Ogan Ilir Sumsel || polhukrim.com
Polisi menangkap satu lagi dugaan pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda di Sejaro Sakti, Indralaya, pada Sabtu (3/12/2022) lalu.
Dugaan pelaku terbaru yang sempat buron dan kini diamankan adalah berinisial AK (31 tahun).
Sebelumnya, Tim Macan Putih Polsek Indralaya meringkus dugaan pelaku berinisial HH (27 tahun).
Keduanya dilaporkan telah menganiaya korban bernama Deni Safrian (22 tahun) dengan menggunakan benda tajam. Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie menerangkan, pengeroyokan diawali cekcok antara dugaan pelaku dan korban.
Dugaan Pelaku kemudian mengajak seorang rekannya untuk menghadang korban saat sedang mengendarai sepeda motor.
"Kedua dugaan pelaku menghadang korban yang baru pulang mengantar teman sehabis menonton hiburan organ tunggal," terang Herman didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Senin (5/12/2022) petang.
Saat menghadang korban, dugaan pelaku sudah mempersiapkan sebatang besi as roda motor yang ujungnya tajam.
Besi tersebut dihujamkan ke tubuh korban hingga mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pipi.
"Korban tergeletak dan mendapatkan pertolongan. Sementara kedua dugaan pelaku kabur," terang Herman.
Polisi pun mencari keberadaan kedua dugaan pelaku, setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
Salah seorang dugaan pelaku berinisial HH pun dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Selatan.
"Dugaan Pelaku kami amankan tadi pagi sekira pukul 10.00. Saat diamankan, yang bersangkutan tidak memberikan perlawanan," terang Herman.
Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 17.00, polisi meringkus AK yang juga bersembunyi di Sungai Lebung.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor.
"Kedua dugaan pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Herman menegaskan.(Narto)
Polisi menangkap satu lagi dugaan pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda di Sejaro Sakti, Indralaya, pada Sabtu (3/12/2022) lalu.
Dugaan pelaku terbaru yang sempat buron dan kini diamankan adalah berinisial AK (31 tahun).
Sebelumnya, Tim Macan Putih Polsek Indralaya meringkus dugaan pelaku berinisial HH (27 tahun).
Keduanya dilaporkan telah menganiaya korban bernama Deni Safrian (22 tahun) dengan menggunakan benda tajam. Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie menerangkan, pengeroyokan diawali cekcok antara dugaan pelaku dan korban.
Dugaan Pelaku kemudian mengajak seorang rekannya untuk menghadang korban saat sedang mengendarai sepeda motor.
"Kedua dugaan pelaku menghadang korban yang baru pulang mengantar teman sehabis menonton hiburan organ tunggal," terang Herman didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Senin (5/12/2022) petang.
Saat menghadang korban, dugaan pelaku sudah mempersiapkan sebatang besi as roda motor yang ujungnya tajam.
Besi tersebut dihujamkan ke tubuh korban hingga mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pipi.
"Korban tergeletak dan mendapatkan pertolongan. Sementara kedua dugaan pelaku kabur," terang Herman.
Polisi pun mencari keberadaan kedua dugaan pelaku, setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
Salah seorang dugaan pelaku berinisial HH pun dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Selatan.
"Dugaan Pelaku kami amankan tadi pagi sekira pukul 10.00. Saat diamankan, yang bersangkutan tidak memberikan perlawanan," terang Herman.
Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 17.00, polisi meringkus AK yang juga bersembunyi di Sungai Lebung.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor.
"Kedua dugaan pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Herman menegaskan.(Narto)