Batu Bara || polhukrim.com
Diduga oknum melakukan tindak pidana penyalahgunaan penyebaran foto Hoax, sekaligus melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik melalui via WattsApp. Sebanyak beberapa foto tidak senonoh yang di edit disebar luaskan melalui via WattsApp, Jasmi Harahap melaporkan oknum ke Polres Batu bara diruangan SPKT, Selasa (20/07/2023).
Aduan itu didampingi oleh sejumlah aktivis dan Pers Batu Bara.Diantaranya Herman Manurung,Faisal Pasaribu,James Panjaitan,Surya Darma Samosir, Adapun laporan itu masuk dalam dua aduan, menurut Laporan Jasmi Harahap kepada awak media.
Nomor tersebut sudah dilacak dan masih dalam proses, saya memang tidak dirugikan secara materi. Tapi psikologis dan nama baik saya, maupun keluarga tercemar, makanya kami tempuh upaya hukum,” jelas Jasmi Harahap.
Salah satu kuasa hukum Jasmi Harahap, Feri Firnanda, SH, memastikan akan terus mengawal kasus itu. Apalagi kliennya ayah Kandungnya sendiri jelas keluarganya di ancam dan pencemaran nama baik. Sehingga ada dugaan yang bersangkutan dengan sengaja menyebar luaskan foto tidak senonoh yang sudah diedit dan disebar luaskan ke Medsos. Ia juga berharap pihak-pihak terkait segera memproses aduannya. Ia juga mengaku sudah melampirkan bukti-bukti terkait permasalahan itu.
“Telaah kami dugaan-dugaan pasal yang dilanggar ada Pasal 29 Undang-Undang ITE jo Pasal 45B Undang-Undang ITE dan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan pasal 369 KUHP yang lazim disebut sebagai "pengancaman" menggunakan cara "pencemaran baik lisan maupun tertulis”, tandasnya.
Adapun aduannya itu, pelaku diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Red)
Diduga oknum melakukan tindak pidana penyalahgunaan penyebaran foto Hoax, sekaligus melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik melalui via WattsApp. Sebanyak beberapa foto tidak senonoh yang di edit disebar luaskan melalui via WattsApp, Jasmi Harahap melaporkan oknum ke Polres Batu bara diruangan SPKT, Selasa (20/07/2023).
Aduan itu didampingi oleh sejumlah aktivis dan Pers Batu Bara.Diantaranya Herman Manurung,Faisal Pasaribu,James Panjaitan,Surya Darma Samosir, Adapun laporan itu masuk dalam dua aduan, menurut Laporan Jasmi Harahap kepada awak media.
Nomor tersebut sudah dilacak dan masih dalam proses, saya memang tidak dirugikan secara materi. Tapi psikologis dan nama baik saya, maupun keluarga tercemar, makanya kami tempuh upaya hukum,” jelas Jasmi Harahap.
Salah satu kuasa hukum Jasmi Harahap, Feri Firnanda, SH, memastikan akan terus mengawal kasus itu. Apalagi kliennya ayah Kandungnya sendiri jelas keluarganya di ancam dan pencemaran nama baik. Sehingga ada dugaan yang bersangkutan dengan sengaja menyebar luaskan foto tidak senonoh yang sudah diedit dan disebar luaskan ke Medsos. Ia juga berharap pihak-pihak terkait segera memproses aduannya. Ia juga mengaku sudah melampirkan bukti-bukti terkait permasalahan itu.
“Telaah kami dugaan-dugaan pasal yang dilanggar ada Pasal 29 Undang-Undang ITE jo Pasal 45B Undang-Undang ITE dan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan pasal 369 KUHP yang lazim disebut sebagai "pengancaman" menggunakan cara "pencemaran baik lisan maupun tertulis”, tandasnya.
Adapun aduannya itu, pelaku diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Red)




