Empat Lawang || polhukrim.com
Pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 01.45 Wib, telah terjadi pembunuhan terhadap korban Harianto bin Rojali, di kebun karet Desa Bandar Agung, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelaku, kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 01.45 Wib, korban tanpa istri an. Roain binti. Rozali di pondok korban dan korban juga menembak wanita dengan menggunakan senapan mengenai pelipis istri kemudian datang pelaku yang tinggal di pondok lain an. Salman Khan al. Mulkan (anak tiri korban dan anak kandung dari Roaini binti. Rozali) langsung menikam korban dengan menggunakan pisau berkali-kali, selanjutnya datang ponakan dari Roaini binti Rozali bernama Asefta bin. Usman. Selanjutnya Roain binti. Rozali dibawa ke bidan oleh ponakannya, Asefta bin. Usman, sedangkan Salman Khan alias Mulkan menunggu korban yang sudah meninggal dunia di TKP.
Setelah Roain binti Rozali pulang berobat, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 05.00 Wib korban dikuburkan oleh Salman Khan alias Mulkan, Roaini binti Rozali, dan Asefta bin. Usman tidak jauh dari pondok korban. Pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 pukul 22.00 Wib, Roain binti Rozali, Salman Khan alias Mulkan dan Asefta bin Usman meninggalkan TKP menemui keluarganya di Desa Muara saling menceritakan kejadian tersebut, selanjutnya oleh keluarganya diarahkan untuk segera menyerahkan diri ke polisi.
Pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 10.00 Wib, pelaku Salman Khan alias Mulkan, Roaini binti Rozali, dan Asefta bin Usman menyerahkan diri ke Polsek Kota Padang, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu.
Pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib, Kapolsek Pendopo AKP Gunawan mendapat informasi dari Kapolsek Kota Padang bahwa di Polsek Kota Padang telah menyerahkan diri (pelaku diatas) yang mengaku bahwa pelaku tersebut diatas sudah membunuh orang (korban an. Harianto), korban telah dikubur oleh pelaku di lokasi kebun milik warga setempat (lokasi dekat pondok dan dekat sumur).
Kemudian Kapolsek Pendopo memerintahkan anggota untuk mencari informasi tentang kejadian pembunuhan serta cek TKP, dan benar telah ditemukan jejak-jejak rumput yang dibawahnya terdapat bekas galian tanah yang masih baru (yang lokasinya di lokasi kebun karet milik warga di dekat sumur kecil ditemukan +/- 15 m), kemudian digali dengan bantuan masyarakat sekitar +/- 30 cm mayat korban, selanjutnya korban dipulasi di ruang pemulasaraan RSUD Tebing Tinggi untuk divisum. Dengan dipimpin oleh Kapolsek Pendopo AKP Gunawan beserta 3 orang anggota lainnya berkoordinasi dengan Kapolsek Kota Padang Rejang Lebong, pada hari Minggu (10/7/2022) Pukul 23.00 WIB berhasil melakukan
percobaan/pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan Salman Khan alias Mulkan dkk., dengan dibantu oleh Polsek Kota Padang selanjutnya 3 orang pelaku (Salman Khan alias Mulkan dkk.) ditahan di Rutan Polsek Pendopo untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Barang Bukrti yang berhasil disita petugas berupa pakaian milik korban dan pisau panjang sekira 20 cm yang digunakan pelaku.(yefri s.)
Pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 01.45 Wib, telah terjadi pembunuhan terhadap korban Harianto bin Rojali, di kebun karet Desa Bandar Agung, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelaku, kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 01.45 Wib, korban tanpa istri an. Roain binti. Rozali di pondok korban dan korban juga menembak wanita dengan menggunakan senapan mengenai pelipis istri kemudian datang pelaku yang tinggal di pondok lain an. Salman Khan al. Mulkan (anak tiri korban dan anak kandung dari Roaini binti. Rozali) langsung menikam korban dengan menggunakan pisau berkali-kali, selanjutnya datang ponakan dari Roaini binti Rozali bernama Asefta bin. Usman. Selanjutnya Roain binti. Rozali dibawa ke bidan oleh ponakannya, Asefta bin. Usman, sedangkan Salman Khan alias Mulkan menunggu korban yang sudah meninggal dunia di TKP.
Setelah Roain binti Rozali pulang berobat, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 05.00 Wib korban dikuburkan oleh Salman Khan alias Mulkan, Roaini binti Rozali, dan Asefta bin. Usman tidak jauh dari pondok korban. Pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 pukul 22.00 Wib, Roain binti Rozali, Salman Khan alias Mulkan dan Asefta bin Usman meninggalkan TKP menemui keluarganya di Desa Muara saling menceritakan kejadian tersebut, selanjutnya oleh keluarganya diarahkan untuk segera menyerahkan diri ke polisi.
Pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 10.00 Wib, pelaku Salman Khan alias Mulkan, Roaini binti Rozali, dan Asefta bin Usman menyerahkan diri ke Polsek Kota Padang, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu.
Pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib, Kapolsek Pendopo AKP Gunawan mendapat informasi dari Kapolsek Kota Padang bahwa di Polsek Kota Padang telah menyerahkan diri (pelaku diatas) yang mengaku bahwa pelaku tersebut diatas sudah membunuh orang (korban an. Harianto), korban telah dikubur oleh pelaku di lokasi kebun milik warga setempat (lokasi dekat pondok dan dekat sumur).
Kemudian Kapolsek Pendopo memerintahkan anggota untuk mencari informasi tentang kejadian pembunuhan serta cek TKP, dan benar telah ditemukan jejak-jejak rumput yang dibawahnya terdapat bekas galian tanah yang masih baru (yang lokasinya di lokasi kebun karet milik warga di dekat sumur kecil ditemukan +/- 15 m), kemudian digali dengan bantuan masyarakat sekitar +/- 30 cm mayat korban, selanjutnya korban dipulasi di ruang pemulasaraan RSUD Tebing Tinggi untuk divisum. Dengan dipimpin oleh Kapolsek Pendopo AKP Gunawan beserta 3 orang anggota lainnya berkoordinasi dengan Kapolsek Kota Padang Rejang Lebong, pada hari Minggu (10/7/2022) Pukul 23.00 WIB berhasil melakukan
percobaan/pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan Salman Khan alias Mulkan dkk., dengan dibantu oleh Polsek Kota Padang selanjutnya 3 orang pelaku (Salman Khan alias Mulkan dkk.) ditahan di Rutan Polsek Pendopo untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Barang Bukrti yang berhasil disita petugas berupa pakaian milik korban dan pisau panjang sekira 20 cm yang digunakan pelaku.(yefri s.)






