Mandailing Natal || polhukrim.com
Sauban Hasibuan selaku Kepala Desa Singkuang II menepis tuduhan yang sedang mengarah kepadanya Dan mengatakan bahwa tuduhan itu tidak benar dan ia menduga tuduhan itu sengaja dibuat-buat karena mungkin tidak merasa senang dengan dirinya.
Ia mengaku kepada Kabiro Media Polhukrim Madina bahwa, ia mengetahui adanya tuduhan terhadap dirinya setelah melihat berita melalui salah satu media di madina.
Adanya berita miring tentang dirinya selaku Kepala Desa Singkuang II Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) Kabupaten Mandailing Natal yang mengatakan dirinya telah melakukan jual beli tanah desa Singkuang II secara sepihak membuat ia tersenyum kekeh dan sudah mengetahui kemana arah tujuan si penuduh tersebut.
Ia menduga tuduhan terhadap dirinya yang mengatakan bahwa ia telah menjual tanah desa bersama dengan kelompoknya hanya ulah dari segelintir orang yang berniat menjatuhkan nama baiknya sebagai kepala desa serta berniat untuk meprovokasi warga lainnya yang tidak tau menau dengan persoalan sebenarnya.
"Gak benar itu pak, saya tidak pernah menjual tanah desa saya sendiri, ini fitnah yang sengaja di arahkan kepada saya agar nama baik saya rusak di mata masyarakat saya"Ucap Sauban Hsb Via Chatt WhatShap.(04/04/23) sehabis berbuka puasa.
Ia menerangkan bahwa yang benar adalah masyarakat desa singkuang II lah yang menjual ke PT.Rendi Permata Raya sedangkan Pemerintah Desa Singkuang II bertindak hanya sebatas mengetahui"terangnya.
Kades Singkuang II ini juga menambahkan bahwa pembayaran dari hasil penjualan tanah desa tersebut langsung dibayar secara tunai ketangan masyarakat (penjual) oleh pihak perusahaan, tidak benar jika pemerintah desa yang menerima uang penjualan tanah tersebut"ungkap kades Singkuang II ini.
Kemudian Sauban Hsb juga menjelaskan bahwa lahan yg di PT S3 adalah lahan masyarakat yg masuk kedalam HGU PT S3 yg di ganti rugi oleh perusahaan kepada masyarakat Desa Singkuang II dan pembayaran ganti rugi tersebut langsung dikirimkan melalui rekening masing-masing warga"pungkasnya.
Atas tuduhan ini, ia merasa telah dirugikan dan merasa nama baiknya telah dicemarkan, oleh karena itu ia meminta kepada media yang telah menerbitkan berita miring tentang dirinya agar mengklarifikasi kembali beritanya.
Dan kepada orang yang telah sengaja menuduh dirinya telah menjual tanah desa ia meminta agar bertanggung jawab atas isu miring yang telah ia buat.
Adapun mengenai tanah ulayat desa Singkuang II, Sauban Hsb selaku kepala desa singkuang II mengatakan bahwa sebenarnya di Singkuang II tidak ada tanah ulayat.(MJ)
Sauban Hasibuan selaku Kepala Desa Singkuang II menepis tuduhan yang sedang mengarah kepadanya Dan mengatakan bahwa tuduhan itu tidak benar dan ia menduga tuduhan itu sengaja dibuat-buat karena mungkin tidak merasa senang dengan dirinya.
Ia mengaku kepada Kabiro Media Polhukrim Madina bahwa, ia mengetahui adanya tuduhan terhadap dirinya setelah melihat berita melalui salah satu media di madina.
Adanya berita miring tentang dirinya selaku Kepala Desa Singkuang II Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) Kabupaten Mandailing Natal yang mengatakan dirinya telah melakukan jual beli tanah desa Singkuang II secara sepihak membuat ia tersenyum kekeh dan sudah mengetahui kemana arah tujuan si penuduh tersebut.
Ia menduga tuduhan terhadap dirinya yang mengatakan bahwa ia telah menjual tanah desa bersama dengan kelompoknya hanya ulah dari segelintir orang yang berniat menjatuhkan nama baiknya sebagai kepala desa serta berniat untuk meprovokasi warga lainnya yang tidak tau menau dengan persoalan sebenarnya.
"Gak benar itu pak, saya tidak pernah menjual tanah desa saya sendiri, ini fitnah yang sengaja di arahkan kepada saya agar nama baik saya rusak di mata masyarakat saya"Ucap Sauban Hsb Via Chatt WhatShap.(04/04/23) sehabis berbuka puasa.
Ia menerangkan bahwa yang benar adalah masyarakat desa singkuang II lah yang menjual ke PT.Rendi Permata Raya sedangkan Pemerintah Desa Singkuang II bertindak hanya sebatas mengetahui"terangnya.
Kades Singkuang II ini juga menambahkan bahwa pembayaran dari hasil penjualan tanah desa tersebut langsung dibayar secara tunai ketangan masyarakat (penjual) oleh pihak perusahaan, tidak benar jika pemerintah desa yang menerima uang penjualan tanah tersebut"ungkap kades Singkuang II ini.
Kemudian Sauban Hsb juga menjelaskan bahwa lahan yg di PT S3 adalah lahan masyarakat yg masuk kedalam HGU PT S3 yg di ganti rugi oleh perusahaan kepada masyarakat Desa Singkuang II dan pembayaran ganti rugi tersebut langsung dikirimkan melalui rekening masing-masing warga"pungkasnya.
Atas tuduhan ini, ia merasa telah dirugikan dan merasa nama baiknya telah dicemarkan, oleh karena itu ia meminta kepada media yang telah menerbitkan berita miring tentang dirinya agar mengklarifikasi kembali beritanya.
Dan kepada orang yang telah sengaja menuduh dirinya telah menjual tanah desa ia meminta agar bertanggung jawab atas isu miring yang telah ia buat.
Adapun mengenai tanah ulayat desa Singkuang II, Sauban Hsb selaku kepala desa singkuang II mengatakan bahwa sebenarnya di Singkuang II tidak ada tanah ulayat.(MJ)




