Batu Bara || polhukrim.com
Diduga Memiliki Narkotika Jenis Sabu oknum Pria berinisial ILM (37)tahun, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Medang Deras, di tempat kediamannya, yang berada,Desa lalang kecamatan Medang Deras,kabupaten Batu Bara. Sabtu sore(17/6/2023)
Kapolsek Medang Deras Kompol Muhammad Syafii As, saat dikonfirmasi Menjelaskan, "Pada hari Sabtu,17 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wib,Personil lidik Polsek Medang Deras mendapat informasi dari Masyarakat yg layak dipercaya bahwa ada seseorang laki-laki dewasa dengan ciri-ciri yg sudah dikantongi petugas sedang menguasai/memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu-Sabu, Jelas Kapolsek.
Diduga Memiliki Narkotika Jenis Sabu oknum Pria berinisial ILM (37)tahun, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Medang Deras, di tempat kediamannya, yang berada,Desa lalang kecamatan Medang Deras,kabupaten Batu Bara. Sabtu sore(17/6/2023)
Kapolsek Medang Deras Kompol Muhammad Syafii As, saat dikonfirmasi Menjelaskan, "Pada hari Sabtu,17 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wib,Personil lidik Polsek Medang Deras mendapat informasi dari Masyarakat yg layak dipercaya bahwa ada seseorang laki-laki dewasa dengan ciri-ciri yg sudah dikantongi petugas sedang menguasai/memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu-Sabu, Jelas Kapolsek.
Lanjutnya,Kapolsek juga menambahkan
"Setelah kita mendapat informasi tersebut,Personil Opsnal Polsek Medang Deras dibawah Pimpinan Kanit Reskrim IPDA Junaidi,SH. Melakukan penyelidikan,dan setelah melihat dengan ciri-ciri yang di informasikan personil polsek Medang Deras,lalu melakukan penggeledahan badan terhadap dugaan pelaku dan ditemukan 2 (dua) paket sabu-sabu dikantong depan baju kemeja warna coklat milik Tersangka,dan selanjutnya Pelaku kita amankan ke Polsek Medang Deras,guna proses lebih lanjut.

Jurnalis : RahmadSyah.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka kita berhasil menemukan sejumlah barang bukti yakni
2 (dua) Paket berisi Narkotika Sabu-shabu
1 (Satu) Buah Alat Hisap/Bong
1 (Satu) unit handphone warna hitam merk TRAWBERRY
1 (Satu) Buah Mancis
Uang tunai sebesar Rp. 71,000(tujuh puluh satu ribu rupiah )
2 (dua) lembar timah rokok,
Tutupnya Kapolsek.





