Batam || polhukrim.com
Dit Resnarkoba Polda Kepri Berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat 26,6 Kilogram di pelabuhan rakyat perairan Nongsa, Batu Besar Kota Batam Provinsi Kepri. Satu orang tersangka seorang Pria berhasil diamankan, namun satu orang lainnya berhasil melarikan diri menceburkan melompat kelaut (Daftar Pencarian Orang)., ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, S.IK, M.Si saat konferensi pers di Lobby Mapolda Kepri., Senin (24/10/2022). Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, S.IK, M.Si mengatakan Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus kemasan teh cina berjumlah 25 Bungkus di selundupkan dari Johor, Malaysia. Sabu tersebut akan dibawa ke Tembilahan, Provinsi Riau melalui pelabuhan rakyat perairan Nongsa, Batu Besar Kota Batam Provinsi Kepri.
Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan Narkotika Jenis Sabu. Hingga akhirnya Dit Resnarkoba Polda Kepri bentuk Tim Khusus untuk memantau perairan yang diduga digunakan penyelundupan untuk menghantar barang haram tersebut. Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David, S.IK., menjelaskan Ada satu buah Speedboat yang dicurigai membawa Narkotika melintas perairan Nongsa, Batu Besar dan berhasil mengamankan tersangka seorang pria beserta barang bukti., jelasnya.
Pada saat penangkapan, Tim Khusus dari Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil diamankan tersangka seorang pria berinisial Y alias K. Sementara Tekong berhasil melarikan diri melompat ke laut belum diketahui identitasnya (DPO)., ungkap Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David, S.IK. Lanjut David, tersangka berinisial Y alias K mengaku hanya sebagai Kurir. Tersangka mendapatkan Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut dari Warga Negara Malaysia berinisial N. Dengan imbalan tersangka mendapatkan upah sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per bungkusnya., tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka di jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman paling lama 15 Tahun dan paling singkat 5 Tahun., tutupnya. (B.Hasibuan,S.Pd)
Dit Resnarkoba Polda Kepri Berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat 26,6 Kilogram di pelabuhan rakyat perairan Nongsa, Batu Besar Kota Batam Provinsi Kepri. Satu orang tersangka seorang Pria berhasil diamankan, namun satu orang lainnya berhasil melarikan diri menceburkan melompat kelaut (Daftar Pencarian Orang)., ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, S.IK, M.Si saat konferensi pers di Lobby Mapolda Kepri., Senin (24/10/2022). Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, S.IK, M.Si mengatakan Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus kemasan teh cina berjumlah 25 Bungkus di selundupkan dari Johor, Malaysia. Sabu tersebut akan dibawa ke Tembilahan, Provinsi Riau melalui pelabuhan rakyat perairan Nongsa, Batu Besar Kota Batam Provinsi Kepri.
Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan Narkotika Jenis Sabu. Hingga akhirnya Dit Resnarkoba Polda Kepri bentuk Tim Khusus untuk memantau perairan yang diduga digunakan penyelundupan untuk menghantar barang haram tersebut. Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David, S.IK., menjelaskan Ada satu buah Speedboat yang dicurigai membawa Narkotika melintas perairan Nongsa, Batu Besar dan berhasil mengamankan tersangka seorang pria beserta barang bukti., jelasnya.
Pada saat penangkapan, Tim Khusus dari Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil diamankan tersangka seorang pria berinisial Y alias K. Sementara Tekong berhasil melarikan diri melompat ke laut belum diketahui identitasnya (DPO)., ungkap Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David, S.IK. Lanjut David, tersangka berinisial Y alias K mengaku hanya sebagai Kurir. Tersangka mendapatkan Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut dari Warga Negara Malaysia berinisial N. Dengan imbalan tersangka mendapatkan upah sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per bungkusnya., tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka di jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman paling lama 15 Tahun dan paling singkat 5 Tahun., tutupnya. (B.Hasibuan,S.Pd)






