Musi Rawas || polhukrim.com
Pasca Pemilihan Kepala Desa (Kades) di Desa Lubuk Pauh di sinyalir Cacat Hukum, beberapa bukti ditemukan dimana panitia pemilihan kepala desa tidak bersikap netral (berpihak kepada salah satu calon kades), disamping itu juga panitia membiarkan daftar pemilih yang diluar pemilih tetap, sehingga timbul beberapa orang yang dianggap pemilih bayangan. >
Kecurangan yang timbul dan dianggap ada nya pengelembungan suara dengan cara menyuruh masyarakat yang bukan berdomisili dan tinggal di desa namun diperbolehkan mencoblos, ironisnya pemilih ini sama sekali tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap dan tidak bisa membuktika dokumen seperti KTP atau Kartu Keluarga. >
Kecurangan ini sengaja dibuat dan dibiarkan oleh Panitia Pemilihan Sehingga Pemilihan ini sudah di skenario dan mengarahkan ke salah satu untuk dukungan calon kades >
Ditambah lagi kejanggalan yang di dapat kan Panitia Hampir Semua nya masih punya hubungan keluarga, tentu ini tidak diperbolehkan jelas Nepotisme sekali. >
Diketahui dari hasil Pilkades di Desa Lubuk Pauh Kabupaten Musi Rawas tersebut, Muhtar Kusuma Efendi memperoleh 310 suara, Rahman Sefei 207 suara, dan Hamza memperoleh 85 suara, dari total DPT (Daftar Pemilih Tetap) 673 suara, yang terdiri dari 608 jumlah pemilih yang hadir, 65 suara jumlah pemilih yang tidak hadir, 6 suara jumlah pemilih yang tidak sah, 602 jumlah suara yang sah. >
Dengan hasil perolehan suara tersebut, salah satu kandidat merasa keberatan. Seperti halnya yang dirasakan oleh kandidat calon nomor urut 1 Rahman Safei, yang mengajukan upaya Hukum karena dianggap Pilkades desa Lubuk Pauh Cacat Hukum dan Kotor dalam pelaksanaan nya. >
Dia menduga adanya praktik kecurangan yang di lakukan oleh panitia Pilkades Desa Lubuk Pauh Kab. Musi Rawas, Ia juga menduga adanya keperpihakan panitia ke salah satu calon. >
Imam berharap dengan surat gugatan yang telah kami sampaikan beserta bukti dan saksi kepada pihak terkait, yaitu Bupati Musi Rawas agar dapat meninjau ulang Hasil Pelaksanaan Pilkades Lubuk Pauh, pungkas Safei >
Ia menganggap Pilkades Desa Lubuk Pauh Cacat Hukum dan Penuh dengan Kecurangan yang sengaja memang sudah direncanakan dan disusun oleh panitia. Ujar nya. >
Safei menambahkan untuk menindaklanjuti gugatan yang saya sampaikan, agar dapat terwujudnya rasa keadilan dan sportifitas dalam berdemokrasi, sesuai Undang-undang dan Peraturan yang berlaku Yang mana isi dari laporan gugatan proses Pilkades Desa Lubuk Pauh Kabupaten Musi Rawas yang dilayangkan oleh Raman Safei pada tanggal (8/3/2023) tersebut yakni ada beberapa butir diantara nya : >
1.Adanya DPT Fiktif. 2. Jumlah DPT hasil perhitungan suara berbeda dengan yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Musi Rawas. >
3.Keberpihakan panitia terhadap salah satu Calon Kepala Desa No 2 yaitu, ketua PPS adalah adik kandung Paslon No 2 serta anggota KPPS Timses dari Paslon tersebut. >
4.Pembentukan panitia Pilkades tanpa mengundang bakal Calon Kepala Desa yang lain dan tanpa melibatkan masyarakat Desa Lubuk Pauh. >
5.Saksi dalam dan saksi luar Paslon No 2 adalah pihak luar Desa Lubuk Pauh. >
Seperti disampaikan oleh pihak Rahman Sefei, bahwa pihaknya telah menemukan beberapa kejanggalan dan bukti seperti hal adanya dugaan keberpihakan panitia pelaksana desa yang mayoritas merupakan kerabat dari salah satu calon, dan mendapati juga adanya pemilih yang diduga fiktif (Pemilih yang bukan berdomisili di Desa setempat dan seharusnya tidak dapat mencoblos). >
Terpisah awak media mengkonfirmasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas mengenai Pilkades Desa Lubuk Pauh Cacat Hukum namun ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler Sarjani kepala dinas mengatakan bahwa dirinya sedang Dinas Luar dan ikut PIM 2 di LAN RI Jakarta, ungkap Sarjani.(Her)
