Batu Bara || polhukrim.com
Team Opsnal Resum Sat Reskrim Polres Batu bara Yang di Pimpin IPTU Jimmy Sitorus,SH. Beserta Anggota , telah mengamankan 1 (satu) Orang Laki-laki yg diduga Melanggar Tindak pidana "Penganiayaan " sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana,Senin,30/01/2023.
Menurut Keterangan Kasatreskrim Polres batu bara AKP.JH.Tarigan kepada wartawan mengatakan bahwa penangkapan oknum yang diduga tersangka penganiayaan berdasarkan laporan korban Seorang warga kecamatan Nibung hangus bernama RD dengan nomor laporan : LP/B /896/ XII/ 2022/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera utara , tanggal 01 Desember 2022.jelasnya.
Berdasarkan laporan pelapor RD (62) wiraswasta warga kecamatan Nibung hangus dan saksi-saksi pelapor berinisial SJD dan SVN masing-masing warga tanjung tiram melaporkan yang diduga pelaku penganiayaan berinisial MRD warga kecamatan Nibung hangus.
Kronologis kejadian yakni pada hari minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 wib,di desa bagan dalam terlapor berinisial MRD(23) mendatangi rumah milik saksi bernama SVN yang berada di Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara sambil marah-marah.
Pelapor yang mendengar perbuatan terlapor tersebut kemudian mendatangi terlapor dan menegurnya, namun terlapor tidak terima dengan teguran pelapor yang kemudian terlapor langsung melakukan Penganiayaan terhadap pelapor dengan cara menusuk pelapor menggunakan obeng yang telah dibawa oleh terlapor sehingga pelapor mengalami luka gores pada bagian badan.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI.
Kasatreskrim JH.Tarigan mengatakan,"berdasarkan laporan korban tersebut pihak Reskrim melakukan pengejaran terhadap dugaan pelaku sehingga pada hari senin tanggal,30/01/2023 sekira pukul 09.30 Wib, personil Satreskrim mendapat informasi yg di duga tersangka sedang berada di rumahnya di Kecamatan Tanjung Tiram kabupaten Batu Bara dan kemudian Team Opsnal Sat Reskrim Meluncur ke TKP dan Berhasil Mengamankan TSK dan di boyong ke polres batu bara guna penyidikan lebih lanjut".(A.Nduru)
Team Opsnal Resum Sat Reskrim Polres Batu bara Yang di Pimpin IPTU Jimmy Sitorus,SH. Beserta Anggota , telah mengamankan 1 (satu) Orang Laki-laki yg diduga Melanggar Tindak pidana "Penganiayaan " sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana,Senin,30/01/2023.
Menurut Keterangan Kasatreskrim Polres batu bara AKP.JH.Tarigan kepada wartawan mengatakan bahwa penangkapan oknum yang diduga tersangka penganiayaan berdasarkan laporan korban Seorang warga kecamatan Nibung hangus bernama RD dengan nomor laporan : LP/B /896/ XII/ 2022/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera utara , tanggal 01 Desember 2022.jelasnya.
Berdasarkan laporan pelapor RD (62) wiraswasta warga kecamatan Nibung hangus dan saksi-saksi pelapor berinisial SJD dan SVN masing-masing warga tanjung tiram melaporkan yang diduga pelaku penganiayaan berinisial MRD warga kecamatan Nibung hangus.
Kronologis kejadian yakni pada hari minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 wib,di desa bagan dalam terlapor berinisial MRD(23) mendatangi rumah milik saksi bernama SVN yang berada di Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara sambil marah-marah.
Pelapor yang mendengar perbuatan terlapor tersebut kemudian mendatangi terlapor dan menegurnya, namun terlapor tidak terima dengan teguran pelapor yang kemudian terlapor langsung melakukan Penganiayaan terhadap pelapor dengan cara menusuk pelapor menggunakan obeng yang telah dibawa oleh terlapor sehingga pelapor mengalami luka gores pada bagian badan.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI.
Kasatreskrim JH.Tarigan mengatakan,"berdasarkan laporan korban tersebut pihak Reskrim melakukan pengejaran terhadap dugaan pelaku sehingga pada hari senin tanggal,30/01/2023 sekira pukul 09.30 Wib, personil Satreskrim mendapat informasi yg di duga tersangka sedang berada di rumahnya di Kecamatan Tanjung Tiram kabupaten Batu Bara dan kemudian Team Opsnal Sat Reskrim Meluncur ke TKP dan Berhasil Mengamankan TSK dan di boyong ke polres batu bara guna penyidikan lebih lanjut".(A.Nduru)
Sumber:Satreskrim Polres Batu Bara