Batu Bara || polhukrim.com
Kunjungan oknum anggota DPRD kabupaten batu bara Rohadi dan Oknum dari Dinas PUPR bernama Khairil di lokasi Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi berpagu anggaran Rp.1.714.631.488,42.yang di kerjakan oleh CV.ATHAILA SINERGI dengan lokasi kecamatan Sei Balai yang ironisnya bisa lokasinya berubah menjadi di desa bangun sari dusun V, kecamatan Datuk Tanah Datar kabupaten batu bara tidak mendapat solusi dan kesimpulan terkait masyarakat Bangun Sari yang merasa pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi.Juma'at,02/06/2023.
Menurut Nomenklatur Daerah Irigasi Kampung Jagung/Siajam berada di Kecamatan Sei Balai dan Kecamatan Datuk Tanah Datar berdasarkan Perda Batu Bara No.11 Tahun 2020 tentang RT/RW, Sementara Diplank proyek disebutkan lokasi Kecamatan Sei Balai, Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi dilaksanakan di Kecamatan Datuk Tanah Datar Seketika awak media hadir di lokasi tujuan mau konfirmasi kepada oknum DPRD kabupaten batu bara dan oknum Dinas PUPR, anggota DPRD tersebut terburu-buru meninggalkan lokasi sehingga tidak dapat dikonfirmasi seolah-olah menghindari wartawan dan awak media.
Oknum Khairul M. yang mengaku dari dinas PUPR kabupaten batu bara saat dikonfirmasi juga buru-buru meninggalkan lokasi proyek, dengan alasan karena sholat Jum'at, Khairil hanya menyampaikan kepada awak media bahwa "jangan ribut-ribut dulu, nanti kalau udah siap proyek kita ketemu" sambil naik mobil meninggalkan lokasi proyek. Saat dikonfirmasi salah satu oknum yang mengaku pemilik tanah yang akan dibangun proyek peningkatan jaringan irigasi kepada wartawan mengatakan "saya tidak izinkan tanah saya karena saya tidak mau tanah saya rusak, dan saya minta ketemuan dengan konsultan perencanaan tapi tidak pernah di beritahu siapa dan juga tidak pernah jumpa karena saya menilai pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi pekerjaan, ungkapnya kepada wartawan.
Menurut keterangan salah satu oknum masyarakat desa bangun sari yang ada di lokasi proyek yang tidak mau disebutkan namanya di media mengatakan bahwa pembangunan peningkatan jaringan irigasi tidak sesuai spesifikasi karena tidak menggunakan pondasi dasar, dan pemasangan batu disusun dari bawah sampai keatas hanya setebal satu batu dari dinding tanah/tembok leningan, dan tidak ada pengecoran lantai, ungkapnya.
Ketua LSM MITRA Alaiaro Nduru angkat bicara terkait proyek peningkatan jaringan irigasi dinilai mengkengkangi aturan yang ada, "seharusnya pemindahan lokasi proyek harus menggunakan hak prinsip DPRD kabupaten batu bara melalui Paripurna DPRD. Ketua LSM MITRA "minta Pemkab Batu Bara atau Bupati Batu Bara agar proyek tersebut jangan direalisasikan pembayarannya terhadap rekanan karena diduga konsultan perencanaan asal-asalan dalam merencanakan anggaran proyek tersebut dan juga Konsultan pengawas dari CV. Karya Vitaloka Konsultan dinilai kurang pengawasan dilapangan lokasi proyek, sehingga menimbulkan konflik masyarakat dan juga para tokoh aktivis serta awak media " ungkapnya.
Pantauan awak media dilokasi proyek tersebut memang tidak terlihat adanya pengecoran lantai dan juga sangat janggal karena bangunan berada dibawah tembok leningan yang dibangun mencapai 80 cm, sehingga diragukan adanya longsoran tanah dari atas yang diduga bisa menutupi proyek tersebut suatu saat.
