Batu Bara || polhukrim.com
Beredarnya isu dugaan pelaku pencabulan anak dibawah umur divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah oleh oknum hakim yang informasinya diterima paman korban Berinisial MYBM melalui chattingan WhatsApp oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial AMR ke nomor WhatsApp pribadi MYBM pada tanggal,17/01/2023.
Berdasarkan isi dari chattingan melalui WhatsApp yang dikirim oleh oknum jaksa tersebut ke paman korban yang menuliskan dugaan pelaku pencabulan anak dibawah umur divonis bebas dinyatakan tidak bersalah oleh oknum hakim pengadilan negeri kisaran, membuat sentak dan merasa kecewa terhadap proses hukum "saya sentak dan terkejut membaca isi chattingan ibu jaksa yang menuliskan dugaan pelaku berinisial KA divonis bebas oleh hakim, saya sangat terpukul dan kecewa nampak kali keluarga kami orang susah tak berduit,tak sanggup membayar pengacara untuk membela hak-hak ponakan saya secara hukum, keputusan itu benar-benar tidak adil, saya kecewa pak, tuturnya kepada wartawan jumat,20/01/2023 kepada wartawan sambil meneteskan air mata.
Ironisnya Kesepakatan mengalahkan Konstitusi sehingga selalu muncul dugaan yang akan terjadi pada kasus pencabulan anak dibawah umur dimana sejak 27 Juli 2022 inisial Sebutan mawar(nama samaran) dan 28 Juli 2022 sebanyak 2 kali diduga dicabuli oleh dugaan pelaku berinisial KA alias "Bodat" dengan cara bujuk rayu iming-iming uang Rp.2000 dan Rp.5000 dilakukan di Pondok "Biologis" Kebun sawit milik oknum dugaan pelaku di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
"Ondak duit"kata KA alias Bodat kepada mawar yang sedang berjalan dari rumah hendak kekedai jajanan anak "ondak" jawab mawar,tutur mawar kepada wartawan di sei bejangkar jumat,20/01/2023.
Dijelaskan mawar "Mo...kepondok uwak,cuci piring"ajak KA alias Bodat kepada mawar sembari memboncengnya kepondok "Biologis".
Usai mawar nyuci piring,KA alias Bodat,lalu menyuruh mawar untuk pergi ketempat tidur."Pigi ketempat tidur"katanya,lalu mawar yang Lugu menurutinya, dijelaskan mawar mengatakan kepada wartawan,bahwa dirinya langsung berbaring tidur telentang,tidak berselang lama KA alias Bodat datang dan membuka celananya sendiri,kemudian Bodat melucuti segitiga pengaman mawar sedikit tergesa-gesa dan mencicipi serta mencium milik mawar dan menancapkan milik KA alias Bodat ke milik mawar sambil "bergoyang-goyang itik" serta Lidah dan hidung menggerayangi area sekitar dada dan "mencipok"mulut mawar,ujungnya KA alias Bodat" tipam".
Akhirnya KA alias Bodat memakai celananya sendiri dan menyuruh mawar pakai celananya,lalu menyuruh mawar pulang sembari memberi mawar uang Rp.2000 lalu mawar dengan berjalan kaki pulang dari Pondok "Biologis"KA alias Bodat itu.tuturnya mawar.
Kembali dijelaskan mawar ke wartawan bahwa "Keesokan harinya 28 Juli 2022 KA alias Bodat pasang aksi lagi saat melihat mawar sedang berdiri dirumah kosong depan kedai Upik membuat KA alias Bodat kembali mengajak dan merayu mawar seraya menyebutkan "ondak can" lalu mawar menyahuti "ondak"jawabnya.Lalu KA alias Bodat membawa mawar kepondok "Biologis"miliknya lagi dan bereaksi nafsu bejat oknum KA alias bodat.
