Rokan Hulu|| polhukrim.com
Polres Rohul melalui Unit Tipikor menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu merupakan Tahap II (Penyerahan Berkas Perkara, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Unit Perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja bahan bakar minyak/gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan sumber anggaran APBD Kabupaten Rokan Hulu TA. 2019, 2020 dan 2021.Kamis,16/05/2024.
Jurnalis : Zainuddin
Adapun barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik Polres Rokan Hulu kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yaitu:
1. Uang Kertas sejumlah Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar rupiah);
2. 1 (Satu) Unit Mobil Truk Merk Mitsubishi Tipe Colt Diesel FE74HD K (4X2) BM 9429 NU Warna Kuning Nomor Rangka MHMFE74PMK224924 nomor Mesin 4D37T-X93021 An PT. ESA RIAU BERJAYA;
3.point selanjutnya sampai dengan point 532. terlampir pada berkas.
Bahwa Penyidik Polres Rokan Hulu telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja bahan bakar minyak/gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan sumber anggaran APBD Kab. Rokan Hulu TA. 2019, 2020 dan 2021.
Adapun tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut yaitu Tersangka I HI 51 tahun selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Rokan Hulu dan Tersangka II JT 32 tahun selaku Direktur PT. ESA RIAU BERJAYA.
Bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau nomor :LHP- 626/PW04/5/2023, tanggal 28 Desember 2023 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.208.041.462,- (Enam Milyar Dua Ratus Delapan Juta Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) dengan rincian :
- Tahun 2019 sebesar Rp.2.088,803.220,-
- Tahun 2020 sebesar Rp.1.807,080,690,-
- Tahun 2021 sebesar Rp.2.312.157.652,-
Bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Bahwa para Tersangka dalam kondisi sehat dan telah diperiksa oleh dokter. Selanjutnya Tersangka I HI dan Tersangka II JT dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Pasir Pengaraian untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Mei 2024, sembari menunggu perkara segera dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Bahwa proses Tahap II selesai Pukul 16.15 Wib dalam keadaan aman dan tertib.
Jurnalis : Zainuddin






