Pelalawan || polhukrim.com
Satu mobil RAIZE dengan nomor Polisi BM 1009 TF warna kuning milik debitur PT. Astra Credit Companies cabang kota Pekanbaru inisial HW ditarik paksa oleh debt Collector. Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat tgl 19 April 2024 tepat di halaman PT ACC Finance Dana Jl. jend Ahmad Yani kota Pekanbaru saat konsumen hendak melunasi tunggakkan angsuran selama dua bulan.
Hal ini bermula ketika seorang debitur atau penerima hutang inisial HW di datangi beberapa orang Debt Collector pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 ketika ia sedang berkunjung ke rumah saudara kandungnya di Pekanbaru. Tiiba-tiba sejumlah debt Collector langsung menemui HW dan menagih sejumlah uang kredit mobil miliknya yang tertunggak selama 2 bulan.
Kepada rekanan debt collector HW mencoba menjelaskan alasan mengapa harus menunggak pembayarannya. Dikarenakan kondisi ekonominya sedang mengalami kesulitan. Dia menyampaikan bahwa telah menggunakan biaya berobat orang tuanya yang sedang sakit. “Untuk itu saya mohon agar saya diberi kelonggaran untuk cari dana untuk membayarnya," keluh HW debitur Astra Credit Companies terhadap rekanan debt collector saat itu.
Setelah mendengarkan keluh kesah yang telah diutarakan oleh HW, salah satu Debt Collector bernama PH menyarankan lebih baik datang saja ke kantor ACC untuk menyampaikan permohonannya agar bisa melakukan pembayaran tunggakan pembayaran selama dua bulan tersebut.
Keesokan harinya pada Jumat 19 April 2024 HW menunjukkan itikad baiknya mengikuti arahan dari Debt Collector datang untuk menemui pimpinan PT. ACC di Kantornya di Jl. Jend Ahmad Yani. HW mencoba bernegosiasi agar bisa membayarkan tunggakkan selama satu bulan sesuai persiapan dana yang telah dia bawa saat itu.
Akan tetapi para debt collector tersebut menolak permohonan HW, dan para debt collector tersebut mulai melakukan aksinya dengan cara menghalangi HW dari tempat parkir. Para debt collecotor memepetkan kendaraan lain milik mereka agar HW tidak bisa keluar membawa pulang mobil miliknya dari halaman kantor Astra Credit Companies cabang Pekanbaru yang hendak berusaha keluar untuk mencari uang tambahan pelunasan tunggakan yang selama dua bulan itu.
Melihat gelagat dan aksi para debt collector yang sudah mengepung kendaraan miliknya agar tidak bisa keluar dari tempat parkir itu, HW ketakutan. Demi menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan terhadap dirinya, HW tanpa bisa mengambil barang-barang berharga miliknya dari dalam mobil karena para debt collector selalu menghadangnya untuk membuka pintu mobil miliknya.
Beberapa jam kemudian setelah mendapatkan dana, HW kembali ke Kantor Cabang ACC Pekanbaru tersebut untuk melunasi tertunggakan selama dua bulan dan langsung menuju loket pembayaran. Anehnya alasan petugas mengatakan tidak dapat dilakukan pembayaran jika tidak di buka blokir pembayaran. Sehingga HW kaget dan memohon agar diberi solusi sambil keluar dari ruangan loket pembayaran tersebut.
"Silakan tunggu saja dulu Bu, sambil menelpon pihak debt collector bernama Pohan. Harus buka blokir terlebih dahulu baru bisa melakukan pembayaran," ucap petugas tersebut kepada HW.
Karena Pohan tidak dapat dihubungi, petugas tersebut mengarahkan menemui Agung. Akan tetapi setelah Agung ditemui malah mengatakan bahwa unit akan dilelang dan HW mendapati mobilnya tidak ada lagi di halaman kantor ACC.
Merasa niat baiknya dikesampingkan, Selasa (23/4/2024) HW didampingi oleh kuasa hukumnya Soni, SH, MH, dan sejumlah wartawan mendatangi kembali kantor ACC mempertanyakan perlakuan PT ACC Finance Dana cabang Pekanbaru yang dinilai semena mena terhadap debitur. Alhasil jawaban pihak kantor ACC mengaku bahwa unit sudah di gudang milik PT. ACC cabang Pekanbaru sudah masuk proses pelelangan.
Atas dugaan perlakuan semena mena PT ACC Finance Dana yang diduga telah bekerja sama dengan para debt collector, HW didampingi kuasa hukumnya mendatangai Mapolda Riau untuk membuat laporan resmi. Pada pukul 19.00 Wib laporan HW diterima dengan No. STTLP/B/114/1/IV/2024/SPKT/POLDA RIAU. Dan “Alhamdulillah Harapan kami kasus ini dapat di proses secepatnya sesuai undang-undang yang berlaku sehingga kedepannya tidak ada lagi korban,” pungkas HW. (Sona)
Satu mobil RAIZE dengan nomor Polisi BM 1009 TF warna kuning milik debitur PT. Astra Credit Companies cabang kota Pekanbaru inisial HW ditarik paksa oleh debt Collector. Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat tgl 19 April 2024 tepat di halaman PT ACC Finance Dana Jl. jend Ahmad Yani kota Pekanbaru saat konsumen hendak melunasi tunggakkan angsuran selama dua bulan.