Dengan muka pias dan bahasa terbata-bata mawar menceritakan kepada wartawan yang didampingi neneknya dan pakciknya(pamannya) M.Yatim B.Manurung menceritakan bahwa ajakan KA alias Bodat yang kedua kalinya itu,mawar tidak disuruh nyuci piring lagi namun langsung disuruh ketempat tidur lalu KA alias Bodat melakukan atraksi sex bejatnya dan menikmati sensasinya namun menurut pengakuan mawar yang kedua kalinya itu waktunya lama serta terucap bahasa "punya uwak perempuan kau uda penyet,jadi uwak nanti menikahi kau"katanya seolah meromantik mawar,jangan bilang siapo-siapo nanti uwak..N...h. kau " katanya merayu dan sedikit mengancam.
Paman mawar M.Yatim mengatakan "Mawar pernah diancam KA alias Bodat,sehingga membuat keponakan saya itu seperti menanggung beban mental,dan disekolah terkadang dibuli temannya,saat ini saya istirahatkan dahululah dia dari sekolah"katanya.
Beberapa kali sidang, dijaksa dua kali Korban dan saksi korban bahkan kadus hadir di persidangan di kantor kejaksaan batu bara tapi melalui laptop milik ibu jaksa, dan sudah ngomong langsung dengan oknum hakim (nama lengkap saya gk tau pak) hanya diminta dan memberikan keterangan saja di kantor Kejari Batu Bara Melalui video call namun kalau hadir diruang sidang kantor pengadilan saya, korban dan saksi korban belum pernah, sampai ibu Jaksa mengabari ke saya melalui chattingan WhatsApp bahwa oknum dugaan pelaku divonis bebas dinyatakan tidak bersalah, saya sangat kaget dan terpukul merasa oknum penegak hukum tidak adil kepada masyarakat miskin seperti kami, ungkapnya sambil meneteskan air mata.
M.Yatim B.Manurung juga memaparkan bahwa dalam kasus ini mereka tidak didampingi pengacara,tapi saya hanya di dukung dan dibantu oleh Ketua LSM MITRA pak Nduru, atas bantuan pak nduru dan dukungan beliau menghadirkan petugas dinas Sosial P3A kabupaten batu bara untuk asesmen sehingga dapat bantuan sembako dari dinas sosial P3A dan pak nduru juga lah membantu dipolres batu bara sampai oknum pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,pak Nduru membantu kami tanpa imbalan apapun, beliau hanya ikhlas,tapi kami sangat kecewa saat dengar informasi vonis bebas oknum pelaku, makanya saya kesini ke sei bejangkar jumpai pak Nduru untuk minta bantu, ungkapnya kepada wartawan di sei bejangkar.
Keluarga Korban melalui M.Yatim B.Manurung berharap kepada Pemkab.Batu Bara Bapak Bupati Zahir agar hadir membantu kami agar oknum pelaku diberikan hukuman yang setimpal dan adil sesuai hukum yang berlaku, harapnya.
Ketua umum LSM MITRA Alaiaro Nduru meminta Kejari Batu Bara kalau benar adanya vonis bebas oknum pelaku yang dimaksud maka berharap sesuai prosedur hukum JPU bisa melakukan Kasasi dan untuk sementara waktu saya minta keluarga korban bersabar, nanti saya koordinasi terlebih dahulu kepada KPAI agar diberikan perlindungan hukum terhadap korban anak dibawah umur dan koordinasi Juga kepada JPU agar bisa dilakukan upaya hukum agar oknum pelaku diberikan hukuman setimpal dan dihukum tanpa ada indikasi kesepakatan dan tekanan dari pihak manapun,saya ini bukan pengacara dan atau Advokat, jadi saya punya batasan mendampingi korban, ungkap dan tutur Nduru di sei bejangkar hari yang sama.
Beredarnya isu dugaan pelaku pencabulan anak dibawah umur divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah oleh oknum hakim yang informasinya diterima paman korban Berinisial MYBM melalui chattingan WhatsApp oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial AMR ke nomor WhatsApp pribadi MYBM pada tanggal,17/01/2023.
