Padang|| polhukrim.com
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Barat ( Kesbangpol Sumbar) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan keormasan bertempat di Aula BKOM Pelkes Gunung Pangilun Padang. Kamis 25/4/2024).
Di hadiri 70 keterwakilan ormas se- Sumbar, ini dilaksanakan untuk mewujudkan pembinaan, juga untuk menjamin kebebasan terhadap masyarakat yang berorganisasi sesuai dengan tatanan hukum yang berlaku.
Pada kesempatan ini, Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumbar, Drh, Erinaldi, MM mengatakan bahwa keberadaan ormas sangat berperan dalam membantu kehidupan masyarakat pada umumnya dan untuk mencapai tujuan sebagaimana diatur pada pasal 28 UUD Tahun 1945 bahwa salah satu hak warga negara adalah berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat.
Lebih jauh, ormas juga berfungsi untuk memberdayakan Masyarakat, memelihara dan melestarikan norma norma nilai dan etika kehidupan.
Sebagai instansi yang bertugas dalam pembinaan ormas selaku supra struktur politik di daerah, Badan Kesbangpol Prov. Sumbar akan mengoptimalkan pendataan dan pembinaan ormas, sementara kesbangpol daerah akan mengadopsi penggunaan sistem informasi pembinaan ormas yang dikembangkan oleh Kemendagri. Hal ini berguna untuk mempermudah identifikasi terhadap ormas, guna memberikan pelayanan dan penentuan kebijakan bagi ormas.
Pada kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini, Kepala Badan Kesbangpol Prov. Sumbar, turut memberikan paparan tentang peranan pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan ormas. Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas. Juga diberikan materi tentang Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos dari APBD, oleh perwakilan dari Badan Keuangan Daerah.
Narasumber dari Kanwil Kementrian Hukum dan HAM memberikan materi tentang proses pengesahan ormas berbadan hukum. Sedangkan Kepala BPKAD memberikan materi tentang Peraturan Gubernur Sumatera Barat no 18 tahun 2021 tentang tata cara pemberian hibah.
Sebelumnya, Kabid Kesbaormas, Muzahar, S.Sos, M.Si dalam laporannya mengatakan, sosialisasi. Peraturan perundang -undangan tentang ormas berlangsung selama satu hari dan di ikuti 70 orang peserta perwakilan ormas SE sumatera barat.
Jurnalis : Riel Zega
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Barat ( Kesbangpol Sumbar) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan keormasan bertempat di Aula BKOM Pelkes Gunung Pangilun Padang. Kamis 25/4/2024).
Di hadiri 70 keterwakilan ormas se- Sumbar, ini dilaksanakan untuk mewujudkan pembinaan, juga untuk menjamin kebebasan terhadap masyarakat yang berorganisasi sesuai dengan tatanan hukum yang berlaku.
Pada kesempatan ini, Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumbar, Drh, Erinaldi, MM mengatakan bahwa keberadaan ormas sangat berperan dalam membantu kehidupan masyarakat pada umumnya dan untuk mencapai tujuan sebagaimana diatur pada pasal 28 UUD Tahun 1945 bahwa salah satu hak warga negara adalah berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat.
Lebih jauh, ormas juga berfungsi untuk memberdayakan Masyarakat, memelihara dan melestarikan norma norma nilai dan etika kehidupan.
Sebagai instansi yang bertugas dalam pembinaan ormas selaku supra struktur politik di daerah, Badan Kesbangpol Prov. Sumbar akan mengoptimalkan pendataan dan pembinaan ormas, sementara kesbangpol daerah akan mengadopsi penggunaan sistem informasi pembinaan ormas yang dikembangkan oleh Kemendagri. Hal ini berguna untuk mempermudah identifikasi terhadap ormas, guna memberikan pelayanan dan penentuan kebijakan bagi ormas.
Pada kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini, Kepala Badan Kesbangpol Prov. Sumbar, turut memberikan paparan tentang peranan pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan ormas. Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas. Juga diberikan materi tentang Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos dari APBD, oleh perwakilan dari Badan Keuangan Daerah.
Narasumber dari Kanwil Kementrian Hukum dan HAM memberikan materi tentang proses pengesahan ormas berbadan hukum. Sedangkan Kepala BPKAD memberikan materi tentang Peraturan Gubernur Sumatera Barat no 18 tahun 2021 tentang tata cara pemberian hibah.
Sebelumnya, Kabid Kesbaormas, Muzahar, S.Sos, M.Si dalam laporannya mengatakan, sosialisasi. Peraturan perundang -undangan tentang ormas berlangsung selama satu hari dan di ikuti 70 orang peserta perwakilan ormas SE sumatera barat.
Jurnalis : Riel Zega