Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Antusiasnya Masyarakat Mengurus Identitas Kependudukan Digital Dikantor Disdukcapil Kota Padang

Kamis, 27 Juni 2024 | Juni 27, 2024 WIB Last Updated 2024-06-28T13:14:40Z

Padang || polhukrim.com

Masyarakat kota Padang beramai-ramai datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil )Kota Padang,untuk mengurus Identitas Kependudukan  Digital (IKD) kamis, 27/06/ 2024 .dari pantauan awak media warga sudah mulai berdatangan dan antrian sekitar pukul 07.00 WIB.


Identitas kependudukan digital (IKD) atau lebih dikenal dengan e-KTP (electronic KTP) merupakan dokumen berisikan informasi penduduk yang disimpan dalam bentuk digital dalam perangkat smartphone atau gadget. Sederhananya, seseorang kini tidak lagi harus memegang KTP dalam bentuk fisik karena seluruh informasi sudah bisa diakses dalam satu aplikasi di perangkat sangat efisien,


Tujuan utama pembuatan IKD ini tidak lain adalah untuk mengefisiensikan administrasi baik bagi masyarakat maupun pemerintahan. Untuk memaksimalkan penggunaannya, pemerintah meluncurkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang bisa diunduh di perangkat Android masing-masing. 


Pemilik IKD hanya tinggal menunjukkan data yang tertera di aplikasi dan nantinya pihak administrasi bisa segera memprosesnya secara online. Selain itu, pemerintah juga ingin menjaga keamanan privasi masyarakat lebih maksimal lagi dengan IKD. Hal ini disebabkan karena IKD tidak bisa sembarangan diakses dan digunakan oleh orang lain. 


Dengan kata lain, hanya pemilik IKD-lah yang bisa mengaksesnya mengingat ada tahap verifikasi serta pengamanan 2FA (Two-Factor Authentication) untuk bisa masuk ke dalam akun. 


Ada berbagai menu dan fitur yang disediakan oleh aplikasi IKD ini, seperti QR code identitas digital sehingga pengguna bisa menunjukkannya ke pihak administrasi untuk mendapatkan data pribadi. Lalu, ada juga historis aktivitas yang sudah dilakukan melalui aplikasi seperti pengaplikasiannya suatu transaksi dan sebagainya. 


Dalam aplikasi tersebut juga, Anda bisa melihat informasi lainnya seperti dokumen kependudukan, data keluarga, NIK, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan masih banyak lagi. 


Salah seorang warga kota Padang Yang ditemui awak media DARNELI KOTO mengapresiasi kerja Personil Disdukcapil Kota padang,ramah,dan santun, kepada setiap pengujung,juga prosesnya pengurusanya cepat dan tidak berbelit atau antrian lama,dan ia sangat berterimakasih, ujarnya..


Disdukcapil telah menyiapkan personil untuk membantu warga yang kurang paham khusus bagi orang tua lanjut usia, tentang cara mengisi data di Aplikasi ( IKD),untuk pengurusan Identitas  Kependudukan Digital harus menyiapkan berbagi dokumen seperti, KTP atau NIK,Kartu keluarga,Nomor Handphone Actif dan Email pribadi.


Pihak Disdukcapil juga menyampaikan dalam pengurusan IKD kali ini diperkenankan setiap satu orang harus memiliki satu Handphone Android ,tidak bisa dipergunakan satu HP dua akun,sebutnya.


Mereka juga menghimbau 

bagi masyarakat yang ingin mengurus IKD harus menyiapkan berkas dan kelengkapan diatas,agar tidak lama Mengantri.


Jurnalis Ev zalukhu

×
Berita Terbaru Update