Berdasarkan isi dari chattingan melalui WhatsApp yang dikirim oleh oknum jaksa tersebut ke paman korban yang menuliskan dugaan pelaku pencabulan anak dibawah umur divonis bebas dinyatakan tidak bersalah oleh oknum hakim pengadilan negeri kisaran, membuat sentak dan merasa kecewa terhadap proses hukum "saya sentak dan terkejut membaca isi chattingan ibu jaksa yang menuliskan dugaan pelaku berinisial KA divonis bebas oleh hakim, saya sangat terpukul dan kecewa nampak kali keluarga kami orang susah tak berduit,tak sanggup membayar pengacara untuk membela hak-hak ponakan saya secara hukum, keputusan itu benar-benar tidak adil, saya kecewa pak, tuturnya kepada wartawan jumat,20/01/2023 kepada wartawan sambil meneteskan air mata.
Ironisnya Kesepakatan mengalahkan Konstitusi sehingga selalu muncul dugaan yang akan terjadi pada kasus pencabulan anak dibawah umur dimana sejak 27 Juli 2022 inisial Sebutan mawar(nama samaran) dan 28 Juli 2022 sebanyak 2 kali diduga dicabuli oleh dugaan pelaku berinisial KA alias "Bodat" dengan cara bujuk rayu iming-iming uang Rp.2000 dan Rp.5000 dilakukan di Pondok "Biologis" Kebun sawit milik oknum dugaan pelaku di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
"Ondak duit"kata KA alias Bodat kepada mawar yang sedang berjalan dari rumah hendak kekedai jajanan anak "ondak" jawab mawar,tutur mawar kepada wartawan di sei bejangkar jumat,20/01/2023.
Dijelaskan mawar "Mo...kepondok uwak,cuci piring"ajak KA alias Bodat kepada mawar sembari memboncengnya kepondok "Biologis".
Usai mawar nyuci piring,KA alias Bodat,lalu menyuruh mawar untuk pergi ketempat tidur."Pigi ketempat tidur"katanya,lalu mawar yang Lugu menurutinya, dijelaskan mawar mengatakan kepada wartawan,bahwa dirinya langsung berbaring tidur telentang,tidak berselang lama KA alias Bodat datang dan membuka celananya sendiri,kemudian Bodat melucuti segitiga pengaman mawar sedikit tergesa-gesa dan mencicipi serta mencium milik mawar dan menancapkan milik KA alias Bodat ke milik mawar sambil "bergoyang-goyang itik" serta Lidah dan hidung menggerayangi area sekitar dada dan "mencipok"mulut mawar,ujungnya KA alias Bodat" tipam".
Akhirnya KA alias Bodat memakai celananya sendiri dan menyuruh mawar pakai celananya,lalu menyuruh mawar pulang sembari memberi mawar uang Rp.2000 lalu mawar dengan berjalan kaki pulang dari Pondok "Biologis"KA alias Bodat itu.tuturnya mawar.
Kembali dijelaskan mawar ke wartawan bahwa "Keesokan harinya 28 Juli 2022 KA alias Bodat pasang aksi lagi saat melihat mawar sedang berdiri dirumah kosong depan kedai Upik membuat KA alias Bodat kembali mengajak dan merayu mawar seraya menyebutkan "ondak can" lalu mawar menyahuti "ondak"jawabnya.Lalu KA alias Bodat membawa mawar kepondok "Biologis"miliknya lagi dan bereaksi nafsu bejat oknum KA alias bodat.
