. Hampir satu tahun setelah perkara dilaporkan, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap SS. Operasi penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 19 September 2026, mulai sekitar pukul 20.30 WIB.
Tim operasional dipimpin Kanit Tipidum Satreskrim Polres Padang Lawas, Ipda Taufik Akbar. Dalam operasi tersebut, ia didampingi empat personel. Yakni Brigpol William R. Hutabarat, Briptu Johannes Butarbutar, Briptu Jonathan Ramotan S., dan Bripda Farhan Azhari Siregar.
Petugas kemudian mendatangi lokasi Yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. SS diketahui berada di yayasan tersebut untuk mengikuti program rehabilitasi narkoba Medan Plus kota pinang. Petugas selanjutnya mengamankan SS tanpa adanya perlawanan.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut, Ucapnya.
Keberadaan SS di Tempat Rehabilitasi Jadi Sorotan
Penangkapan SS di tempat rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang menjadi perhatian tersendiri di tengah masyarakat dan kalangan aktivis. Sebabnya, berdasarkan informasi yang beredar, SS tidak datang ke tempat tersebut semata-mata sebagai pasien atau residen biasa, tetapi disebut-sebut merupakan residen yang dititipkan untuk menjalani program rehabilitasi narkoba.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai proses penerimaan seorang calon residen. Khususnya terkait pemeriksaan identitas,status hukum,serta kemungkinan adanya perkara pidana lain yang sedang dihadapi calon residen. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang mengenai mekanisme penerimaan SS sebagai residen dan apakah pihak yayasan mengetahui status hukum SS ketika yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
Menurut Ketua Umum Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (FORWAKUM TIPIKOR) Alaiaro Nduru,SH. mengatakan bahwa Pertanyaan tersebut penting diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap lembaga rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan proses penempatan residen ditempat rehabilitasi,tegasnya.
Ketua PANI Soroti Mekanisme
Penerimaan Residen Ketua Pegiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) Kabupaten Padang Lawas Harkan Siregar turut memberikan tanggapan atas penangkapan SS tersebut. Harkan menilai,kasus tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme administrasi dan penerimaan residen di lembaga rehabilitasi.
Menurutnya,muncul dugaan bahwa proses pemeriksaan latar belakang calon residen belum berjalan sebagaimana mestinya. “Dengan ada kejadian seperti berita yang beredar,kita bisa menduga Yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang tidak memiliki SOP dalam penerimaan calon residen, dan juga kita menduga prosedur yang dijalankan dalam pelimpahan pembinaan untuk para korban narkoba ke Kota Pinang sangat tidak sesuai” ujar Harkan.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dugaan dari pihak PANI Kabupaten Padang Lawas yang masih membutuhkan klarifikasi dari pihak yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang serta instansi terkait.
Harkan juga menyinggung hubungan kerja sama antara aparat penegak hukum dengan lembaga rehabilitasi dalam proses penanganan penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, apabila seseorang yang sedang menjalani rehabilitasi ternyata masih memiliki perkara pidana lain, maka koordinasi antar instansi menjadi penting agar status hukum orang tersebut dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
PANI Soroti Penanganan Perkara Narkoba
Selain persoalan penangkapan SS, Harkan juga menyoroti penanganan perkara narkotika di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang menurutnya belakangan relatif minim pemberitaan,dan dinilai tertutup. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan perbincangan awak media bersama Kasat Narkoba Polres Padang Lawas di ruang kerja Kasat Narkoba. Terdapat informasi mengenai penangkapan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di salah satu loket bus di Sibuhuan pada Kamis pagi,17 September 2026.
Menurut Harkan, informasi tersebut kemudian belum mendapatkan rilis resmi kepada publik dan media, Ia menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterima, rilis perkara tersebut masih ditunda atas permintaan Kapolres Padang Lawas.
Kondisi itu kemudian menjadi sorotan karena keterlambatan penyampaian informasi kepada publik dapat memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat dan kalangan aktivis.
Harkan mengatakan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penanganan perkara narkotika tersebut, ucapnya.
Muncul Dugaan yang Perlu Dibuktikan Dalam keterangannya, Harkan Siregar bahkan menyampaikan dugaan adanya permainan antara aparat penegak hukum dengan pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba. “Kami menduga ada permainan antara penegak hukum dengan para pengedar narkoba” kata Harkan.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari narasumber dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Untuk itu, diperlukan klarifikasi dari pihak Polres Padang Lawas maupun instansi penegak hukum terkait mengenai dasar penundaan rilis perkara, status penanganan kasus, serta alasan kebijakan tersebut.
