Mandailing Natal || polhukrim.com
Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina),Syukur Siregar membantah keras tudingan telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap Kepala Desa Simangambat TB,Kecamatan Tambangan,Ahmad Rasyid,yang sebelumnya mencuat di sejumlah media online.
Ditemui di kediamannya,pada Kamis (31/7/2025),Syukur menyampaikan kekecewaannya atas tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah bertemu,apalagi menerima uang dari kepala desa seperti yang disebutkan dalam pemberitaan.
"Saya sangat kaget saat membaca berita itu. Saya tegaskan, saya tidak pernah bertemu apalagi menerima uang dari Kepala Desa Simangambat TB. Tuduhan itu jelas fitnah dan mencemarkan nama baik saya," tegasnya.
Syukur juga meminta Kepala Desa Simangambat TB bertanggung jawab atas pernyataan yang beredar di media. Ia menyatakan siap menghadapi dan mengklarifikasi langsung tudingan tersebut.
"Saya siap berhadapan dengan yang bersangkutan untuk menguji kebenaran tuduhan itu.Jika memang saya terbukti melakukan pungli, silakan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Saya siap diperiksa" ujarnya. Lebih lanjut,Syukur menegaskan dirinya bertugas di Inspektorat Madina untuk menjalankan pengawasan secara objektif dan transparan,bukan mencari keuntungan pribadi.
"Saya bertugas menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi.Jika saya terbukti melanggar,saya siap diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku" imbuhnya.
Di sisi lain,hingga berita ini diterbitkan, awak media masih belum mendapatkan keterangan dari Kepala Desa Simangambat TB, Ahmad Rasyid. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons.(Sahwin Rangkuti)
Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina),Syukur Siregar membantah keras tudingan telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap Kepala Desa Simangambat TB,Kecamatan Tambangan,Ahmad Rasyid,yang sebelumnya mencuat di sejumlah media online.
Ditemui di kediamannya,pada Kamis (31/7/2025),Syukur menyampaikan kekecewaannya atas tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah bertemu,apalagi menerima uang dari kepala desa seperti yang disebutkan dalam pemberitaan.
"Saya sangat kaget saat membaca berita itu. Saya tegaskan, saya tidak pernah bertemu apalagi menerima uang dari Kepala Desa Simangambat TB. Tuduhan itu jelas fitnah dan mencemarkan nama baik saya," tegasnya.
Syukur juga meminta Kepala Desa Simangambat TB bertanggung jawab atas pernyataan yang beredar di media. Ia menyatakan siap menghadapi dan mengklarifikasi langsung tudingan tersebut.
"Saya siap berhadapan dengan yang bersangkutan untuk menguji kebenaran tuduhan itu.Jika memang saya terbukti melakukan pungli, silakan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Saya siap diperiksa" ujarnya. Lebih lanjut,Syukur menegaskan dirinya bertugas di Inspektorat Madina untuk menjalankan pengawasan secara objektif dan transparan,bukan mencari keuntungan pribadi.
"Saya bertugas menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi.Jika saya terbukti melanggar,saya siap diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku" imbuhnya.
Di sisi lain,hingga berita ini diterbitkan, awak media masih belum mendapatkan keterangan dari Kepala Desa Simangambat TB, Ahmad Rasyid. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons.(Sahwin Rangkuti)