Mandailing Natal || polhukrim.com
Sejumlah Massa dari Koalisi Mahasiswa Anti Penindasan Mandailing Natal (Komandan Madina) kembali Unjuk Rasa Jilid II ke Kantor PT Telkom Panyabungan pada Selasa 29 Agustus 2023 terkait penanaman tiang jaringan Fiber Optik diduga kuat tanpa izin.
Fery Laso Wakil Ketua Umum selaku Kordinator Aksi menyampaikan dalam orasinya "Berdasarkan hasil Investigasi kami di beberapa titik Kecamatan Panyabungan terkait penanaman tiang jaringan Fiber Optik milik PT Telkom Panyabungan kami duga kuat tidak memiliki izin dan tidak menjalankan peraturan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sehingga perbuatan tersebut sudah melanggar hukum yang berlaku" Ucap Fery.
Dan Robi Nasution Sebagai Ketua Umum menyampaikan dengan tegas dalam orasinya " Sebagaimana persoalan dimaksud tidak adanya izin terkait penanaman tiang jaringan Fiber Optik sudah kita sampaikan tuntutan pada Aksi Pertama tapi sampai saat ini dalam waktu dua minggu satu kalimat bahkan satu hurup pun tidak ada tanggapan dari pimpinan. Padahal sudah ada kesepakatan waktu aksi pertama untuk segera ditanggapi oleh pimpinan tapi itu semua hanya omong kosong" Tegas Roby. Ketua Umum mempertegas kembali "Bahkan sampai saat ini pihak PT Telkom Panyabungan tidak mampu membuktikan izin tersebut yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Madina dan Dinas Perizinan Madina sehingga dengan ini kami duga kuat kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan jelas mengangkangi hukum yang sudah jelas diatur dalam UU Telekomunikasi. Kita Negara Hukum tentunya kita semua sama dimata Hukum dan harus taat terhadap Hukum" Tambahnya.
Kemudian salah seorang dari pihak PT Telkom Panyabungan menanggapi aksi tersebut menyampaikan "Terimakasih kepada adek-adek Mahasiswa sudah menyampaikan aspirasinya. Terkait izin itu sedang dalam proses" Ucapnya.
Dan Robi Nasution Mahasiswa Pascasarjana itu menyanggah tanggapan pihak PT Telkom "Baik, jika itu alasan pihak PT Telkom bahwa izin sedang dalam proses, kita merasa lucu dan kecewa sebab masa kegiatan dulu baru izinnya di urus.sebagaimana yang kita ketahui seharusnya memiliki izin dulu, lalu kegiatan tersebut dilakukan" Ucapnya Robi.
Adapun tuntutan dari Komandan Madina sebagaimana berikut :
1.Agar PT.Telkom menunjukkan izin penanaman tiang jaringan Fiber Optik yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR dan Dinas Perizinan Kabupaten Madina.
2.PT.Telkom agar menghentikan aktifitas pemasangan/penanaman tiang jaringan Fiber Optik karena kami duga tidak sesuai SOP dan melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
3. PT.Telkom agar melakukan ganti rugi terhadap masyarakat yang terdampak sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi pasal 15 ayat (1) dengan bunyi : “Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
4.Agar Bupati Mandailing Natal melalui Satpol PP memanggil pihak perusahaan PT.Telkom karena sudah merugikan pemerintah atas kegiatan pemasangan tiang jaringan tanpa adanya kontribusi terhadap pemerintah Kabupaten MandailingNatal.
5.Satpol PP Pemerintah Kab. Mandailing Natal agar mencabut paksa tiang jaringan fiber optik yang kami duga kuat tanpa izin dan asal sembarangan menancapkan tiang di bahu jalan dan lahan masyarakat tanpa izin dan permisi kepada pemilik lahan yang merugikan Kabupaten Mandailing Natal dan masyarakat.
6.Meminta kepada DPRD Madina agar memanggil Perusahaan yang kami duga tidak memiliki izin mendirikan tiang jaringan fiber optik yang merugikan Pemerintah Kabupaten MandailingNatal.