Media juga belum memperoleh bukti yang dapat mengonfirmasi dugaan adanya permainan sebagaimana disampaikan Harkan Siregar.
Menunggu Klarifikasi Para Pihak
Kasus penangkapan SS di tempat rehabilitasi kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara resmi.
Di antaranya terkait bagaimana SS dapat diterima sebagai residen, apakah status hukum SS telah diperiksa sebelum menjalani rehabilitasi. Siapa pihak yang merekomendasikan atau menitipkan SS ke tempat rehabilitasi, serta bagaimana mekanisme koordinasi antara Polres Padang Lawas dengan Yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang.
Selain itu, publik juga membutuhkan penjelasan mengenai status perkara dugaan pencurian TBS yang menjerat SS serta proses hukum yang sedang berjalan setelah penangkapan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu keterangan resmi dan klarifikasi dari sejumlah pihak terkait, di antaranya Polres Padang Lawas,BNN Provinsi Sumatera Utara,serta Yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang.
Klarifikasi dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan ini dan menghindari berkembangnya informasi yang belum terverifikasi secara faktual.
Media ini,membuka ruang hak jawab dan hak bantah kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.***
Penangkapan seorang pria berinisial SS yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Kabupaten Padang Lawas (Palas) menimbulkan perhatian publik dan berbagai sorotan dari kalangan aktivis dalam kabupaten bahkan diluar daerah.
Pasalnya, SS yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian terkait perkara tersebut, ditemukan dan ditangkap petugas saat sedang menjalani program rehabilitasi narkoba di Yayasan Rehabilitasi Medan Plus,Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. SS ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Padang Lawas pada Sabtu malam, 19 September 2026. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka yang diketahui sedang berada di tempat rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa SS tengah menjalani program rehabilitasi narkoba. Dalam informasi yang diterima media, SS disebut sebagai residen yang dititipkan oleh pihak Polres Padang Lawas untuk menjalani rehabilitasi.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus, Senin (21/9/2026). AKP Irwansah menjelaskan, penangkapan terhadap SS berkaitan dengan laporan polisi mengenai dugaan pencurian TBS kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukum Polres Padang Lawas.
Menurutnya, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/324/X/2025/SPKT/PALAS/SU tertanggal 19 Oktober 2025. Selain itu, polisi juga menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-KAP/57/IX/RES.1.8./2026/Reskrim atas nama tersangka.
Perkara Bermula pada Oktober 2025 Peristiwa yang menyeret SS sebagai tersangka tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasi kejadian berada di kawasan Divisi V PT Barapala, Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.
Setelah menerima laporan dan melakukan proses penyelidikan serta penyidikan, keberadaan SS kemudian berhasil diketahui oleh petugas. Hampir satu tahun setelah perkara dilaporkan, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap SS. Operasi penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 19 September 2026, mulai sekitar pukul 20.30 WIB.
Tim operasional dipimpin Kanit Tipidum Satreskrim Polres Padang Lawas, Ipda Taufik Akbar. Dalam operasi tersebut, ia didampingi empat personel. Yakni Brigpol William R. Hutabarat, Briptu Johannes Butarbutar, Briptu Jonathan Ramotan S., dan Bripda Farhan Azhari Siregar.
Petugas kemudian mendatangi lokasi Yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. SS diketahui berada di yayasan tersebut untuk mengikuti program rehabilitasi narkoba Medan Plus kota pinang. Petugas selanjutnya mengamankan SS tanpa adanya perlawanan.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut, Ucapnya.
Keberadaan SS di Tempat Rehabilitasi Jadi Sorotan
Penangkapan SS di tempat rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang menjadi perhatian tersendiri di tengah masyarakat dan kalangan aktivis. Sebabnya, berdasarkan informasi yang beredar, SS tidak datang ke tempat tersebut semata-mata sebagai pasien atau residen biasa, tetapi disebut-sebut merupakan residen yang dititipkan untuk menjalani program rehabilitasi narkoba.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai proses penerimaan seorang calon residen. Khususnya terkait pemeriksaan identitas,status hukum,serta kemungkinan adanya perkara pidana lain yang sedang dihadapi calon residen. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang mengenai mekanisme penerimaan SS sebagai residen dan apakah pihak yayasan mengetahui status hukum SS ketika yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
Menurut Ketua Umum Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (FORWAKUM TIPIKOR) Alaiaro Nduru,SH. mengatakan bahwa Pertanyaan tersebut penting diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap lembaga rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan proses penempatan residen ditempat rehabilitasi,tegasnya.