Hal ini bermula ketika seorang debitur atau penerima hutang inisial HW di datangi beberapa orang Debt Collector pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 ketika ia sedang berkunjung ke rumah saudara kandungnya di Pekanbaru. Tiiba-tiba sejumlah debt Collector langsung menemui HW dan menagih sejumlah uang kredit mobil miliknya yang tertunggak selama 2 bulan.
Kepada rekanan debt collector HW mencoba menjelaskan alasan mengapa harus menunggak pembayarannya. Dikarenakan kondisi ekonominya sedang mengalami kesulitan. Dia menyampaikan bahwa telah menggunakan biaya berobat orang tuanya yang sedang sakit. “Untuk itu saya mohon agar saya diberi kelonggaran untuk cari dana untuk membayarnya," keluh HW debitur Astra Credit Companies terhadap rekanan debt collector saat itu.
Setelah mendengarkan keluh kesah yang telah diutarakan oleh HW, salah satu Debt Collector bernama PH menyarankan lebih baik datang saja ke kantor ACC untuk menyampaikan permohonannya agar bisa melakukan pembayaran tunggakan pembayaran selama dua bulan tersebut.
Keesokan harinya pada Jumat 19 April 2024 HW menunjukkan itikad baiknya mengikuti arahan dari Debt Collector datang untuk menemui pimpinan PT. ACC di Kantornya di Jl. Jend Ahmad Yani. HW mencoba bernegosiasi agar bisa membayarkan tunggakkan selama satu bulan sesuai persiapan dana yang telah dia bawa saat itu.
Akan tetapi para debt collector tersebut menolak permohonan HW, dan para debt collector tersebut mulai melakukan aksinya dengan cara menghalangi HW dari tempat parkir. Para debt collecotor memepetkan kendaraan lain milik mereka agar HW tidak bisa keluar membawa pulang mobil miliknya dari halaman kantor Astra Credit Companies cabang Pekanbaru yang hendak berusaha keluar untuk mencari uang tambahan pelunasan tunggakan yang selama dua bulan itu.
Melihat gelagat dan aksi para debt collector yang sudah mengepung kendaraan miliknya agar tidak bisa keluar dari tempat parkir itu, HW ketakutan. Demi menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan terhadap dirinya, HW tanpa bisa mengambil barang-barang berharga miliknya dari dalam mobil karena para debt collector selalu menghadangnya untuk membuka pintu mobil miliknya.
Beberapa jam kemudian setelah mendapatkan dana, HW kembali ke Kantor Cabang ACC Pekanbaru tersebut untuk melunasi tertunggakan selama dua bulan dan langsung menuju loket pembayaran. Anehnya alasan petugas mengatakan tidak dapat dilakukan pembayaran jika tidak di buka blokir pembayaran. Sehingga HW kaget dan memohon agar diberi solusi sambil keluar dari ruangan loket pembayaran tersebut.
"Silakan tunggu saja dulu Bu, sambil menelpon pihak debt collector bernama Pohan. Harus buka blokir terlebih dahulu baru bisa melakukan pembayaran," ucap petugas tersebut kepada HW.
Karena Pohan tidak dapat dihubungi, petugas tersebut mengarahkan menemui Agung. Akan tetapi setelah Agung ditemui malah mengatakan bahwa unit akan dilelang dan HW mendapati mobilnya tidak ada lagi di halaman kantor ACC.
Merasa niat baiknya dikesampingkan, Selasa (23/4/2024) HW didampingi oleh kuasa hukumnya Soni, SH, MH, dan sejumlah wartawan mendatangi kembali kantor ACC mempertanyakan perlakuan PT ACC Finance Dana cabang Pekanbaru yang dinilai semena mena terhadap debitur. Alhasil jawaban pihak kantor ACC mengaku bahwa unit sudah di gudang milik PT. ACC cabang Pekanbaru sudah masuk proses pelelangan.
Atas dugaan perlakuan semena mena PT ACC Finance Dana yang diduga telah bekerja sama dengan para debt collector, HW didampingi kuasa hukumnya mendatangai Mapolda Riau untuk membuat laporan resmi. Pada pukul 19.00 Wib laporan HW diterima dengan No. STTLP/B/114/1/IV/2024/SPKT/POLDA RIAU. Dan “Alhamdulillah Harapan kami kasus ini dapat di proses secepatnya sesuai undang-undang yang berlaku sehingga kedepannya tidak ada lagi korban,” pungkas HW. (Sona)