Pasca Pemilihan Kepala Desa (Kades) di Desa Lubuk Pauh di sinyalir Cacat Hukum, beberapa bukti ditemukan dimana panitia pemilihan kepala desa tidak bersikap netral (berpihak kepada salah satu calon kades), disamping itu juga panitia membiarkan daftar pemilih yang diluar pemilih tetap, sehingga timbul beberapa orang yang dianggap pemilih bayangan. >
Kecurangan yang timbul dan dianggap ada nya pengelembungan suara dengan cara menyuruh masyarakat yang bukan berdomisili dan tinggal di desa namun diperbolehkan mencoblos, ironisnya pemilih ini sama sekali tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap dan tidak bisa membuktika dokumen seperti KTP atau Kartu Keluarga. >
Kecurangan ini sengaja dibuat dan dibiarkan oleh Panitia Pemilihan Sehingga Pemilihan ini sudah di skenario dan mengarahkan ke salah satu untuk dukungan calon kades >
Ditambah lagi kejanggalan yang di dapat kan Panitia Hampir Semua nya masih punya hubungan keluarga, tentu ini tidak diperbolehkan jelas Nepotisme sekali. >
Diketahui dari hasil Pilkades di Desa Lubuk Pauh Kabupaten Musi Rawas tersebut, Muhtar Kusuma Efendi memperoleh 310 suara, Rahman Sefei 207 suara, dan Hamza memperoleh 85 suara, dari total DPT (Daftar Pemilih Tetap) 673 suara, yang terdiri dari 608 jumlah pemilih yang hadir, 65 suara jumlah pemilih yang tidak hadir, 6 suara jumlah pemilih yang tidak sah, 602 jumlah suara yang sah. >
Dengan hasil perolehan suara tersebut, salah satu kandidat merasa keberatan. Seperti halnya yang dirasakan oleh kandidat calon nomor urut 1 Rahman Safei, yang mengajukan upaya Hukum karena dianggap Pilkades desa Lubuk Pauh Cacat Hukum dan Kotor dalam pelaksanaan nya. >
Dia menduga adanya praktik kecurangan yang di lakukan oleh panitia Pilkades Desa Lubuk Pauh Kab. Musi Rawas, Ia juga menduga adanya keperpihakan panitia ke salah satu calon. >
Imam berharap dengan surat gugatan yang telah kami sampaikan beserta bukti dan saksi kepada pihak terkait, yaitu Bupati Musi Rawas agar dapat meninjau ulang Hasil Pelaksanaan Pilkades Lubuk Pauh, pungkas Safei >
Ia menganggap Pilkades Desa Lubuk Pauh Cacat Hukum dan Penuh dengan Kecurangan yang sengaja memang sudah direncanakan dan disusun oleh panitia. Ujar nya. >
Safei menambahkan untuk menindaklanjuti gugatan yang saya sampaikan, agar dapat terwujudnya rasa keadilan dan sportifitas dalam berdemokrasi, sesuai Undang-undang dan Peraturan yang berlaku Yang mana isi dari laporan gugatan proses Pilkades Desa Lubuk Pauh Kabupaten Musi Rawas yang dilayangkan oleh Raman Safei pada tanggal (8/3/2023) tersebut yakni ada beberapa butir diantara nya : >
1.Adanya DPT Fiktif. 2. Jumlah DPT hasil perhitungan suara berbeda dengan yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Musi Rawas. >
3.Keberpihakan panitia terhadap salah satu Calon Kepala Desa No 2 yaitu, ketua PPS adalah adik kandung Paslon No 2 serta anggota KPPS Timses dari Paslon tersebut. >
4.Pembentukan panitia Pilkades tanpa mengundang bakal Calon Kepala Desa yang lain dan tanpa melibatkan masyarakat Desa Lubuk Pauh. >
5.Saksi dalam dan saksi luar Paslon No 2 adalah pihak luar Desa Lubuk Pauh. >
Seperti disampaikan oleh pihak Rahman Sefei, bahwa pihaknya telah menemukan beberapa kejanggalan dan bukti seperti hal adanya dugaan keberpihakan panitia pelaksana desa yang mayoritas merupakan kerabat dari salah satu calon, dan mendapati juga adanya pemilih yang diduga fiktif (Pemilih yang bukan berdomisili di Desa setempat dan seharusnya tidak dapat mencoblos). >
Terpisah awak media mengkonfirmasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas mengenai Pilkades Desa Lubuk Pauh Cacat Hukum namun ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler Sarjani kepala dinas mengatakan bahwa dirinya sedang Dinas Luar dan ikut PIM 2 di LAN RI Jakarta, ungkap Sarjani.(Her)