Batam || polhukrim.com
Kegiatan Zoom Meeting telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Kota Batam, dalam rangka Peresmian Rumah Restorasive Justice Perdamaian Adhyaksa Kecamatan se Kota Batam. Acara kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa (16/8/2022) sekira pukul 14.30 Wib, Bertempat di Ruang Rapat Kelurahan Tanjung Sari.
Turut Hadir dan mengikuti kegiatan Zoom Meeting di Kantor Lurah Tanjung Sari
Camat Belakang Padang Yudi Admajianto, Kapolsek Belakang Padang AKP Yerry Manulang, Lurah Tanjung Sari Tauran, Babinsa 05 Kelurahan Sekanak Raya Serka Panjaitan, Bhabinkamtibmas Brigadir Jemi dan Staf Kelurahan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Belakang Padang AKP Yerry Manulang mendukung program Rumah Restorative Justice yang merupakan implementasi dari Kejari Batam dalam upanya memberikan keadilan restoratif bagi setiap warga., ucapnya.
“Hal ini bisa menjadi solusi cepat dalam penyelesaian tindak pidana yang dikategorikan ringan tanpa harus ke meja hijau atau persidangan". Ujar Kapolsek Belakang Padang AKP Yerry Manulang.
Adapun susunan kegiatan yaitu Pembukaan, Do'a, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam Ibu Herlina Setyorini, SH, MH, Peresmian Peresmian Rumah Restorasive Justice oleh Walikota Batam H. Muhamad Rudi, SE, M.M.
Sekira pukul 15.15 wib kegiatan Zoom Meeting selesai dilaksanakan, selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan berjalan menerapkan protokol kesehatan., tutupnya.
(B.Hasibuan)







