Mandailing Natal || polhukrim.com
Terkait adanya pemberitaan yang diterbitkan oleh Redaksi Media Polhukrim mengenai berita "Kepling VII dan Pengurus BKM Al-Hidayah Kayujati Diduga Mengelak Saat Warga Mengajak Musyawarah" tertanggal 1/9/23 kemaren,Ada oknum tak dikenal meminta kepada pimpinan Redaksi media online polhukrim.com agar berita terkait BKM Al-Hidayah dibantah melalui WhatsApp dari nomor 082213899309, juga dikirim ke alamat email redaksi yang dikirim oleh alamat email Liansah Rangkuti yang juga meminta redaksi untuk melakukan pembantahan berita BKM Al-Hidayah, tapi isi surat yang dikirim ke email dan WhatsApp tidak ditandatangani, diduga ada oknum yang sengaja mengintervensi redaksi, karena sampai saat ini, WhatsApp tersebut sudah tidak aktif,tutur admin redaksi polhukrim.com Selasa,05/09/2023
Akibat adanya surat bantahan tersebut, wartawan polhukrim biro Mandailing Natal menemui pengurus BKM Al-Hidayah dan menanyakan tentang surat bantahan tersebut,disaksikan oleh Lurah Kayujati"Rahmat Hidayat Nasution"bertempat di kantor lurah kelurahan Kayujati pengurus BKM Al-Hidayah dihadiri oleh Ketua BKM "Hamzah Fansyuri, Sekretaris "Nazaruddin" Bendahara "Syukur" dan Kepala Lingkungan VII Kayujati mengaku tidak pernah membuat surar bantahan atas berita yang telah diterbitkan oleh PT.Media Polhukrim.com mengenai BKM Al-Hidayah Kayujati.
"Kami tidak pernah membuat surar bantahan terhadap Media Polhukrim.com mengenai berita BKM Al-Hidayah yang diterbitkan oleh Polhukrim,bagaimana bisa kami membuat surat seperti itu padahal kami sama sekali tidak paham tentang surat menyurat seperti itu"ucap Ketua BKM Al-Hidayah Kayujati.
Hal yang sama juga diucapkan oleh sekretaris dan bendahara BKM Al-Hidayah Kayujati dan segenap pengurus BKM Al-Hidayah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi atas perbuatan oknum yang telah membuat surat tersebut.
"Jujur, kami tidak tahu menahu soal itu, dan kami merasa tidak ada mengeluarkan surat yang seperti itu bahkan tidak pernah menyuruh orang lain untuk membuatnya,kami mohon maaf atas ketidaknyamanan saudara,tapi itulah kebenarannya bahwa yang membuat surat bantahan itu bukanlah pengurus BKM Al-Hidayah Kayujati"ungkap Nazaruddin dan Syukur kepada wartawan media polhukrim.com biro madina dikantor kelurahan Kayujati kecamatan panyabugan Kabupaten Mandailing Natal yang disaksikan oleh Lurah Kayujati dan Kepling VII Kayujati pada hari rabu sore tanggal (6/9/23).
Belum diketahui apa motif pelaku namun setelah mengirim surat bantahan via Email bernama Liansah Rangkuti dan juga melalui WhattsApp bernomor 082213899309 kemudian redaksi mencoba menghubungi nomor WA tersebut ternyata tidak aktif lagi.
Anehnya, pada malam selasa (4/9/23) pukul 21.48 wib wartawan media polhukrim biro madina menerima telepon WhattsApp dari kontak yang dikenal inisial (L) dengan nada bicara membentak-bentak seakan-akan tidak menerima berita mengenai BKM Al-Hidayah diterbitkan.dan dalam percakapan ditelepon, sang oknum bicara dengan nada keras sambil mengatakan akan melaporkan wartawan media polhukrim ke Dewan Pers.
"Saya menerima telepon pada malam itu, setelah saya angkat saya malah kaget mendegar suara sipenelpon yang langsung membentak saya dan mengatakan bahwa saya tidak ada saling menghargai lagi sesama media dan bahkan oknum tersebut mengatakan akan melaporkan saya ke Dewan Pers"ucap wartawan polhukrim biro madina (MJ).
Kehadiran oknum tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar, mengapa tidak? Berita yang diterbitkan oleh Redaksi Polhukrim adalah mengenai BKM Al-Hidayah kelurahan kayujati, sedangkan si oknum tersebut diketahui berdomisili di Desa Gunungtua.
Lantas apa hubungan dirinya dengan BKM Al-Hidayah Kayujati dan mengapa si oknum yang kepanasan tentang pemberitaan tersebut padahal pengurus BKM itu sendiri tidak ada yang keberatan.