7.Dan apabila tuntutan kami diabaikan maka kami dari Komandan Madina akan terus mengawal persoalan ini dan kembali unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak.(MJ)
Sejumlah Massa dari Koalisi Mahasiswa Anti Penindasan Mandailing Natal (Komandan Madina) kembali Unjuk Rasa Jilid II ke Kantor PT Telkom Panyabungan pada Selasa 29 Agustus 2023 terkait penanaman tiang jaringan Fiber Optik diduga kuat tanpa izin.
Fery Laso Wakil Ketua Umum selaku Kordinator Aksi menyampaikan dalam orasinya "Berdasarkan hasil Investigasi kami di beberapa titik Kecamatan Panyabungan terkait penanaman tiang jaringan Fiber Optik milik PT Telkom Panyabungan kami duga kuat tidak memiliki izin dan tidak menjalankan peraturan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sehingga perbuatan tersebut sudah melanggar hukum yang berlaku" Ucap Fery.
Dan Robi Nasution Sebagai Ketua Umum menyampaikan dengan tegas dalam orasinya " Sebagaimana persoalan dimaksud tidak adanya izin terkait penanaman tiang jaringan Fiber Optik sudah kita sampaikan tuntutan pada Aksi Pertama tapi sampai saat ini dalam waktu dua minggu satu kalimat bahkan satu hurup pun tidak ada tanggapan dari pimpinan. Padahal sudah ada kesepakatan waktu aksi pertama untuk segera ditanggapi oleh pimpinan tapi itu semua hanya omong kosong" Tegas Roby. Ketua Umum mempertegas kembali "Bahkan sampai saat ini pihak PT Telkom Panyabungan tidak mampu membuktikan izin tersebut yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Madina dan Dinas Perizinan Madina sehingga dengan ini kami duga kuat kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan jelas mengangkangi hukum yang sudah jelas diatur dalam UU Telekomunikasi. Kita Negara Hukum tentunya kita semua sama dimata Hukum dan harus taat terhadap Hukum" Tambahnya.
Kemudian salah seorang dari pihak PT Telkom Panyabungan menanggapi aksi tersebut menyampaikan "Terimakasih kepada adek-adek Mahasiswa sudah menyampaikan aspirasinya. Terkait izin itu sedang dalam proses" Ucapnya.
Dan Robi Nasution Mahasiswa Pascasarjana itu menyanggah tanggapan pihak PT Telkom "Baik, jika itu alasan pihak PT Telkom bahwa izin sedang dalam proses, kita merasa lucu dan kecewa sebab masa kegiatan dulu baru izinnya di urus.sebagaimana yang kita ketahui seharusnya memiliki izin dulu, lalu kegiatan tersebut dilakukan" Ucapnya Robi.
Adapun tuntutan dari Komandan Madina sebagaimana berikut :
1.Agar PT.Telkom menunjukkan izin penanaman tiang jaringan Fiber Optik yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR dan Dinas Perizinan Kabupaten Madina.
2.PT.Telkom agar menghentikan aktifitas pemasangan/penanaman tiang jaringan Fiber Optik karena kami duga tidak sesuai SOP dan melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
3. PT.Telkom agar melakukan ganti rugi terhadap masyarakat yang terdampak sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi pasal 15 ayat (1) dengan bunyi : “Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
4.Agar Bupati Mandailing Natal melalui Satpol PP memanggil pihak perusahaan PT.Telkom karena sudah merugikan pemerintah atas kegiatan pemasangan tiang jaringan tanpa adanya kontribusi terhadap pemerintah Kabupaten MandailingNatal.
5.Satpol PP Pemerintah Kab. Mandailing Natal agar mencabut paksa tiang jaringan fiber optik yang kami duga kuat tanpa izin dan asal sembarangan menancapkan tiang di bahu jalan dan lahan masyarakat tanpa izin dan permisi kepada pemilik lahan yang merugikan Kabupaten Mandailing Natal dan masyarakat.
6.Meminta kepada DPRD Madina agar memanggil Perusahaan yang kami duga tidak memiliki izin mendirikan tiang jaringan fiber optik yang merugikan Pemerintah Kabupaten MandailingNatal.
7.Dan apabila tuntutan kami diabaikan maka kami dari Komandan Madina akan terus mengawal persoalan ini dan kembali unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak.(MJ)