Pagar Alam|| polhukrim.com
Petugas Kemensos bidang perlindungan anak yang berada di Dinas sosial pemerintah Kota Pagaralam melaksanakan Home Visit sebagai Laporan Dinas Sosial yang di minta oleh Polres Pagar alam sebagai bahan laporan untuk Menarik keputusan terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang lagi viral di kota Pagar alam saat ini.kamis,13/06/2024.
Kedatangan tim Kemensos bidang perlindungan anak di kediaman orang tua korban di sambut antusias oleh keluarga korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sengaja berkumpul untuk melihat secara langsung oleh tim Kemensos dari dinsos kota Pagar alam.
Setelah memperkenalkan diri, tim dari Kemensos langsung memperlihatkan surat tugas mereka sebagai petugas Kemensos bidang perlindungan anak dari kepala dinas sosial kota Pagaralam dengan nomor surat 179/ST/Dinsos /2024 berdasarkan surat dari kepolisian Resort Kota Pagaralam Nomor B-146/VI/RES.1.24/2024/Sat Reskrim perihal Permohonan Pendampingan dan Laporan dinas sosial terhadap oknum korban anak di bawah umur.
Tujuan pendampingan adalah untuk memberikan perlindungan kepada oknum korban dan bukti laporan ke Dinas sosial.
Ketika di tanya awak media kapan laporan dinas sosial tersebut selesai direalisasika sismayanti,S.ST mengatakan bahwa laporan tersebut akan di terealisasi paling lambat 1 Minggu dan akan di serahkan kepada penyidik polres Pagar alam,jelasnya.
Lanjutnya,Dinas sosial berpesan untuk orang tua anak-anak yang menjadi korban/saksi yang mengalami hal serupa untuk tidak takut melapor karena jaminan perlindungan buat anak korban/saksi sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana anak (SPPA),jelasnya.
Ketika salah satu pengacara oknum Korban Neko Ferlyno,SH.C.P.L ikut bertanya kepada salah satu pegawai dinas sosial yang hadir,apakah para petugas dinas sosial ini bekerja juga sebagai komisi perlindungan anak daerah? di jawab ya,tapi kami belum tahu siapa saja anggotanya dan siapa ketuanya.
Kemudian tim dari dinas sosial meminta waktu dan ruangan khusus untuk melaksanakan assessment di dampingi oleh orang tua korban dan pengacara korban.
Lebih kurang 2 jam lamanya pemeriksaan sebagai laporan hasil asesment dinas sosial yang di laksanakan di kediaman korban yang didampingi oleh pengacara Neko ferlyno,SH.C.P.L.,Muhammad Yurwanra,SH.,Agustinus,SH dan Rahmad ramadhan sebagai kuasa hukum mengatakan kepada awak media bahwa mereka yakin pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut segera dapat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik untuk melihat bukti-bukti yang telah di dapatkan oleh penyidik polres pagar alam.
Satreskrim Polres Pagar Alam khususnya unit PPA telah bekerja secara maksimal dengan mengedepankan Profesionalitas dalam bekerja dan tegak lurus terhadap kasus ini,kata Neko .
Petugas Kemensos bidang perlindungan anak yang berada di Dinas sosial pemerintah Kota Pagaralam melaksanakan Home Visit sebagai Laporan Dinas Sosial yang di minta oleh Polres Pagar alam sebagai bahan laporan untuk Menarik keputusan terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang lagi viral di kota Pagar alam saat ini.kamis,13/06/2024.
Kedatangan tim Kemensos bidang perlindungan anak di kediaman orang tua korban di sambut antusias oleh keluarga korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sengaja berkumpul untuk melihat secara langsung oleh tim Kemensos dari dinsos kota Pagar alam.
Setelah memperkenalkan diri, tim dari Kemensos langsung memperlihatkan surat tugas mereka sebagai petugas Kemensos bidang perlindungan anak dari kepala dinas sosial kota Pagaralam dengan nomor surat 179/ST/Dinsos /2024 berdasarkan surat dari kepolisian Resort Kota Pagaralam Nomor B-146/VI/RES.1.24/2024/Sat Reskrim perihal Permohonan Pendampingan dan Laporan dinas sosial terhadap oknum korban anak di bawah umur.
Tujuan pendampingan adalah untuk memberikan perlindungan kepada oknum korban dan bukti laporan ke Dinas sosial.
Ketika di tanya awak media kapan laporan dinas sosial tersebut selesai direalisasika sismayanti,S.ST mengatakan bahwa laporan tersebut akan di terealisasi paling lambat 1 Minggu dan akan di serahkan kepada penyidik polres Pagar alam,jelasnya.
Lanjutnya,Dinas sosial berpesan untuk orang tua anak-anak yang menjadi korban/saksi yang mengalami hal serupa untuk tidak takut melapor karena jaminan perlindungan buat anak korban/saksi sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana anak (SPPA),jelasnya.
Ketika salah satu pengacara oknum Korban Neko Ferlyno,SH.C.P.L ikut bertanya kepada salah satu pegawai dinas sosial yang hadir,apakah para petugas dinas sosial ini bekerja juga sebagai komisi perlindungan anak daerah? di jawab ya,tapi kami belum tahu siapa saja anggotanya dan siapa ketuanya.
Kemudian tim dari dinas sosial meminta waktu dan ruangan khusus untuk melaksanakan assessment di dampingi oleh orang tua korban dan pengacara korban.
Lebih kurang 2 jam lamanya pemeriksaan sebagai laporan hasil asesment dinas sosial yang di laksanakan di kediaman korban yang didampingi oleh pengacara Neko ferlyno,SH.C.P.L.,Muhammad Yurwanra,SH.,Agustinus,SH dan Rahmad ramadhan sebagai kuasa hukum mengatakan kepada awak media bahwa mereka yakin pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut segera dapat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik untuk melihat bukti-bukti yang telah di dapatkan oleh penyidik polres pagar alam.
Satreskrim Polres Pagar Alam khususnya unit PPA telah bekerja secara maksimal dengan mengedepankan Profesionalitas dalam bekerja dan tegak lurus terhadap kasus ini,kata Neko .
Junalis : Narto


