Pekanbaru || polhukrim.com
Dugaan perbuatan melawan hukum kepada profesi Wartawan (Insan Pers) di wilayah hukum Polda Riau dinilai nyaris tidak tersentuh alias kebal hukum.
Pasalnya lima bulan berjalan, laporan fitnah terhadap profesi wartawan di Polda Riau belum memiliki kepastian hukum.
Hal itu dikatakan kantor hukum Adv Sapala Sibarani SH dan rekan, kepada media.
”Laporan klien kami ter-register tahun lalu nomor : LP/B/595/XII/2022/SPKT POLDA RIAU Tanggal 22 Desember 2022-red.
Terlapor adalah Saudara ASBI selaku Manager SPBU nomor 14.284.135 Desa Sumber Sari. Saudara ASBI dilaporkan lantaran memfitnah seluruh Wartawan Tapung Hulu – Kampar telah diberikan uang bulanan untuk memuluskan penyalah gunaan BBM bersubsidi. Uang bulanan itu dikatakan terlapor ia berikan melalui klien kami untuk dibagikan kepada seluruh Wartawan dimaksud.
Asbi kami laporkan di Polda Riau, namun ternyata laporan klien kami di limpahkan ke Polres Kampar.
Sangat miris laporan sudah berjalan lima bulan masih belum ada kepastian hukum. Kog bisa ? Sementara perkara ini adalah mudah, mengapa sampai lima bulan berjalan masih belum jelas ?
Kami melihat perkara klien kami banyak kejanggalan, dimana pada tanggal 13 maret 2023 lalu, kami menerima SP2HP yang menyatakan bahwa perkara klien kami sudah dilakukan gelar perkara dan akan memeriksa ahli pidana. namun perkara masih tetap penyelidikan, ada apa ini ?
Acuan berperkara di kepolisian adalah KUHP, KUHAP, PERKAP 6 TAHUN 2019.
Sesuai Perkap 6 Tahun 2019 tentang penyidikan Tindak pidana, bahwa Kepolisian sebelum melakukan Penyelidikan, ada namanya rencana kegiatan penyelidikan. Disitu diatur target berapa lama waktu, bahkan anggaran penyelidikan. Lalu bagaimana perkara yang mudah ini jika mengacu kepada hak tersebut ? Mengapa belum ada kepastian hukum dari Polda Riau ?
Sekali lagi kami sampaikan, harusnya jika tidak ada tindak pidananya, hentikan proses penyelidikan.
Sebaliknya jika ada tindak pidananya, ya harus dinaikkan ke penyidikan untuk menentukan tersangka, agar ada Kepastian Hukumnya dan tidak harus menunggu lama, sampai lima bulan perkara masih penyelidikan.
Sangat bola liar bagi kami. Ada apa penegakan hukum di Polda Riau ? Kami telah menghubungi Polda Riau melalui Polres Kampar namun tidak ada hasil yang jelas atas penegakan hukumnya dihentikan atau diteruskan, bahasanya masih penyelidikan, ” demikian dampaikan Adv. Sapala Sibarani penuh tanya, Senin (24/4/2023).
Sebagaimana diketahui, SPBU nomor 14.284.135 Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau diduga kuat bekerjasama dengan para pelaku kejahatan dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi (BBM bersubsidi).
Hal itu telah tranding dan viral bertahun lamanya pada pemberitaan sejumlah media.
Ironisnya setelah viral diberitakan tahunan lamanya, insan Pers wilayah Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau dikatakan menerima uang bulanan dari Asbi (Manager SPBU -red) untuk memuluskan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Perkataan tersebut menyebar melalui sosial media yang memuat rekaman suara Asbi selaku manager SPBU-red (terlapor) menyampaikan dugaan fitnahnya kepada seluruh profesi Pers di daerah dimaksud.
Berangkat dari hal ini, MN (initial) lelaki yang cukup dikenal vocal dan eksis menulis ini telah melaporkan dugaan kejahatan terhadap Pers tersebut ke Polda Riau.
MN melaporkan Asbi karena telah menyampaikan kata fitnah atas pemberian uang bulanan, kepada seluruh Wartawan di Kecamatan Tapung hulu, Kabupaten Kampar, melalui dirinya, untuk memuluskan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Namun miris, laporan Polisi yang menguraikan pasal 311 jo 310 KUHPidana ini berjalan lima bulan belum memiliki kepastian hukum dari Polda Riau.
Hal itu dinilai dapat berpotensi menguatkan bertumbuhnya kejahatan terhadap Pers di wilayah hukum Polda Riau. Ada apa ini ??