Dengan muka pias dan bahasa terbata-bata mawar menceritakan kepada wartawan yang didampingi neneknya dan pakciknya(pamannya) M.Yatim B.Manurung menceritakan bahwa ajakan KA alias Bodat yang kedua kalinya itu,mawar tidak disuruh nyuci piring lagi namun langsung disuruh ketempat tidur lalu KA alias Bodat melakukan atraksi sex bejatnya dan menikmati sensasinya namun menurut pengakuan mawar yang kedua kalinya itu waktunya lama serta terucap bahasa "punya uwak perempuan kau uda penyet,jadi uwak nanti menikahi kau"katanya seolah meromantik mawar,jangan bilang siapo-siapo nanti uwak..N...h. kau " katanya merayu dan sedikit mengancam.
Paman mawar M.Yatim mengatakan "Mawar pernah diancam KA alias Bodat,sehingga membuat keponakan saya itu seperti menanggung beban mental,dan disekolah terkadang dibuli temannya,saat ini saya istirahatkan dahululah dia dari sekolah"katanya.
Beberapa kali sidang, dijaksa dua kali Korban dan saksi korban bahkan kadus hadir di persidangan di kantor kejaksaan batu bara tapi melalui laptop milik ibu jaksa, dan sudah ngomong langsung dengan oknum hakim (nama lengkap saya gk tau pak) hanya diminta dan memberikan keterangan saja di kantor Kejari Batu Bara Melalui video call namun kalau hadir diruang sidang kantor pengadilan saya, korban dan saksi korban belum pernah, sampai ibu Jaksa mengabari ke saya melalui chattingan WhatsApp bahwa oknum dugaan pelaku divonis bebas dinyatakan tidak bersalah, saya sangat kaget dan terpukul merasa oknum penegak hukum tidak adil kepada masyarakat miskin seperti kami, ungkapnya sambil meneteskan air mata.
M.Yatim B.Manurung juga memaparkan bahwa dalam kasus ini mereka tidak didampingi pengacara,tapi saya hanya di dukung dan dibantu oleh Ketua LSM MITRA pak Nduru, atas bantuan pak nduru dan dukungan beliau menghadirkan petugas dinas Sosial P3A kabupaten batu bara untuk asesmen sehingga dapat bantuan sembako dari dinas sosial P3A dan pak nduru juga lah membantu dipolres batu bara sampai oknum pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,pak Nduru membantu kami tanpa imbalan apapun, beliau hanya ikhlas,tapi kami sangat kecewa saat dengar informasi vonis bebas oknum pelaku, makanya saya kesini ke sei bejangkar jumpai pak Nduru untuk minta bantu, ungkapnya kepada wartawan di sei bejangkar.
Keluarga Korban melalui M.Yatim B.Manurung berharap kepada Pemkab.Batu Bara Bapak Bupati Zahir agar hadir membantu kami agar oknum pelaku diberikan hukuman yang setimpal dan adil sesuai hukum yang berlaku, harapnya.
Ketua umum LSM MITRA Alaiaro Nduru meminta Kejari Batu Bara kalau benar adanya vonis bebas oknum pelaku yang dimaksud maka berharap sesuai prosedur hukum JPU bisa melakukan Kasasi dan untuk sementara waktu saya minta keluarga korban bersabar, nanti saya koordinasi terlebih dahulu kepada KPAI agar diberikan perlindungan hukum terhadap korban anak dibawah umur dan koordinasi Juga kepada JPU agar bisa dilakukan upaya hukum agar oknum pelaku diberikan hukuman setimpal dan dihukum tanpa ada indikasi kesepakatan dan tekanan dari pihak manapun,saya ini bukan pengacara dan atau Advokat, jadi saya punya batasan mendampingi korban, ungkap dan tutur Nduru di sei bejangkar hari yang sama.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya JPU , Ibu JPU menjawab bahwa kasus perkara tersebut tetap saya lanjutkan upaya hukum Kasasi, tulisannya melalui WhatsApp.
Sampai berita ini tayang, semoga saja JPU melakukan upaya hukum yang seadil-adilnya dan jangan berpihak yang diakibatkan adanya kesepakatan dan atau semacam skenario.(Tim)





