Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

PPK Diminta Tinjau Ulang Pelaksanaan Rehab Masjid Al-Hidayah Kayujati Karena Bukan Hasil Musyawarah Masyarakat

Rabu, 30 Agustus 2023 | Agustus 30, 2023 WIB Last Updated 2023-08-30T14:54:03Z
Mandailing Natal || polhukrim.com
Pembangunan Mesjid Al-Hidayah Berlokasi di Lingkungan VII Kelurahan Kayujati Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal dengan anggaran bersumber dari Hibah Provinsi dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 104 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis penyaluran bantuan pembangunan/rehab masjid dan mushalla.

Disampig itu, diduga oknum yang mengaku sebagai pengurus BKM Al-Hidayah Kayujati bukanlah pengurus BKM yang sebenarnya seperti yang diketahui oleh masyarakat Lingkugan VII Kelurahan Kayujati Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal dan disinyalir telah memalsukan dokumen kepengurusan sehingga PPK dibuat terkecoh sehingga meloloskan Profosal Permohonan Bantuan Hibah untuk Rehab Masjid Al-Hidayah Kayujati.

Diketahui sebelumnya beredar isu di tengah-tengah masyarakat bahwa Masjid Al-Hidayah Kayujati mendapat Bantuan Hibah dari Provinsi untuk Dana Rehab Masjid sebesar Rp.100.000.000; (seratus juta rupiah) dan Dana tersebut sudah diterima oleh pengurus BKM Masjid Al-Hidayah Kayujati sekitar bulan juli 2023.

Anehnya, masyarakat Lingkungan VII Kayujati bingung dan bertanya tentang oknum penerima Dana Hibah tersebut, karena sepengetahuan warga pengurus BKM bukan para oknum yang sekarang telah menerima Bantuan Dana Hibah tersebut, karena setahu warga bendahara BKM lingkunga VII Kayujati bernama Ismail Hsb, namun saat ismail ditanya tentang Dana Hibah tersebut ia mengaku tidak mengetahui apa-apa tentang itu, sehingga ismail Hsb menilai bahwa dirinya telah digantikan oleh orang lain tanpa melalui musyawarah dan prosedur sesuai undang-undang Nomor 104 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Mushalla.
"Saya tidak tahu apa-apa tentang dana hibah yang telah diterima oleh mereka, karena proses pengajuan profosalnya pun saya tidak pernah diberitahukan"ungkap Ismail Hsb.

Sejumlah warga Lingkungan VII Kayujati pun saat dimintai keterangan mengenai Dana Hibah tersebut, mereka mengaku tidak mengetahuinya dan penerima Dana Hibah tersebut tidak pernah memusyawarahkan hal itu dengan masyarakat, sehingga masyarakatpun berasumsi bahwa oknum penerima Bantuan Hibah untuk Rehab Masjid Al-Hidayah Kayujati tidak transfaran dan tidak terbuka kepada masyarakat serta membuat keputusan sendiri tanpa melibatkan Tokoh masyarakat, Hatobangon dan Masyarakat lingkungan VII Kayujati.

"Sebelumnya saya sudah menegur oknum yang menerima Bantuan Hibah tersebut agar mengumpulkan masyarakat untuk mengadakan musyawarah jika benar Bantuan Hibah untuk Rehab Masjid itu ada dan sudah diterima, namun sipenerima ini berkata sudah menyampaikan secara lisan kepada beberapa orang saja warga lingkungan VII Kayujati. Jika seperti ini mereka buat, saya tidak setuju karena itu bukan masjid pribadi melainkan itu adalah Masjid Ummat islam lingkungan VII Kayujati.seharusnya mereka membuat musyawarah bersama masyarakat dan rehab masjid dilaksanakan sesuai dengan hasil keputusan masyarakat,bukan keinginan mereka sendiri"ucap salah satu Hatobangon dan Tokoh masyarakat lingkungan VII Kayujati yang namanya enggan dipublikasikan.

Sementara, merujuk pada Undang Undang Nomor 104 tahun 2019 Bab III tentang Persyaratan, Prosedur dan Penetapan Penerima Bantuan ayat A): 1.Memiliki susunan kepengurusan/takmir yang sah. 2.Memiliki status legalitas tanah. 3.Memiliki Rekening Bank atas nama Masjid/Mushalla. 4.Terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS), dan 5.Tidak mendapat bantuan dari kementerian agama dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Tentu hal ini menjadi kajian buat PPK (Penjabat Pembuat Komitmen) karena poin 1,2,3 dan 4 menurut masyarakat masih kurang jelas keberadaannya.

Saat ini bangunan Rehab Masjid Al-Hidayah Kayujati sudah berjalan 21 (dua puluh satu hari) kerja, namun belum terlihat adanya tanda tanda perubahan terbaru pada Masjid tersebut karena masyarakat juga menilai Dana Hibah Bantuan tersebut digunakan si penerima untuk menjadi ladang usaha untuk keuntungan diri pribadinya. Betapa tidak, jika dikalkulasikan mulai hari pertama kerja tukang yang melibatkan 2 orang tukang dan dua orang anggota ditambah dengan diri sipenerima Bantuan hibah yang juga sebagai tukang juga dengan hitungan sebagai berikut;

Kedua orang tukang yang mengerjakan bangunan rehab masjid saat dikonfirmasi terkait besaran upah perhari yang mereka terima mengaku bahwa mereka dipaketkan, dalam arti kata, satu tukang dan satu anggota menjadi satu paket menerima Rp.250.000; (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari kerja.yang bekerja perhari dua tukang dan dua anggota, berarti anggaran yang harus dikeluarkan perhari kerja mereka sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).dihitung mulai hari pertama kerja pada tanggal 8/8/23 hingga hari ini rabu 30/8/23 mereka bekerja sudah 22 hari dipotong tiga hari jumat karena pada hari jumat biasanya tukang libur, maka total hari mereka bekerja sudah mencapai 18 hari dikali Rp.500.000, total anggaran yang sudah keluar sebesar Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) belum lagi upah sipenerima yang juga dianggap sebagai pemborong dari bangunan rehab masjid tersebut, sementara menurut informasi yang diterima, pada saat pengurusan dan pengambilan dana tersebut para oknum yang mengaku pengurus BKM sudah menghabiskan dana sebesar Rp.3 juta rupiah untuk uang jalan, diketahui anggaran yang diterima sebesar Rp.100 juta rupiah dipotong 3 juta rupiah berarti sisa anggaran yang mereka terima hanya sebesar Rp.97 juta rupiah.

Sehingga akibat lambannya pengerjaan rehab tersebut dan dinilai bangunan yang direhab pun tidak mempengaruhi bangunan sebelumnya, masyarakat khawatir bangunan rehab masjid tidak akan mecapai hasil maksimal.

Untuk itu,Masyarakat Lingkungan VII Kayujati meminta, sudah selayaknya PPK meninjau ulang para pengurus BKM Lingkungan VII Kayujati dan menghentikannya serta menyarankan agar mereka para oknum yang terlibat didalamnya segera mengembalikan bangunan Masjid ke dalam bentuk semula.(MJ)
×
Berita Terbaru Update