Mandailing Natal || polhukrim.com
Bangunan Ruang Kelas Baru (RKB) MDTA Yayasan Al-Jakfar Ibnu Husin di Kelurahan Mompang Jae yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Pusat melalui Pelaksana Lazisnu Pusat akhir-akhir ini menjadi sorotan Publik.
Masalahnya, bangunan RKB tersebut diketahui bersumber dari bantuan Badan Pengelola Keuangan Haji Pusat, namun pada pelaksanaannya sesuai dengan tinjauan dilapangan ditemukan ketidak sesuaian dan ketidaktransparanan pada proses pembangunan ruang kelas baru tersebut.
Salah satunya adalah, tidak ada papan merk pada pelaksanaan pembangunan sehingga masyarakat tidak mengetahui berapa anggaran untuk bangunan tersebut dan berapa volume bangunannya.
Karena itu diambil dari sebagian uang masyarakat yang mendaftar haji, seharusnya Pihak pelaksana lebih terbuka terhadap publik kemana dana itu digunakan dan jika dana BPKH itu digunakan untuk membangun MDTA selayaknyalah pengelolaannya transfaran dan terbuka kepada Publik agar masyarakat tahu berapa anggaran yang telah dikeluarkan untuk pembangunan RKB MDTA yang anggarannya bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selain itu,pada penggunaan kayu reng untuk dudukan atap seng terdapat beberapa kayu yang sudah retak tidak layak pakai dan sebagian ditemukan kayu reng bekas penopang papan cor sehingga bangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan standarisasi pelaksanaan pembangunan.
Semestinya proses pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) tersebut dengan pelaksana oleh Lazisnu Pusat dilakukan secara transparan dengan mencantumkan pagu anggaran dan volume bangunan pada papan merk maupun prasasti, namun sangat disayangkan, sistem keterbukaan publik itu tidak terlaksana dengan baik pada proses pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di Kelurahan Mompang Jae, apalagi Bangunan tersebut merupakan sumbangan masyarakat yang di ambil dari biaya keberangkatan Haji melalui Badan Pengelola Keuangan Haji Pusat.
Diketahui, bantuan pembangunan ruang kelas baru (RKB) oleh Lazisnu Pusat yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Pusat untuk wilayah Kabupaten Mandailing Natal ada 6 (enam) titik bangunan.
Diantaranya yakni, Kecamatan Siabu 1 ruang, Kecamatan Panyabungan Utara 1 ruang, Kecamatan Kotanopan 1 ruang, Subulussalam 1 ruang, Kecamatan Ranto Baek 1 ruang dan Mtsn Ranto Baek 1 ruang.
Ketua Yayasan Al Jakfar Ibnu Husin Kelurahan Mompang Jae hingga berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi terkait bantuan hibah bangunan MDTA tersebut, tapi saat beberapa warga yang berada disekitar bangunan MDTA ditanyai mengenai anggaran dan volume RKB tersebut mereka mengaku tidak mengetahui karena pihak pelaksana tidak pernah mempublikasikan besaran anggaran untuk bangunan MDTA itu.
"Kami tidak tahu pak berapa panjang dan lebar bangunan, anggarannya pun kami tidak tahu karena mereka yang bekerja saat itu tidak pernah mempublikasikan berapa besar anggarannya"ucap salah seorang warga yang namanya tidak bersedia disebutkan.
Sesuai dengan standarisasi dan prosedur dari setiap pekerjaan fisik dan bangunan selayaknya kontraktor memasang papan merk informasi selama proses pekerjaan berjalan, serta di dalam papan merk tersebut semestinya harus dicantumkan nilai dari pagu anggaran, Volume bangunan, pelaksana, dan sumber pembangunan tersebut.
Terlihat di papan prasasti bangunan pun tidak terdapat jumlah anggaran dan volume bangunan serta sumber keuangan. Yang ada hanya Penerima, Jenis dan Lokasi saja. Dan ini menunjukkan bahwa tidak adanya ketransfaranan dalam pembangunan RKB MDTA Yayasan Al Jakfar Ibnu Husin Kelurahan Mompang Jae padahal anggaran untuk pembangunan RKB tersebut bersumber dari bantuan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang artinya Dana bantuan untuk pembangunan RKB MDTA tersebut adalah dikumpulkan dari uang rakyat yang telah mendaftarkan diri sebagai calon haji.