Dugaan perbuatan melawan hukum kepada profesi Wartawan (Insan Pers) di wilayah hukum Polda Riau dinilai nyaris tidak tersentuh alias kebal hukum.
Pasalnya lima bulan berjalan, laporan fitnah terhadap profesi wartawan di Polda Riau belum memiliki kepastian hukum.
Hal itu dikatakan kantor hukum Adv Sapala Sibarani SH dan rekan, kepada media.
”Laporan klien kami ter-register tahun lalu nomor : LP/B/595/XII/2022/SPKT POLDA RIAU Tanggal 22 Desember 2022-red.
Terlapor adalah Saudara ASBI selaku Manager SPBU nomor 14.284.135 Desa Sumber Sari. Saudara ASBI dilaporkan lantaran memfitnah seluruh Wartawan Tapung Hulu – Kampar telah diberikan uang bulanan untuk memuluskan penyalah gunaan BBM bersubsidi. Uang bulanan itu dikatakan terlapor ia berikan melalui klien kami untuk dibagikan kepada seluruh Wartawan dimaksud.
Asbi kami laporkan di Polda Riau, namun ternyata laporan klien kami di limpahkan ke Polres Kampar.
Sangat miris laporan sudah berjalan lima bulan masih belum ada kepastian hukum. Kog bisa ? Sementara perkara ini adalah mudah, mengapa sampai lima bulan berjalan masih belum jelas ?
Kami melihat perkara klien kami banyak kejanggalan, dimana pada tanggal 13 maret 2023 lalu, kami menerima SP2HP yang menyatakan bahwa perkara klien kami sudah dilakukan gelar perkara dan akan memeriksa ahli pidana. namun perkara masih tetap penyelidikan, ada apa ini ?
Acuan berperkara di kepolisian adalah KUHP, KUHAP, PERKAP 6 TAHUN 2019.
Sesuai Perkap 6 Tahun 2019 tentang penyidikan Tindak pidana, bahwa Kepolisian sebelum melakukan Penyelidikan, ada namanya rencana kegiatan penyelidikan. Disitu diatur target berapa lama waktu, bahkan anggaran penyelidikan. Lalu bagaimana perkara yang mudah ini jika mengacu kepada hak tersebut ? Mengapa belum ada kepastian hukum dari Polda Riau ?
Sekali lagi kami sampaikan, harusnya jika tidak ada tindak pidananya, hentikan proses penyelidikan.
Sebaliknya jika ada tindak pidananya, ya harus dinaikkan ke penyidikan untuk menentukan tersangka, agar ada Kepastian Hukumnya dan tidak harus menunggu lama, sampai lima bulan perkara masih penyelidikan.
Sangat bola liar bagi kami. Ada apa penegakan hukum di Polda Riau ? Kami telah menghubungi Polda Riau melalui Polres Kampar namun tidak ada hasil yang jelas atas penegakan hukumnya dihentikan atau diteruskan, bahasanya masih penyelidikan, ” demikian dampaikan Adv. Sapala Sibarani penuh tanya, Senin (24/4/2023).
Sebagaimana diketahui, SPBU nomor 14.284.135 Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau diduga kuat bekerjasama dengan para pelaku kejahatan dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi (BBM bersubsidi).
Hal itu telah tranding dan viral bertahun lamanya pada pemberitaan sejumlah media.
Ironisnya setelah viral diberitakan tahunan lamanya, insan Pers wilayah Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau dikatakan menerima uang bulanan dari Asbi (Manager SPBU -red) untuk memuluskan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Perkataan tersebut menyebar melalui sosial media yang memuat rekaman suara Asbi selaku manager SPBU-red (terlapor) menyampaikan dugaan fitnahnya kepada seluruh profesi Pers di daerah dimaksud.
Berangkat dari hal ini, MN (initial) lelaki yang cukup dikenal vocal dan eksis menulis ini telah melaporkan dugaan kejahatan terhadap Pers tersebut ke Polda Riau.
MN melaporkan Asbi karena telah menyampaikan kata fitnah atas pemberian uang bulanan, kepada seluruh Wartawan di Kecamatan Tapung hulu, Kabupaten Kampar, melalui dirinya, untuk memuluskan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Namun miris, laporan Polisi yang menguraikan pasal 311 jo 310 KUHPidana ini berjalan lima bulan belum memiliki kepastian hukum dari Polda Riau.
Hal itu dinilai dapat berpotensi menguatkan bertumbuhnya kejahatan terhadap Pers di wilayah hukum Polda Riau. Ada apa ini ??
Jurnalis : Irwan Effendi Hasibuan