Tambusai Utara|| polhukrim.com
Penyaluran BBM Bersubsidi Kini Menjadi usaha haram bagi para oknum yang menyalahgunakan BBM Berjenis Solar dan Pertalite terkhususnya di daerah terpencil.
Sebuah Desa yang berada di salah satu kecamatan Tambusai utara Kabupaten Rokan Hulu Didapati sedang beroperasi menjual Pertalite dan Solar Di Pom mini yang diduga tidak kantongi Izin, Sabtu,25/05/2024
Informasi Akurat yang di dapat Awak media yang sedang melakukan konfirmasi didapati Jeregen Berisikan Solar yang di dapat dari sebuah rumah warga,Salah satu warga mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut sudah lumrah terjadi,dan kami ada izin yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat,ucapnya.
“Iya kegiatan Penjualan Solar Di Pertamini di Desa Kami sudah sering terjadi,seluruh Desa Bangun Jaya Se Kecamatan Tambusai Utara Rokan Hulu dan rata-rata izin di keluarkan oleh kepala desa setempat”jelasnya.
Dari keterangan warga setempat bahwa kegiatan tersebut tidak ada izin dalam artian kegiatan ilegal,masa urusan Pertamina bisa pula kepala desa yang mengeluarkan izin, harusnya izin dari Pertamina lah, tapi tak tau lah kita gimana prosedur pengurusan izin pertamini,ucap warga yang tidak mau disebutkan namanya oleh media.
Lanjut warga mengatakan “Penjualan Solar Di Pertamini ini tidak ada izin,seharusnya ada izinnya dan penyalurnya berinisial AP, dia yang melangsir ke tempat pertamini”tutupnya.
Masyarakat yang berada disana menyampaikan kepada wartawan bahwa warga berharap pihak kepolisian segera bergerak untuk tangkap oknum tersebut yang meresahkan masyarakat,dan tidak memiliki izin lingkungan apa lagi tidak ada izin dari pihak Pertamina.
Menurut keterangan ketua umum LSM MITRA Alaiaro Nduru saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa izin pertamini untuk perizinan usaha bensin eceran maupun Pom Mini haruslah melalui perizinan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas). dan apa bila tidak memiliki izin tersebut maka itu usaha ilegal dan sanksi hukumnya sesuai UU No.22 tahun 2001 pasal 55 tentang Migas "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), jelas Nduru kepada wartawan.Minggu,26/05/2024.
Penyaluran BBM Bersubsidi Kini Menjadi usaha haram bagi para oknum yang menyalahgunakan BBM Berjenis Solar dan Pertalite terkhususnya di daerah terpencil.
Sebuah Desa yang berada di salah satu kecamatan Tambusai utara Kabupaten Rokan Hulu Didapati sedang beroperasi menjual Pertalite dan Solar Di Pom mini yang diduga tidak kantongi Izin, Sabtu,25/05/2024
Informasi Akurat yang di dapat Awak media yang sedang melakukan konfirmasi didapati Jeregen Berisikan Solar yang di dapat dari sebuah rumah warga,Salah satu warga mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut sudah lumrah terjadi,dan kami ada izin yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat,ucapnya.
“Iya kegiatan Penjualan Solar Di Pertamini di Desa Kami sudah sering terjadi,seluruh Desa Bangun Jaya Se Kecamatan Tambusai Utara Rokan Hulu dan rata-rata izin di keluarkan oleh kepala desa setempat”jelasnya.
Dari keterangan warga setempat bahwa kegiatan tersebut tidak ada izin dalam artian kegiatan ilegal,masa urusan Pertamina bisa pula kepala desa yang mengeluarkan izin, harusnya izin dari Pertamina lah, tapi tak tau lah kita gimana prosedur pengurusan izin pertamini,ucap warga yang tidak mau disebutkan namanya oleh media.
Lanjut warga mengatakan “Penjualan Solar Di Pertamini ini tidak ada izin,seharusnya ada izinnya dan penyalurnya berinisial AP, dia yang melangsir ke tempat pertamini”tutupnya.
Masyarakat yang berada disana menyampaikan kepada wartawan bahwa warga berharap pihak kepolisian segera bergerak untuk tangkap oknum tersebut yang meresahkan masyarakat,dan tidak memiliki izin lingkungan apa lagi tidak ada izin dari pihak Pertamina.
Saat dikonfirmasi kepala desa setempat terkait izin, kades membenarkan adanya pemerintah desa mengeluarkan izin untuk masyarakat yang berjualan BBM, tapi kalau soal izin Pertamini saya kurang tau, dan kalau kapasitas liter perpedagang eceran saya kurang tau bg, jelasnya kepada wartawan melalui telepon selulernya, Minggu,26/05/2024
Menurut keterangan ketua umum LSM MITRA Alaiaro Nduru saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa izin pertamini untuk perizinan usaha bensin eceran maupun Pom Mini haruslah melalui perizinan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas). dan apa bila tidak memiliki izin tersebut maka itu usaha ilegal dan sanksi hukumnya sesuai UU No.22 tahun 2001 pasal 55 tentang Migas "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), jelas Nduru kepada wartawan.Minggu,26/05/2024.
Ketika awak media konfirmasi kepada berinisial AP yang diduga pengusaha penyaluran BBM ke Pertamini mengatakan "saya tidak main solar lagi, hanya Pertalite tapi kalau mau diberitakan silahkan saja,ucap AP kepada wartawan, Minggu,26/05/2024.
(Tim)




