Medan || polhukrim.com
Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kab. Serdang Bedagai Sumatera Utara, akhir-akhir ini menjadi pembahasan yang sangat kuat dikalangan Kesultanan Serdang dan Kesultanan Deli.
Hal ini disampaikan langsung oleh Tengku Sri Maharaja Hermansyah, AMP dari Kesultanan Serdang dan Tengku Mohanshah dari Kesultanan Deli, Minggu (11/12/2022).
Dalam diskusi bersama di Istana Maimoon Kesultanan Deli, diketahui bahwa Tanah Kota Galuh yang merupakan wilayah disekitar Tapak Istana Kesultanan Serdang sudah ada yang mencoba untuk diperjual belikan dengan memberi tekanan kepada penduduk yang mendiami tanah atau lahan tersebut dan proses tersebut sudah sampai ke pengadilan dengan mengkaburkan sejarah sebenarnya.
Menurut Tengku Mohanshah bahwa lahan tersebut informasi yang didapatnya demi menguasai lahan tersebut ada yang mengaku oknum Bangsawan Melayu Keturunan Kesultanan Serdang berinisial “TN” hendak memiliki dan menjual lahan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan proses pengadilan. Sangat disayangkan demi memuluskan keinginan pribadinya harus membawa dan membujuk Keturunan Bangsawan Kesultanan Deli untuk menjadi saksi dan memberi pernyataan palsu dipengadilan bahwa Kesultanan Serdang merupakan negri jajahan Kesultanan Deli, sehingga surat-surat yang ditunjukkan sebagai barang bukti berasal dari Kesultanan Deli.
Dalam hal ini Tengku Mohanshah sangat keras membantah kesaksiannya
“Tidak benar sama sekali bahwa Kesultanan Serdang merupakan Jajahan Kesultanan Deli dan sejarahnya memang tidak pernah sama sekali dijajah,” Tegas Tengku Mohanshah yang merupakan salah satu Pembesar dari Kesultanan Deli.
Senada dengan itu Tengku Sri Maharaja H. Hermansyah, AMP yang merupakan Raja Ramunia Kesultanan Serdang juga menegaskan hal yang sama
“Stop! Kesultanan Serdang Belum Pernah Melepaskan Tanah Kota Galuh, jangan mengkaburkan sejarah demi kepentingan pribadi bahkan memprosesnya sampai ke pengadilan, ini akan berimbas pada ke anak cucuk kita kedepannya. Tanah atau lahan Kota Galuh adalah milik Kesultanan Serdang dan bukan milik Sultan apalagi milik ahli waris dari Sultan,” tegasnya pula
“ Jika harus dilepaskan harus diikut sertakan para pembesar kesultanan dan bukan inividu. Jika dibandingkan saat ini, bahwa lahan tersebut sama percis seperti tanah negara dan bukan milik individu presiden,” sambungnya.
Tengku Sri Maharaja H. Hermansyah juga memberi pesan kepada Pengadilan terkhusus yang terkait lahan kesultanan
“Sebaiknya pihak pengadilan untuk kedepannya, jika meyidangkan tanah-tanah milik kesultanan harus memanggil Sultan atau Rajanya. Selanjutnya terserah Sultan atau Raja yang memutuskan apakah dirinya langsung yang datang kepengadilan atau diutus orang besarnya,” harap Raja Ramunia Ke-VII Kesultanan Serdang ini.
Selanjutnya, terdengar khabar oleh media bahwa Raja Muda Kesultanan Deli dan juga Sultan Serdang sudah melaporkan hal ini ke Polres Serdang Bedagai tetapi belum mengetahui perkembangan selanjutnya dan mediapun belum memastikan kebenarannya terkait laporan tersebut. (red)
Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kab. Serdang Bedagai Sumatera Utara, akhir-akhir ini menjadi pembahasan yang sangat kuat dikalangan Kesultanan Serdang dan Kesultanan Deli.
Hal ini disampaikan langsung oleh Tengku Sri Maharaja Hermansyah, AMP dari Kesultanan Serdang dan Tengku Mohanshah dari Kesultanan Deli, Minggu (11/12/2022).
Dalam diskusi bersama di Istana Maimoon Kesultanan Deli, diketahui bahwa Tanah Kota Galuh yang merupakan wilayah disekitar Tapak Istana Kesultanan Serdang sudah ada yang mencoba untuk diperjual belikan dengan memberi tekanan kepada penduduk yang mendiami tanah atau lahan tersebut dan proses tersebut sudah sampai ke pengadilan dengan mengkaburkan sejarah sebenarnya.
Menurut Tengku Mohanshah bahwa lahan tersebut informasi yang didapatnya demi menguasai lahan tersebut ada yang mengaku oknum Bangsawan Melayu Keturunan Kesultanan Serdang berinisial “TN” hendak memiliki dan menjual lahan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan proses pengadilan. Sangat disayangkan demi memuluskan keinginan pribadinya harus membawa dan membujuk Keturunan Bangsawan Kesultanan Deli untuk menjadi saksi dan memberi pernyataan palsu dipengadilan bahwa Kesultanan Serdang merupakan negri jajahan Kesultanan Deli, sehingga surat-surat yang ditunjukkan sebagai barang bukti berasal dari Kesultanan Deli.
Dalam hal ini Tengku Mohanshah sangat keras membantah kesaksiannya
“Tidak benar sama sekali bahwa Kesultanan Serdang merupakan Jajahan Kesultanan Deli dan sejarahnya memang tidak pernah sama sekali dijajah,” Tegas Tengku Mohanshah yang merupakan salah satu Pembesar dari Kesultanan Deli.
Senada dengan itu Tengku Sri Maharaja H. Hermansyah, AMP yang merupakan Raja Ramunia Kesultanan Serdang juga menegaskan hal yang sama
“Stop! Kesultanan Serdang Belum Pernah Melepaskan Tanah Kota Galuh, jangan mengkaburkan sejarah demi kepentingan pribadi bahkan memprosesnya sampai ke pengadilan, ini akan berimbas pada ke anak cucuk kita kedepannya. Tanah atau lahan Kota Galuh adalah milik Kesultanan Serdang dan bukan milik Sultan apalagi milik ahli waris dari Sultan,” tegasnya pula
“ Jika harus dilepaskan harus diikut sertakan para pembesar kesultanan dan bukan inividu. Jika dibandingkan saat ini, bahwa lahan tersebut sama percis seperti tanah negara dan bukan milik individu presiden,” sambungnya.
Tengku Sri Maharaja H. Hermansyah juga memberi pesan kepada Pengadilan terkhusus yang terkait lahan kesultanan
“Sebaiknya pihak pengadilan untuk kedepannya, jika meyidangkan tanah-tanah milik kesultanan harus memanggil Sultan atau Rajanya. Selanjutnya terserah Sultan atau Raja yang memutuskan apakah dirinya langsung yang datang kepengadilan atau diutus orang besarnya,” harap Raja Ramunia Ke-VII Kesultanan Serdang ini.
Selanjutnya, terdengar khabar oleh media bahwa Raja Muda Kesultanan Deli dan juga Sultan Serdang sudah melaporkan hal ini ke Polres Serdang Bedagai tetapi belum mengetahui perkembangan selanjutnya dan mediapun belum memastikan kebenarannya terkait laporan tersebut. (red)




