Batu Bara || polhukrim.com
Satuan personil Polsek Labuhan Ruku menangkap tersangka pencurian sepeda motor dasar Nomor : LP / B / 142 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 11 Agustus 2022 Tersangka : Lidik
Waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 Wib. TKP.Di Dusun Merbau Dalam Desa Sei Muka Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara.
Korban bernama JET WIN GINTING, Lk, 18 Thn, Kristen, Batak Karo, Pelajar, Dusun Merbau Dalam Desa Sei Muka Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara.
TERSANGKA bernama KAIDIR YUSUF LUBIS Als LUBIS, Lk , 57 Thn, Islam, Batak Mandailing, Wiraswasta, Dusun VI Desa Karang Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara.
SAKSI kejadian AGUS SALIM, Lk, 33 Thn, Islam, Jawa, Wiraswasta, Dusun Merbau Luar Desa Sei Muka Kec Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara. Dan ADAM DANNI NASUTION, Lk , 23 Tahun, Islam, Mandailing, Ikut orang tua, Dusun Merbau Dalam Desa Sei Muka Kec Datuk Tanah Datar Kab.Batu Bara.
BARANG BUKTI ( satu ) buah BPKB Sepeda Motor merk Honda Best street nopol BK 3044 QAI. (satu) buah STNK Sepeda motor merk Honda Beat street nopol 3044 QAI. (satu) unit Sepeda motor merk Honda beat street.
Kornologis kejadian nya pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022, sekitar pukul 11.00 wib, di Warung/ kios yang menyediakan jaringan Wifi di Dusun Merbau Dalam Desa Sei Muka Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara, pelapor memarkirkan sepeda motornya merk Honda Beat street warnah hitam noka : MH1JFZ217JK290184 nosin : JFZ2E1290 nopol BK 3044 QAI disamping warung tersebut sedangkan pelapor bermain game Handphone didalam warung, selanjutnya teman pelapor yang bernama REZA MAULANA hendak meminjam sepeda motor pelapor kemudian pelapor memberikan kunci sepeda motornya kepada REZA MAULANA lalu REZA MAULANA keluar dari warung namun tidak ada melihat sepeda motor pelapor dan selanjutnya REZA MAULANA berkata kepada pelapor “Win mana kereta mu” dijawab pelapor “disitu” dan REZA MAULANA memberitahukan pelapor “tidak ada Win” mendengar perkataan tersebut pelapor keluar dari warung melihat ke sebelah kiri warung tempat pelapor memarkirkan sepeda motornya namun pelapor melihat sepeda motornya sudah tidak ada (hilang) kemudian pelapor berusaha mencari sepeda motornya namun tidak di temukan.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 16.500.000,- serta melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Dari Hasil Laporan tersebut diatas selanjutnya Unit Reskrim melakukan cek TKP dan melakukan Penyelidikan di seputaran TKP dan hasil Lidik berikut keterangan informan ada melihat seseorang mantan Residivis berada di seputaran TKP dan ada yg melihat mengendarai sepeda motor jenis Beat.
Atas informasi tersebut di urutkan dengan rangkaian kejadian selanjutnya di laksanakan analisa dan gelar perkara bahwa orang yang patut di duga melakukan pencurian sepeda motor tersebut yaitu KAIDIR YUSUF LUBIS ALS LUBIS dan kemudian menerbitkan Surat Penangkapan. Nomor : SP.Kap / 100 / VIII / RES.1.8 / 2022 / Reskrim, tanggal 22 Agustus 2022 an. KAIDIR YUSUF LUBIS Als LUBIS.
Pada hari Senin tanggal tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 wib. Anggota unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi bahwa pelaku pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Neat street warna Hitam Nopol BK 3044 QAI sedang berada di Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai an KAIDIR YUSUF LUBIS Als LUBIS Setelah mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim. IPDA CHRISTIAN PANGABEAN SH. MH.bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian Sepeda motor tersebut dan dilakukan introgasi terhadap pelaku KAIDIR YUSUF LUBIS Als LUBIS, Ia mengakui melakukan pencurian sepeda motor Merk Honda beat street warnah Hitam nopol BK 3044 QAI selanjutnya pelaku dan 1 (unit) sepeda motor Merk Honda Beat Street di bawa kantor Polsek Labuhan Ruku untuk di lakukan pemeriksaan. (Tim/ET)
Satuan personil Polsek Labuhan Ruku menangkap tersangka pencurian sepeda motor dasar Nomor : LP / B / 142 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 11 Agustus 2022 Tersangka : Lidik
Waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 Wib. TKP.Di Dusun Merbau Dalam Desa Sei Muka Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara.
