Asahan || polhukrim.com
Oknum Wartawan bernama Wilmar Siregar, wartawan Monitoringjak 7.Com bersama rekannya Richard Gultom saat berada dilokasi beralamat Dusun II Desa Suka Jadi Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan bermaksud hendak mengambil Foto lokasi yang diduga sengketa lahan milik berinisial PS beralamat jl.Teuku Umar Kisaran Kota diduga bersengketa dengan Keluarga inisial GR.sabtu,28/01/2023.
Wilmar mengatakan "saya mengambil Foto tanah yang diduga sengketa tersebut dari jalan Benteng sungai lalu dikejar oknum berinisial SS dan RH dan adiknya hendak memukul saya,lalu saya jawab coba aja pukul,saya laporkan kepolisi.
Dilokasi lahan sesuai yang saya investigasi terpasang plang pengumuman dari salah satu organisasi non pemerintah yang diduga berkonotasi atau diduga memback-up keluarga Ungkap Wilmar kepada wartawan.
Pengurus Organisasi MKF MNI berinisial Marga A ketika dikonfirmasi mengatakan "Surat Ajaib yaitu surat ada tapi tanahnya diduga tidak ada,silahkan eksekusi berdasarkan surat yang dimenangkan pengadilan itu,lokasi yang saat ini diusahai diklaim milik keluarga GH" katanya.
Lanjut wilmar "saya murni meliput kasus dugaan Sengketa Tanah antara Keluarga GH dan PS dan tidak bekerja untuk pihak-pihak yang bersengketa".
Hingga saat ini PS yang memenangkan dipersidangan sesuai putusan Pengadilan belum dapat dikonfirmasi media ini.
Wilmar Siregar dalam waktu dekat akan melaporkan Keluarga GH ke Pihak berwajib dalam kasus dugaan menghalang-halangi tugas wartawan yang diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.(Tim)
Oknum Wartawan bernama Wilmar Siregar, wartawan Monitoringjak 7.Com bersama rekannya Richard Gultom saat berada dilokasi beralamat Dusun II Desa Suka Jadi Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan bermaksud hendak mengambil Foto lokasi yang diduga sengketa lahan milik berinisial PS beralamat jl.Teuku Umar Kisaran Kota diduga bersengketa dengan Keluarga inisial GR.sabtu,28/01/2023.
Wilmar mengatakan "saya mengambil Foto tanah yang diduga sengketa tersebut dari jalan Benteng sungai lalu dikejar oknum berinisial SS dan RH dan adiknya hendak memukul saya,lalu saya jawab coba aja pukul,saya laporkan kepolisi.
Tiba-tiba SS melarang namun SS dan RH dan Adiknya memegang baju dan tangan saya lalu datang anaknya memegang tangan saya dan SS mengambil Hp milik saya dari Tas Kerja Saya,lalu diberikan kepada adik RH sesudah itu saya masih dipegang tangan saya dan disuruh menghapus foto dokumentasi lahan,lalu saya hapus namun SS tetap memegang dan menduduki sayap ban depan kereta saya,lalu saya protes ke anaknya mengatakan bagaimana mamakmu ini,foto sudah saya hapus tapi masih tidak boleh pulang juga.
Lalu suami SS inisial GR mengatakan kepada saya dengan sebutan "jangan coba - coba datang lagi kelokasi ini "molo roho sahalinai tu ladangon hu occop mudarmi" baru saya dilepas oleh SS untuk pulang".
Dilokasi lahan sesuai yang saya investigasi terpasang plang pengumuman dari salah satu organisasi non pemerintah yang diduga berkonotasi atau diduga memback-up keluarga Ungkap Wilmar kepada wartawan.
Pengurus Organisasi MKF MNI berinisial Marga A ketika dikonfirmasi mengatakan "Surat Ajaib yaitu surat ada tapi tanahnya diduga tidak ada,silahkan eksekusi berdasarkan surat yang dimenangkan pengadilan itu,lokasi yang saat ini diusahai diklaim milik keluarga GH" katanya.
Lanjut wilmar "saya murni meliput kasus dugaan Sengketa Tanah antara Keluarga GH dan PS dan tidak bekerja untuk pihak-pihak yang bersengketa".
Hingga saat ini PS yang memenangkan dipersidangan sesuai putusan Pengadilan belum dapat dikonfirmasi media ini.
Wilmar Siregar dalam waktu dekat akan melaporkan Keluarga GH ke Pihak berwajib dalam kasus dugaan menghalang-halangi tugas wartawan yang diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.(Tim)




