Mandailing Natal || polhukrim.com
Pj Kades Hutanamale Ir.M Ridwan Lubis Melakukan pemberhentian terhadap seluruh Kepala Urusan (Kaur) Desa Hutanamale Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal.
Hal ini diketahui setelah adanya pemberitahuan dari beberapa perangkat desa kepada sejumlah wartawan yang ada di Madina,(19/6/23)
Pemberhentian terhadap semua Kepala Urusan (Kaur) Desa Hutanamale oleh PJ Kades yang juga menjabat sebagai Camat Kecamatan Puncak Sorik Marapi dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang cukup jelas.
Kepada wartawan, Ahmad Ridoan (Eks Kasipem) Desa Hutanamale mengatakan sangat menyayangkan sekali atas sikap serta kebijakan yang telah dibuat oleh PJ Kades tersebut dengan melakukan pemberhentian secara sepihak tanpa alasan yang jelas terhadap semua Kepala Urusan (Kaur) Desa Hutanamale Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal.
Sedangkan menurut mekanisme serta aturan tentang pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa sudah diatur dalam Permendagri no 67 tahun 2017 dan diperkuat oleh surat edaran Bupati no 141/0392/DPMD/2023 Tentang pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa "
"Sangat disayangkan sekali sikap dan kebijakan yang dibuat oleh PJ Kades Ir.M Ridwan Lubis yang telah memberhentikan semua Kaur di Desa Hutanamale"Ucap Ridoan.
Hal senada juga disampaikan Ahmad Faisal kaur Perencanaan Pembangunan Desa Hutanamale juga menyampaikan kekecewaannya terhadap perilaku sang PJ Kades.
"Kami keberatan dan kecewa diperlakukan seperti ini, kami akan menempuh jalur lain untuk mendapatkan hak kami kembali jika tidak mendapatkan respon melalui musyawarah"ungkap ahmad faisal.
Bahkan Ia (ahmad faisal) pun menduga adanya indikasi bahwa PJ Kades Ir.M Ridwan Lubis ikut berpolitik dalam menguatkan salah satu calon jagoannya sehingga demi untuk memenangkan calonnya tersebut ia melakukan perombakan terhadap seluruh perangkat Desa untuk dapat mencapai tujuannya.
"Jangan seenaknya dong mengutak atik komposisi perangkat desa tanpa mengikuti alur dan aturan yang ada"cetus ahmad.
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh PJ Kades Ir.M Ridwan Lubis juga selaku Camat Puncak Sorik Marapi Madina yang telah memberhentikan seluruh perangkat desa Hutanamale dinilai telah mengangkangi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan juga dianggap tidak mengacuhkan Surat Edaran Bupati Mandailing Natal dengan Nomor: 141/0392/DPMD/2023 Tentang pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa "
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhattsApp terkait adanya dugaan pemberhentian perangkat desa yang telah ia lakukan, namun PJ Kades Hutanamale melalui Nomor: +628128453xxxx tidak ada jawaban sama sekali dengan keadaan pesan centang dua.
Masyarakat beserta seluruh perangkat desa Hutanamale meminta kepada Bupati Madina HM Ja'far Sukhairi Nasution agar melakukan Evaluasi terhadap kinerja PJ Kades Hutanamale Ir.M Ridwan Lubis karena akibat perbuatannya tersebut telah memicu keributan antar warga dan agar kekondusifan di Desa ini tidak pecah.(MJ/Tim)
Pj Kades Hutanamale Ir.M Ridwan Lubis Melakukan pemberhentian terhadap seluruh Kepala Urusan (Kaur) Desa Hutanamale Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal.
Hal ini diketahui setelah adanya pemberitahuan dari beberapa perangkat desa kepada sejumlah wartawan yang ada di Madina,(19/6/23)
Pemberhentian terhadap semua Kepala Urusan (Kaur) Desa Hutanamale oleh PJ Kades yang juga menjabat sebagai Camat Kecamatan Puncak Sorik Marapi dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang cukup jelas.
Kepada wartawan, Ahmad Ridoan (Eks Kasipem) Desa Hutanamale mengatakan sangat menyayangkan sekali atas sikap serta kebijakan yang telah dibuat oleh PJ Kades tersebut dengan melakukan pemberhentian secara sepihak tanpa alasan yang jelas terhadap semua Kepala Urusan (Kaur) Desa Hutanamale Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal.
Sedangkan menurut mekanisme serta aturan tentang pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa sudah diatur dalam Permendagri no 67 tahun 2017 dan diperkuat oleh surat edaran Bupati no 141/0392/DPMD/2023 Tentang pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa "
"Sangat disayangkan sekali sikap dan kebijakan yang dibuat oleh PJ Kades Ir.M Ridwan Lubis yang telah memberhentikan semua Kaur di Desa Hutanamale"Ucap Ridoan.
Hal senada juga disampaikan Ahmad Faisal kaur Perencanaan Pembangunan Desa Hutanamale juga menyampaikan kekecewaannya terhadap perilaku sang PJ Kades.
"Kami keberatan dan kecewa diperlakukan seperti ini, kami akan menempuh jalur lain untuk mendapatkan hak kami kembali jika tidak mendapatkan respon melalui musyawarah"ungkap ahmad faisal.
Bahkan Ia (ahmad faisal) pun menduga adanya indikasi bahwa PJ Kades Ir.M Ridwan Lubis ikut berpolitik dalam menguatkan salah satu calon jagoannya sehingga demi untuk memenangkan calonnya tersebut ia melakukan perombakan terhadap seluruh perangkat Desa untuk dapat mencapai tujuannya.
"Jangan seenaknya dong mengutak atik komposisi perangkat desa tanpa mengikuti alur dan aturan yang ada"cetus ahmad.
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh PJ Kades Ir.M Ridwan Lubis juga selaku Camat Puncak Sorik Marapi Madina yang telah memberhentikan seluruh perangkat desa Hutanamale dinilai telah mengangkangi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan juga dianggap tidak mengacuhkan Surat Edaran Bupati Mandailing Natal dengan Nomor: 141/0392/DPMD/2023 Tentang pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa "
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhattsApp terkait adanya dugaan pemberhentian perangkat desa yang telah ia lakukan, namun PJ Kades Hutanamale melalui Nomor: +628128453xxxx tidak ada jawaban sama sekali dengan keadaan pesan centang dua.
Masyarakat beserta seluruh perangkat desa Hutanamale meminta kepada Bupati Madina HM Ja'far Sukhairi Nasution agar melakukan Evaluasi terhadap kinerja PJ Kades Hutanamale Ir.M Ridwan Lubis karena akibat perbuatannya tersebut telah memicu keributan antar warga dan agar kekondusifan di Desa ini tidak pecah.(MJ/Tim)