Ketua PANI Soroti Mekanisme
Penerimaan Residen Ketua Pegiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) Kabupaten Padang Lawas Harkan Siregar turut memberikan tanggapan atas penangkapan SS tersebut. Harkan menilai,kasus tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme administrasi dan penerimaan residen di lembaga rehabilitasi.
Menurutnya,muncul dugaan bahwa proses pemeriksaan latar belakang calon residen belum berjalan sebagaimana mestinya. “Dengan ada kejadian seperti berita yang beredar,kita bisa menduga Yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang tidak memiliki SOP dalam penerimaan calon residen, dan juga kita menduga prosedur yang dijalankan dalam pelimpahan pembinaan untuk para korban narkoba ke Kota Pinang sangat tidak sesuai” ujar Harkan.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dugaan dari pihak PANI Kabupaten Padang Lawas yang masih membutuhkan klarifikasi dari pihak yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang serta instansi terkait.
Harkan juga menyinggung hubungan kerja sama antara aparat penegak hukum dengan lembaga rehabilitasi dalam proses penanganan penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, apabila seseorang yang sedang menjalani rehabilitasi ternyata masih memiliki perkara pidana lain, maka koordinasi antar instansi menjadi penting agar status hukum orang tersebut dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
PANI Soroti Penanganan Perkara Narkoba
Selain persoalan penangkapan SS, Harkan juga menyoroti penanganan perkara narkotika di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang menurutnya belakangan relatif minim pemberitaan,dan dinilai tertutup. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan perbincangan awak media bersama Kasat Narkoba Polres Padang Lawas di ruang kerja Kasat Narkoba. Terdapat informasi mengenai penangkapan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di salah satu loket bus di Sibuhuan pada Kamis pagi,17 September 2026.
Menurut Harkan, informasi tersebut kemudian belum mendapatkan rilis resmi kepada publik dan media, Ia menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterima, rilis perkara tersebut masih ditunda atas permintaan Kapolres Padang Lawas.
Kondisi itu kemudian menjadi sorotan karena keterlambatan penyampaian informasi kepada publik dapat memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat dan kalangan aktivis.
Harkan mengatakan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penanganan perkara narkotika tersebut, ucapnya.
Muncul Dugaan yang Perlu Dibuktikan Dalam keterangannya, Harkan Siregar bahkan menyampaikan dugaan adanya permainan antara aparat penegak hukum dengan pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba. “Kami menduga ada permainan antara penegak hukum dengan para pengedar narkoba” kata Harkan.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari narasumber dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Untuk itu, diperlukan klarifikasi dari pihak Polres Padang Lawas maupun instansi penegak hukum terkait mengenai dasar penundaan rilis perkara, status penanganan kasus, serta alasan kebijakan tersebut.
Media juga belum memperoleh bukti yang dapat mengonfirmasi dugaan adanya permainan sebagaimana disampaikan Harkan Siregar.
Menunggu Klarifikasi Para Pihak
Kasus penangkapan SS di tempat rehabilitasi kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara resmi.
Di antaranya terkait bagaimana SS dapat diterima sebagai residen, apakah status hukum SS telah diperiksa sebelum menjalani rehabilitasi. Siapa pihak yang merekomendasikan atau menitipkan SS ke tempat rehabilitasi, serta bagaimana mekanisme koordinasi antara Polres Padang Lawas dengan Yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang.
Selain itu, publik juga membutuhkan penjelasan mengenai status perkara dugaan pencurian TBS yang menjerat SS serta proses hukum yang sedang berjalan setelah penangkapan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu keterangan resmi dan klarifikasi dari sejumlah pihak terkait, di antaranya Polres Padang Lawas,BNN Provinsi Sumatera Utara,serta Yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang.
Klarifikasi dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan ini dan menghindari berkembangnya informasi yang belum terverifikasi secara faktual.
Media ini,membuka ruang hak jawab dan hak bantah kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.***



