Pelalawan - Polhukrim.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Pangkalan Kerinci Timur, dan menangkap seorang pemuda asal Jakarta yang tertangkap basah sedang nyabu, Jumat (16/10/2026).
Tersangka M (33), warga Pangkalan Kerinci Timur yang mengaku tidak bekerja, tak berkutik saat digerebek personel yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra, SH, MH Di hadapannya, polisi menemukan 1 paket sabu berat kotor 0,91 gram, 2 bong, 2 kaca pirek, dan 1 HP Android Oppo yang masih panas bekas pakai.
Pengungkapan ini tertuang dalam LP/A/123/X/2026/RIAU/Res Pelalawan. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 127 huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kronologinya berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kontrak tersebut. Setelah informasi dipastikan akurat, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Pelaku didapati sedang menggunakan sabu di tempat duduknya.
Dari interogasi awal, mengakui sabu miliknya dan didapat dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra mengingatkan bahwa tidak akan berhenti memakainya.
" Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap pemasoknya dan mengajak masyarakat berani melapor melalui 110," tegasnya.
Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas yang membahas narkoba di lingkungan sekitar.
Kabiro Pelalawan : Zurwanto