Namun hal inilah yang sangat disayangkan oleh sejumlah masyarakat pada setiap wilayah yang menerima bantuan RKB ini, salah satunya di Kecamatan Panyabungan Utara tepatnya pada bangunan RKB MDTA Yayasan Al Jakfar Ibnu Husin Kelurahan Mompang Jae Kabupaten Mandailing Natal.
Feri Ramli saat dihubungi via Chatt WhatSapp mengatakan bahwa dirinya hanya memiliki wewenang terhadap para pekerja bangunan tersebut, dan ia mengarahkan agar awak media menghubungi Pimpro Lazisnu bernama Yudi sambil mengirimkan nomor Yudi kepada awak media yang mencoba konfirmasi terkait bangunan MDTA tersebut.
"Pak,maaf, wewenang kami hanya pekerja pak, kami sampaikan ke team kami dulu ya pak"ucap Feri dalam Chat WhatSapp nya dengan awak media sambil mengirimkan nomor telepon lain yang ia sebut sebagai Pimpro.
Kemudian awak media menghubungi Yudi selaku Pimpro Lazisnu seperti ucapan Feri Ramli via chatt WhatSapp, dalam balasan Yudi via WhatSapp ia mengatakan bahwa dirinya bukanlah Pimpro Lazisnu melainkan hanya sebagai Pelaksana lapangan, dan Yudi pun mengatakan jika untuk tujuan konfirmasi langsung saja ke Lazisnu Pusat.
"Untuk tujuan konfirmasi silahkan hubungi Pimpinan Lazisnu Pusat pak, karena saya disini hanya sebagai pelaksana, saya bukan Pimpro pak"ucap Yudi.
Dari kedua konfirmasi tersebut, awak media merasa merasa dipermainkan karena tidak ada jawaban dari hasil konfirmasi yang disampaikan, malah sepertinya awak media telah di oper oper kesana kemari, padahal hanya ingin meminta jawaban konfirmasi terkait pembangunan RKB MDTA Yayasan Al Jakfar Ibnu Husin Kelurahan Mompang Jae yang diduga tidak sesuai dengan RAB bangunan serta tidak transfaran terhadap publik mengenai anggaran dan sumber anggarannya.(MJ)
Bangunan Ruang Kelas Baru (RKB) MDTA Yayasan Al-Jakfar Ibnu Husin di Kelurahan Mompang Jae yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Pusat melalui Pelaksana Lazisnu Pusat akhir-akhir ini menjadi sorotan Publik.
Masalahnya, bangunan RKB tersebut diketahui bersumber dari bantuan Badan Pengelola Keuangan Haji Pusat, namun pada pelaksanaannya sesuai dengan tinjauan dilapangan ditemukan ketidak sesuaian dan ketidaktransparanan pada proses pembangunan ruang kelas baru tersebut.
Salah satunya adalah, tidak ada papan merk pada pelaksanaan pembangunan sehingga masyarakat tidak mengetahui berapa anggaran untuk bangunan tersebut dan berapa volume bangunannya.
Karena itu diambil dari sebagian uang masyarakat yang mendaftar haji, seharusnya Pihak pelaksana lebih terbuka terhadap publik kemana dana itu digunakan dan jika dana BPKH itu digunakan untuk membangun MDTA selayaknyalah pengelolaannya transfaran dan terbuka kepada Publik agar masyarakat tahu berapa anggaran yang telah dikeluarkan untuk pembangunan RKB MDTA yang anggarannya bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selain itu,pada penggunaan kayu reng untuk dudukan atap seng terdapat beberapa kayu yang sudah retak tidak layak pakai dan sebagian ditemukan kayu reng bekas penopang papan cor sehingga bangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan standarisasi pelaksanaan pembangunan.
Semestinya proses pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) tersebut dengan pelaksana oleh Lazisnu Pusat dilakukan secara transparan dengan mencantumkan pagu anggaran dan volume bangunan pada papan merk maupun prasasti, namun sangat disayangkan, sistem keterbukaan publik itu tidak terlaksana dengan baik pada proses pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di Kelurahan Mompang Jae, apalagi Bangunan tersebut merupakan sumbangan masyarakat yang di ambil dari biaya keberangkatan Haji melalui Badan Pengelola Keuangan Haji Pusat.
Diketahui, bantuan pembangunan ruang kelas baru (RKB) oleh Lazisnu Pusat yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Pusat untuk wilayah Kabupaten Mandailing Natal ada 6 (enam) titik bangunan.