Untuk itu Redaksi Polhukrim masih menunggu itikad baik dari Oknum pengguna nomor wa 082213899309 dan Email bernama Liansah Rangkuti atas perbuatannya yang telah menjadi pihak ketiga dan diduga ikut campur terhadap wilayah yang bukan tempat tinggalnya sendiri sebelum permasalahan ini kita tempuh melalui upaya dan atau jalur hukum.(red)
Terkait adanya pemberitaan yang diterbitkan oleh Redaksi Media Polhukrim mengenai berita "Kepling VII dan Pengurus BKM Al-Hidayah Kayujati Diduga Mengelak Saat Warga Mengajak Musyawarah" tertanggal 1/9/23 kemaren,Ada oknum tak dikenal meminta kepada pimpinan Redaksi media online polhukrim.com agar berita terkait BKM Al-Hidayah dibantah melalui WhatsApp dari nomor 082213899309, juga dikirim ke alamat email redaksi yang dikirim oleh alamat email Liansah Rangkuti yang juga meminta redaksi untuk melakukan pembantahan berita BKM Al-Hidayah, tapi isi surat yang dikirim ke email dan WhatsApp tidak ditandatangani, diduga ada oknum yang sengaja mengintervensi redaksi, karena sampai saat ini, WhatsApp tersebut sudah tidak aktif,tutur admin redaksi polhukrim.com Selasa,05/09/2023
Akibat adanya surat bantahan tersebut, wartawan polhukrim biro Mandailing Natal menemui pengurus BKM Al-Hidayah dan menanyakan tentang surat bantahan tersebut,disaksikan oleh Lurah Kayujati"Rahmat Hidayat Nasution"bertempat di kantor lurah kelurahan Kayujati pengurus BKM Al-Hidayah dihadiri oleh Ketua BKM "Hamzah Fansyuri, Sekretaris "Nazaruddin" Bendahara "Syukur" dan Kepala Lingkungan VII Kayujati mengaku tidak pernah membuat surar bantahan atas berita yang telah diterbitkan oleh PT.Media Polhukrim.com mengenai BKM Al-Hidayah Kayujati.
"Kami tidak pernah membuat surar bantahan terhadap Media Polhukrim.com mengenai berita BKM Al-Hidayah yang diterbitkan oleh Polhukrim,bagaimana bisa kami membuat surat seperti itu padahal kami sama sekali tidak paham tentang surat menyurat seperti itu"ucap Ketua BKM Al-Hidayah Kayujati.
Hal yang sama juga diucapkan oleh sekretaris dan bendahara BKM Al-Hidayah Kayujati dan segenap pengurus BKM Al-Hidayah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi atas perbuatan oknum yang telah membuat surat tersebut.
"Jujur, kami tidak tahu menahu soal itu, dan kami merasa tidak ada mengeluarkan surat yang seperti itu bahkan tidak pernah menyuruh orang lain untuk membuatnya,kami mohon maaf atas ketidaknyamanan saudara,tapi itulah kebenarannya bahwa yang membuat surat bantahan itu bukanlah pengurus BKM Al-Hidayah Kayujati"ungkap Nazaruddin dan Syukur kepada wartawan media polhukrim.com biro madina dikantor kelurahan Kayujati kecamatan panyabugan Kabupaten Mandailing Natal yang disaksikan oleh Lurah Kayujati dan Kepling VII Kayujati pada hari rabu sore tanggal (6/9/23).
Belum diketahui apa motif pelaku namun setelah mengirim surat bantahan via Email bernama Liansah Rangkuti dan juga melalui WhattsApp bernomor 082213899309 kemudian redaksi mencoba menghubungi nomor WA tersebut ternyata tidak aktif lagi.
Anehnya, pada malam selasa (4/9/23) pukul 21.48 wib wartawan media polhukrim biro madina menerima telepon WhattsApp dari kontak yang dikenal inisial (L) dengan nada bicara membentak-bentak seakan-akan tidak menerima berita mengenai BKM Al-Hidayah diterbitkan.dan dalam percakapan ditelepon, sang oknum bicara dengan nada keras sambil mengatakan akan melaporkan wartawan media polhukrim ke Dewan Pers.
"Saya menerima telepon pada malam itu, setelah saya angkat saya malah kaget mendegar suara sipenelpon yang langsung membentak saya dan mengatakan bahwa saya tidak ada saling menghargai lagi sesama media dan bahkan oknum tersebut mengatakan akan melaporkan saya ke Dewan Pers"ucap wartawan polhukrim biro madina (MJ).
Kehadiran oknum tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar, mengapa tidak? Berita yang diterbitkan oleh Redaksi Polhukrim adalah mengenai BKM Al-Hidayah kelurahan kayujati, sedangkan si oknum tersebut diketahui berdomisili di Desa Gunungtua.
Lantas apa hubungan dirinya dengan BKM Al-Hidayah Kayujati dan mengapa si oknum yang kepanasan tentang pemberitaan tersebut padahal pengurus BKM itu sendiri tidak ada yang keberatan.
Untuk itu Redaksi Polhukrim masih menunggu itikad baik dari Oknum pengguna nomor wa 082213899309 dan Email bernama Liansah Rangkuti atas perbuatannya yang telah menjadi pihak ketiga dan diduga ikut campur terhadap wilayah yang bukan tempat tinggalnya sendiri sebelum permasalahan ini kita tempuh melalui upaya dan atau jalur hukum.(red)



