Mandailing Natal || polhukrim.com
Hari kedelapan memasuki puasa bulan ramadhan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal kembali adakan kegiatan Evaluasi sesuai dengan surat edaran dari Bupati Madina untuk memberikan peringatan kepada semua pemilik tempat hiburan agar menutup aktivitas selama ramadhan siang maupun malam, begitu juga himbauan terhadap pemilik rumah makan agar tidak buka pada siang hari.
Surat edaran Bupati juga termasuk dengan aktivitas perhotelan yang ada di Madina agar mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Bupati Madina selama bulan ramadhan ini.
Hari ini, Kamis (30/03/23) Saat melakukan patroli, Satpol PP mendapati 3 (tiga) pasangan yang bukan suami istri di salah satu hotel di wilayah panyabungan. 2(dua) pasangan ditemukan berada di dalam kamar hotel sedangkan satu pasangan lagi didapati di kursi tamu hotel.
“pada hari pertama puasa kita sudah memberi surat edaran Bupati Madina agar mereka mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati Madina, dan hari ini kita melakukan evaluasi apakah surat edaran itu mereka jalankan atau tidak,saat melakukan evaluasi disalah satu hotel didapati 2 (dua) pasangan yang bukan berstatus suami istri di dalam kamar hotel dan 1(satu) pasangan yang juga bukan suami istri sedang berduaan di kursi tamu hotel."Terang Lis Mulyadi Nst Kasatpol PP Madina.
Akhirnya petugas membawa ketiga pasangan tersebut ke Kantor Satpol PP untuk di BAP lebih lanjut karena ketiga pasangan itu tidak dapat menunjukkan dokumen diri sebagai pasangan resmi suami istri.
Saat diwawancara, Kasatpol PP "Lis Mulyadi Nst didampingi Kabid Trantibun "Ismail Dalimunthe mengatakan akan memanggil orangtua masing-masing pihak sebagai langkah pertama tindakan yang harus di ambil.
“ Kita akan memanggil orang tua mereka serta memberitahukan kejadian sebenarnya agar masing-masing orangtua dapat mengambil langkah apa yang harus dilakukan terhadap anak-anak mereka”pungkas Lis Mulyadi.
Kepala Satpol PP Madina juga mengatakan akan meninjau kembali para pengelola hotel yang melanggar surat edaran Bupati Madina sesuai peraturan.(MJ)
Hari kedelapan memasuki puasa bulan ramadhan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal kembali adakan kegiatan Evaluasi sesuai dengan surat edaran dari Bupati Madina untuk memberikan peringatan kepada semua pemilik tempat hiburan agar menutup aktivitas selama ramadhan siang maupun malam, begitu juga himbauan terhadap pemilik rumah makan agar tidak buka pada siang hari.
Surat edaran Bupati juga termasuk dengan aktivitas perhotelan yang ada di Madina agar mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Bupati Madina selama bulan ramadhan ini.
Hari ini, Kamis (30/03/23) Saat melakukan patroli, Satpol PP mendapati 3 (tiga) pasangan yang bukan suami istri di salah satu hotel di wilayah panyabungan. 2(dua) pasangan ditemukan berada di dalam kamar hotel sedangkan satu pasangan lagi didapati di kursi tamu hotel.
“pada hari pertama puasa kita sudah memberi surat edaran Bupati Madina agar mereka mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati Madina, dan hari ini kita melakukan evaluasi apakah surat edaran itu mereka jalankan atau tidak,saat melakukan evaluasi disalah satu hotel didapati 2 (dua) pasangan yang bukan berstatus suami istri di dalam kamar hotel dan 1(satu) pasangan yang juga bukan suami istri sedang berduaan di kursi tamu hotel."Terang Lis Mulyadi Nst Kasatpol PP Madina.
Akhirnya petugas membawa ketiga pasangan tersebut ke Kantor Satpol PP untuk di BAP lebih lanjut karena ketiga pasangan itu tidak dapat menunjukkan dokumen diri sebagai pasangan resmi suami istri.
Saat diwawancara, Kasatpol PP "Lis Mulyadi Nst didampingi Kabid Trantibun "Ismail Dalimunthe mengatakan akan memanggil orangtua masing-masing pihak sebagai langkah pertama tindakan yang harus di ambil.
“ Kita akan memanggil orang tua mereka serta memberitahukan kejadian sebenarnya agar masing-masing orangtua dapat mengambil langkah apa yang harus dilakukan terhadap anak-anak mereka”pungkas Lis Mulyadi.
Kepala Satpol PP Madina juga mengatakan akan meninjau kembali para pengelola hotel yang melanggar surat edaran Bupati Madina sesuai peraturan.(MJ)