Batu Bara || polhukrim.com
Terkait adanya pemberitaan di beberapa media online adanya dugaan pemberhentian oknum kadus secara sepihak oleh kades Bogak, kecamatan Tanjung Tiram kabupaten batu bara,Kades Bogak menyampaikan klarifikasi saat dikonfirmasi oleh awak media di kantor desa Bogak,Senin,31/07/2023.
Kades Bogak menyampaikan klarifikasi bahwa pemberhentian secara sepihak tidak benar dan pemberhentian sudah sesuai dengan regulasi dan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ungkap kades.
Kades Bogak Fazzary Akbar Tanjung, SE menjelaskan bahwa "saya sudah melaksanakan regulasi dan aturan pemberhentian perangkat desa, yakni mulai dari Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga setelah itu saya keluarkan surat pemberhentian sebagai perangkat desa dari jabatan kepala dusun, tuturnya.
Saat dikonfirmasi oknum kadus yang diduga diberhentikan secara sepihak mengatakan bahwa "saya diberhentikan tanpa surat peringatan pertama dan kedua, namun tiba-tiba datang surat peringatan ketiga sekaligus surat pemberhentian saya sebagai perangkat desa dari jabatan kepala dusun " jelasnya Senin,31/07/2023 di ruang kerjanya sebagai guru honorer di Desa ujung kubu kecamatan Nibung hangus kabupaten batu bara.
Saat Kades Bogak dikonfirmasi kenapa surat peringatan pertama dan kedua menurut oknum kadus MS tidak pernah menerima,dan siapa yang mengantarkan surat peringatan tersebut pak kades?
Kades Bogak mengatakan bahwa surat peringatan tersebut saya suruh sekretaris desa untuk menyampaikan kepada oknum kadus, namun persoalan tidak sampai,ya saya tidak tau, yang penting tembusan surat peringatan ada tembusan kepada camat tanjung tiram, dan pemberhentian juga adanya rekomendasi dari camat tanjung tiram, jelasnya.(red)
Terkait adanya pemberitaan di beberapa media online adanya dugaan pemberhentian oknum kadus secara sepihak oleh kades Bogak, kecamatan Tanjung Tiram kabupaten batu bara,Kades Bogak menyampaikan klarifikasi saat dikonfirmasi oleh awak media di kantor desa Bogak,Senin,31/07/2023.
Kades Bogak menyampaikan klarifikasi bahwa pemberhentian secara sepihak tidak benar dan pemberhentian sudah sesuai dengan regulasi dan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ungkap kades.
Kades Bogak Fazzary Akbar Tanjung, SE menjelaskan bahwa "saya sudah melaksanakan regulasi dan aturan pemberhentian perangkat desa, yakni mulai dari Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga setelah itu saya keluarkan surat pemberhentian sebagai perangkat desa dari jabatan kepala dusun, tuturnya.
Salah satu tokoh pemuda desa Bogak bernama Darwin Nasution angkat bicara didepan awak media mengatakan kalau perangkat desa di Desa Bogak ini perlu diganti khususnya Kadus, karena mereka tidak pernah peduli dengan kepentingan masyarakat, ungkapnya kepada wartawan di kantor desa Bogak.
Saat dikonfirmasi oknum kadus yang diduga diberhentikan secara sepihak mengatakan bahwa "saya diberhentikan tanpa surat peringatan pertama dan kedua, namun tiba-tiba datang surat peringatan ketiga sekaligus surat pemberhentian saya sebagai perangkat desa dari jabatan kepala dusun " jelasnya Senin,31/07/2023 di ruang kerjanya sebagai guru honorer di Desa ujung kubu kecamatan Nibung hangus kabupaten batu bara.
Saat Kades Bogak dikonfirmasi kenapa surat peringatan pertama dan kedua menurut oknum kadus MS tidak pernah menerima,dan siapa yang mengantarkan surat peringatan tersebut pak kades?
Kades Bogak mengatakan bahwa surat peringatan tersebut saya suruh sekretaris desa untuk menyampaikan kepada oknum kadus, namun persoalan tidak sampai,ya saya tidak tau, yang penting tembusan surat peringatan ada tembusan kepada camat tanjung tiram, dan pemberhentian juga adanya rekomendasi dari camat tanjung tiram, jelasnya.(red)