Diantaranya yakni, Kecamatan Siabu 1 ruang, Kecamatan Panyabungan Utara 1 ruang, Kecamatan Kotanopan 1 ruang, Subulussalam 1 ruang, Kecamatan Ranto Baek 1 ruang dan Mtsn Ranto Baek 1 ruang.
Ketua Yayasan Al Jakfar Ibnu Husin Kelurahan Mompang Jae hingga berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi terkait bantuan hibah bangunan MDTA tersebut, tapi saat beberapa warga yang berada disekitar bangunan MDTA ditanyai mengenai anggaran dan volume RKB tersebut mereka mengaku tidak mengetahui karena pihak pelaksana tidak pernah mempublikasikan besaran anggaran untuk bangunan MDTA itu.
"Kami tidak tahu pak berapa panjang dan lebar bangunan, anggarannya pun kami tidak tahu karena mereka yang bekerja saat itu tidak pernah mempublikasikan berapa besar anggarannya"ucap salah seorang warga yang namanya tidak bersedia disebutkan.
Sesuai dengan standarisasi dan prosedur dari setiap pekerjaan fisik dan bangunan selayaknya kontraktor memasang papan merk informasi selama proses pekerjaan berjalan, serta di dalam papan merk tersebut semestinya harus dicantumkan nilai dari pagu anggaran, Volume bangunan, pelaksana, dan sumber pembangunan tersebut.
Terlihat di papan prasasti bangunan pun tidak terdapat jumlah anggaran dan volume bangunan serta sumber keuangan. Yang ada hanya Penerima, Jenis dan Lokasi saja. Dan ini menunjukkan bahwa tidak adanya ketransfaranan dalam pembangunan RKB MDTA Yayasan Al Jakfar Ibnu Husin Kelurahan Mompang Jae padahal anggaran untuk pembangunan RKB tersebut bersumber dari bantuan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang artinya Dana bantuan untuk pembangunan RKB MDTA tersebut adalah dikumpulkan dari uang rakyat yang telah mendaftarkan diri sebagai calon haji.
Namun hal inilah yang sangat disayangkan oleh sejumlah masyarakat pada setiap wilayah yang menerima bantuan RKB ini, salah satunya di Kecamatan Panyabungan Utara tepatnya pada bangunan RKB MDTA Yayasan Al Jakfar Ibnu Husin Kelurahan Mompang Jae Kabupaten Mandailing Natal.
Feri Ramli saat dihubungi via Chatt WhatSapp mengatakan bahwa dirinya hanya memiliki wewenang terhadap para pekerja bangunan tersebut, dan ia mengarahkan agar awak media menghubungi Pimpro Lazisnu bernama Yudi sambil mengirimkan nomor Yudi kepada awak media yang mencoba konfirmasi terkait bangunan MDTA tersebut.
"Pak,maaf, wewenang kami hanya pekerja pak, kami sampaikan ke team kami dulu ya pak"ucap Feri dalam Chat WhatSapp nya dengan awak media sambil mengirimkan nomor telepon lain yang ia sebut sebagai Pimpro.
Kemudian awak media menghubungi Yudi selaku Pimpro Lazisnu seperti ucapan Feri Ramli via chatt WhatSapp, dalam balasan Yudi via WhatSapp ia mengatakan bahwa dirinya bukanlah Pimpro Lazisnu melainkan hanya sebagai Pelaksana lapangan, dan Yudi pun mengatakan jika untuk tujuan konfirmasi langsung saja ke Lazisnu Pusat.
"Untuk tujuan konfirmasi silahkan hubungi Pimpinan Lazisnu Pusat pak, karena saya disini hanya sebagai pelaksana, saya bukan Pimpro pak"ucap Yudi.
Dari kedua konfirmasi tersebut, awak media merasa merasa dipermainkan karena tidak ada jawaban dari hasil konfirmasi yang disampaikan, malah sepertinya awak media telah di oper oper kesana kemari, padahal hanya ingin meminta jawaban konfirmasi terkait pembangunan RKB MDTA Yayasan Al Jakfar Ibnu Husin Kelurahan Mompang Jae yang diduga tidak sesuai dengan RAB bangunan serta tidak transfaran terhadap publik mengenai anggaran dan sumber anggarannya.(MJ)