Korban bernama JET WIN GINTING, Lk, 18 Thn, Kristen, Batak Karo, Pelajar, Dusun Merbau Dalam Desa Sei Muka Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara.
TERSANGKA bernama KAIDIR YUSUF LUBIS Als LUBIS, Lk , 57 Thn, Islam, Batak Mandailing, Wiraswasta, Dusun VI Desa Karang Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara.
SAKSI kejadian AGUS SALIM, Lk, 33 Thn, Islam, Jawa, Wiraswasta, Dusun Merbau Luar Desa Sei Muka Kec Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara. Dan ADAM DANNI NASUTION, Lk , 23 Tahun, Islam, Mandailing, Ikut orang tua, Dusun Merbau Dalam Desa Sei Muka Kec Datuk Tanah Datar Kab.Batu Bara.
BARANG BUKTI ( satu ) buah BPKB Sepeda Motor merk Honda Best street nopol BK 3044 QAI. (satu) buah STNK Sepeda motor merk Honda Beat street nopol 3044 QAI. (satu) unit Sepeda motor merk Honda beat street.
Kornologis kejadian nya pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022, sekitar pukul 11.00 wib, di Warung/ kios yang menyediakan jaringan Wifi di Dusun Merbau Dalam Desa Sei Muka Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara, pelapor memarkirkan sepeda motornya merk Honda Beat street warnah hitam noka : MH1JFZ217JK290184 nosin : JFZ2E1290 nopol BK 3044 QAI disamping warung tersebut sedangkan pelapor bermain game Handphone didalam warung, selanjutnya teman pelapor yang bernama REZA MAULANA hendak meminjam sepeda motor pelapor kemudian pelapor memberikan kunci sepeda motornya kepada REZA MAULANA lalu REZA MAULANA keluar dari warung namun tidak ada melihat sepeda motor pelapor dan selanjutnya REZA MAULANA berkata kepada pelapor “Win mana kereta mu” dijawab pelapor “disitu” dan REZA MAULANA memberitahukan pelapor “tidak ada Win” mendengar perkataan tersebut pelapor keluar dari warung melihat ke sebelah kiri warung tempat pelapor memarkirkan sepeda motornya namun pelapor melihat sepeda motornya sudah tidak ada (hilang) kemudian pelapor berusaha mencari sepeda motornya namun tidak di temukan.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 16.500.000,- serta melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Dari Hasil Laporan tersebut diatas selanjutnya Unit Reskrim melakukan cek TKP dan melakukan Penyelidikan di seputaran TKP dan hasil Lidik berikut keterangan informan ada melihat seseorang mantan Residivis berada di seputaran TKP dan ada yg melihat mengendarai sepeda motor jenis Beat.
Atas informasi tersebut di urutkan dengan rangkaian kejadian selanjutnya di laksanakan analisa dan gelar perkara bahwa orang yang patut di duga melakukan pencurian sepeda motor tersebut yaitu KAIDIR YUSUF LUBIS ALS LUBIS dan kemudian menerbitkan Surat Penangkapan. Nomor : SP.Kap / 100 / VIII / RES.1.8 / 2022 / Reskrim, tanggal 22 Agustus 2022 an. KAIDIR YUSUF LUBIS Als LUBIS.
Pada hari Senin tanggal tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 wib. Anggota unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi bahwa pelaku pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Neat street warna Hitam Nopol BK 3044 QAI sedang berada di Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai an KAIDIR YUSUF LUBIS Als LUBIS Setelah mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim. IPDA CHRISTIAN PANGABEAN SH. MH.bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian Sepeda motor tersebut dan dilakukan introgasi terhadap pelaku KAIDIR YUSUF LUBIS Als LUBIS, Ia mengakui melakukan pencurian sepeda motor Merk Honda beat street warnah Hitam nopol BK 3044 QAI selanjutnya pelaku dan 1 (unit) sepeda motor Merk Honda Beat Street di bawa kantor Polsek Labuhan Ruku untuk di lakukan pemeriksaan. (Tim/ET)




