Mandailing Natal || polhukrim.com
Acara sosialisasi Lembaga Hukum di Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal jadi sorotan awak media karena disinyalir berbau Korupsi.
Mengapa tidak, pada kegiatan acara sosialisasi hukum yang diadakan di Aula Kantor Camat Tambangan pada hari sabtu tanggal 31/12/22 tersebut terlihat dihadiri oleh beberapa peserta saja sehingga para awak media yang menyaksikan acara itu berasumsi kehadiran para peserta tersebut hanya sekedar formalitas sebagai syarat untuk pengambilan photo dokumentasi saja.
Disaat sejumlah awak media menanyakan tentang acara tersebut tidak satupun panitia pelaksana yang bisa memberikan keterangan seolah-olah ada sesuatu yang disembunyikan seputar pelaksanaan kegiatan sosialisasi hukum tersebut.
Disaat kegiatan sosialisasi hukum berlangsung tidak ditemukan adanya spanduk tentang sosialisasi hukum dan awak media tidak melihat hadirnya insan-insan hukum seperti, kejaksaan, kehakiman, yang hadir hanya dari kepolisian sektor kotanopan yang menjadi nara sumber satu satunya sehingga menurut pantauan sejumlah awak media acara ini penuh dengan kejanggalan-kejanggalan. Sulitnya mendapatkan jawaban dari panitia pelaksana,awak media sempat mengalihkan pertanyaan tersebut kepada salah satu staf di kantor camat tambangan yang namanya enggan ia sebutkan, namun jawaban itu juga tidak didapatkan namun, staf tersebut menyampaikan kepada awak media bahwa panitia pelaksanaan acara sosialisasi hukum tersebut bukan dari kantor camat tapi dari kepolisian.
"Saya kurang tau,setahu saya panitianya bukan dari kantor camat tambangan tapi kepolisian"ucap staf tersebut.
Salah satu Kejanggalan yang paling jelas ditemukan pada saat acara berlangsung adalah materi tentang hukum yang disampaikan oleh nara sumber, Kanit Reserse 'Ifda Hendra dari Kepolisian Sektor Kotanopan tidak pada porsinya karena sebagai seorang pemateri pada saat itu hanya kebanyakan mengadakan dialog dan tanya jawab kepada peserta yang hadir.
Seharusnya pemateri menyampaikan kepada warga negara ulasan tentang hukum serta menjabarkan bagaimana tentang Hukum yang dianggap sebagai panglima di negeri ini agar masyarakat mengerti hukum dan taat hukum, bukan dialog dan tanya jawab.
Berdasarkan dari beberapa rentetan kegiatan yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya, sejumlah awak media yang meliput kegiatan tersebut merasa bahwa pelaksanaan acara sosialisasi tentang Hukum yang diadakan di Aula Kantor Camat Tambangan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan dan kegiatan tersebut penuh dengan kejanggalan.
Sosialisasi hukum ini di laksanakan secara kolektip seluruh desa di kecamatan tambangan dengan utusan peserta 5 orang perdesa namun dilihat dari daftar hadir hanya 13 desa yang hadir dari 20 desa di kecamatan tambangan dengan jumlah pesertanya ada yang lima, ada yang tiga, bahkan ada yang hanya satu perdesa.
Sementara berdasarkan pantauan dari beberapa awak media hingga acara tersebut selesai, Pihak dari Polres tidak ada terlihat apalagi memberikan materi tentang hukum.
Padahal salah satu staff kantor camat bernama Gozali mengatakan panitia pelaksana bukan dari kantor camat melainkan dari Polres Mandailing Natal.(MJ)
Acara sosialisasi Lembaga Hukum di Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal jadi sorotan awak media karena disinyalir berbau Korupsi.
Mengapa tidak, pada kegiatan acara sosialisasi hukum yang diadakan di Aula Kantor Camat Tambangan pada hari sabtu tanggal 31/12/22 tersebut terlihat dihadiri oleh beberapa peserta saja sehingga para awak media yang menyaksikan acara itu berasumsi kehadiran para peserta tersebut hanya sekedar formalitas sebagai syarat untuk pengambilan photo dokumentasi saja.
Disaat sejumlah awak media menanyakan tentang acara tersebut tidak satupun panitia pelaksana yang bisa memberikan keterangan seolah-olah ada sesuatu yang disembunyikan seputar pelaksanaan kegiatan sosialisasi hukum tersebut.
Disaat kegiatan sosialisasi hukum berlangsung tidak ditemukan adanya spanduk tentang sosialisasi hukum dan awak media tidak melihat hadirnya insan-insan hukum seperti, kejaksaan, kehakiman, yang hadir hanya dari kepolisian sektor kotanopan yang menjadi nara sumber satu satunya sehingga menurut pantauan sejumlah awak media acara ini penuh dengan kejanggalan-kejanggalan. Sulitnya mendapatkan jawaban dari panitia pelaksana,awak media sempat mengalihkan pertanyaan tersebut kepada salah satu staf di kantor camat tambangan yang namanya enggan ia sebutkan, namun jawaban itu juga tidak didapatkan namun, staf tersebut menyampaikan kepada awak media bahwa panitia pelaksanaan acara sosialisasi hukum tersebut bukan dari kantor camat tapi dari kepolisian.
"Saya kurang tau,setahu saya panitianya bukan dari kantor camat tambangan tapi kepolisian"ucap staf tersebut.
Salah satu Kejanggalan yang paling jelas ditemukan pada saat acara berlangsung adalah materi tentang hukum yang disampaikan oleh nara sumber, Kanit Reserse 'Ifda Hendra dari Kepolisian Sektor Kotanopan tidak pada porsinya karena sebagai seorang pemateri pada saat itu hanya kebanyakan mengadakan dialog dan tanya jawab kepada peserta yang hadir.
Seharusnya pemateri menyampaikan kepada warga negara ulasan tentang hukum serta menjabarkan bagaimana tentang Hukum yang dianggap sebagai panglima di negeri ini agar masyarakat mengerti hukum dan taat hukum, bukan dialog dan tanya jawab.
Berdasarkan dari beberapa rentetan kegiatan yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya, sejumlah awak media yang meliput kegiatan tersebut merasa bahwa pelaksanaan acara sosialisasi tentang Hukum yang diadakan di Aula Kantor Camat Tambangan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan dan kegiatan tersebut penuh dengan kejanggalan.
Sosialisasi hukum ini di laksanakan secara kolektip seluruh desa di kecamatan tambangan dengan utusan peserta 5 orang perdesa namun dilihat dari daftar hadir hanya 13 desa yang hadir dari 20 desa di kecamatan tambangan dengan jumlah pesertanya ada yang lima, ada yang tiga, bahkan ada yang hanya satu perdesa.
Sementara berdasarkan pantauan dari beberapa awak media hingga acara tersebut selesai, Pihak dari Polres tidak ada terlihat apalagi memberikan materi tentang hukum.
Padahal salah satu staff kantor camat bernama Gozali mengatakan panitia pelaksana bukan dari kantor camat melainkan dari Polres Mandailing Natal.(MJ)