Jakarta|| polhukrim.com
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengkritik adanya larangan untuk penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran.
“Jurnalistik seharusnya melakukan investigasi,mengapa dilarang? Jurnalistik harus terus berkembang seiring dengan kebutuhan masyarakat yang juga berkembang,”kata Budi Arie di Jakarta,Selasa,14/05/2024.
Dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran,terdapat satu poin yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Budi Arie mengungkapkan bahwa draf Revisi UU Penyiaran tersebut masih dalam tahap pembahasan di DPR RI. "UU penyiaran masih dibahas”ujarnya.
Pada pasal 56 ayat 2 dalam RUU Penyiaran disebutkan bahwa selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Standar Isi Siaran (SIS) juga memuat larangan terkait isi siaran dan konten siaran yang berhubungan dengan narkotika, psikotropika,zat adiktif, alkohol,perjudian,rokok, penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,penayangan profesi atau tokoh dengan perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat.
Selain itu,ada larangan untuk penayangan aksi kekerasan dan/atau korban kekerasan,konten yang mengandung unsur mistik, perilaku lesbian,homoseksual, biseksual,dan transgender,konten pengobatan supranatural,serta beberapa larangan lainnya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia telah menyatakan penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.
“AJI menolak Banyak pasal yang bermasalah,Jika dipaksakan,akan menimbulkan masalah”ujar Pengurus Nasional AJI Indonesia Bayu Wardhana di Jakarta,Rabu (24/04/2024)
Ia juga menyarankan bahwa jika UU ini harus direvisi,sebaiknya dilakukan oleh anggota DPR pada periode selanjutnya,bukan mereka yang sedang menjabat saat ini. Hal ini disebabkan oleh waktu yang tersisa hanya beberapa bulan lagi,serta kebutuhan untuk pembahasan yang lebih mendalam, ucapnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengkritik adanya larangan untuk penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran.
“Jurnalistik seharusnya melakukan investigasi,mengapa dilarang? Jurnalistik harus terus berkembang seiring dengan kebutuhan masyarakat yang juga berkembang,”kata Budi Arie di Jakarta,Selasa,14/05/2024.
Dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran,terdapat satu poin yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Budi Arie mengungkapkan bahwa draf Revisi UU Penyiaran tersebut masih dalam tahap pembahasan di DPR RI. "UU penyiaran masih dibahas”ujarnya.
Pada pasal 56 ayat 2 dalam RUU Penyiaran disebutkan bahwa selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Standar Isi Siaran (SIS) juga memuat larangan terkait isi siaran dan konten siaran yang berhubungan dengan narkotika, psikotropika,zat adiktif, alkohol,perjudian,rokok, penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,penayangan profesi atau tokoh dengan perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat.
Selain itu,ada larangan untuk penayangan aksi kekerasan dan/atau korban kekerasan,konten yang mengandung unsur mistik, perilaku lesbian,homoseksual, biseksual,dan transgender,konten pengobatan supranatural,serta beberapa larangan lainnya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia telah menyatakan penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.
“AJI menolak Banyak pasal yang bermasalah,Jika dipaksakan,akan menimbulkan masalah”ujar Pengurus Nasional AJI Indonesia Bayu Wardhana di Jakarta,Rabu (24/04/2024)
Ia juga menyarankan bahwa jika UU ini harus direvisi,sebaiknya dilakukan oleh anggota DPR pada periode selanjutnya,bukan mereka yang sedang menjabat saat ini. Hal ini disebabkan oleh waktu yang tersisa hanya beberapa bulan lagi,serta kebutuhan untuk pembahasan yang lebih mendalam, ucapnya.