Kunjungan oknum anggota DPRD kabupaten batu bara Rohadi dan Oknum dari Dinas PUPR bernama Khairil di lokasi Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi berpagu anggaran Rp.1.714.631.488,42.yang di kerjakan oleh CV.ATHAILA SINERGI dengan lokasi kecamatan Sei Balai yang ironisnya bisa lokasinya berubah menjadi di desa bangun sari dusun V, kecamatan Datuk Tanah Datar kabupaten batu bara tidak mendapat solusi dan kesimpulan terkait masyarakat Bangun Sari yang merasa pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi.Juma'at,02/06/2023.
Menurut Nomenklatur Daerah Irigasi Kampung Jagung/Siajam berada di Kecamatan Sei Balai dan Kecamatan Datuk Tanah Datar berdasarkan Perda Batu Bara No.11 Tahun 2020 tentang RT/RW, Sementara Diplank proyek disebutkan lokasi Kecamatan Sei Balai, Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi dilaksanakan di Kecamatan Datuk Tanah Datar Seketika awak media hadir di lokasi tujuan mau konfirmasi kepada oknum DPRD kabupaten batu bara dan oknum Dinas PUPR, anggota DPRD tersebut terburu-buru meninggalkan lokasi sehingga tidak dapat dikonfirmasi seolah-olah menghindari wartawan dan awak media.
Oknum Khairul M. yang mengaku dari dinas PUPR kabupaten batu bara saat dikonfirmasi juga buru-buru meninggalkan lokasi proyek, dengan alasan karena sholat Jum'at, Khairil hanya menyampaikan kepada awak media bahwa "jangan ribut-ribut dulu, nanti kalau udah siap proyek kita ketemu" sambil naik mobil meninggalkan lokasi proyek. Saat dikonfirmasi salah satu oknum yang mengaku pemilik tanah yang akan dibangun proyek peningkatan jaringan irigasi kepada wartawan mengatakan "saya tidak izinkan tanah saya karena saya tidak mau tanah saya rusak, dan saya minta ketemuan dengan konsultan perencanaan tapi tidak pernah di beritahu siapa dan juga tidak pernah jumpa karena saya menilai pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi pekerjaan, ungkapnya kepada wartawan.
Menurut keterangan salah satu oknum masyarakat desa bangun sari yang ada di lokasi proyek yang tidak mau disebutkan namanya di media mengatakan bahwa pembangunan peningkatan jaringan irigasi tidak sesuai spesifikasi karena tidak menggunakan pondasi dasar, dan pemasangan batu disusun dari bawah sampai keatas hanya setebal satu batu dari dinding tanah/tembok leningan, dan tidak ada pengecoran lantai, ungkapnya.
Ketua LSM MITRA Alaiaro Nduru angkat bicara terkait proyek peningkatan jaringan irigasi dinilai mengkengkangi aturan yang ada, "seharusnya pemindahan lokasi proyek harus menggunakan hak prinsip DPRD kabupaten batu bara melalui Paripurna DPRD. Ketua LSM MITRA "minta Pemkab Batu Bara atau Bupati Batu Bara agar proyek tersebut jangan direalisasikan pembayarannya terhadap rekanan karena diduga konsultan perencanaan asal-asalan dalam merencanakan anggaran proyek tersebut dan juga Konsultan pengawas dari CV. Karya Vitaloka Konsultan dinilai kurang pengawasan dilapangan lokasi proyek, sehingga menimbulkan konflik masyarakat dan juga para tokoh aktivis serta awak media " ungkapnya.
Pantauan awak media dilokasi proyek tersebut memang tidak terlihat adanya pengecoran lantai dan juga sangat janggal karena bangunan berada dibawah tembok leningan yang dibangun mencapai 80 cm, sehingga diragukan adanya longsoran tanah dari atas yang diduga bisa menutupi proyek tersebut suatu saat.
Jurnalis : Boiman/Tim







